Memahami Proses Bisnis Koperasi Syariah (BMT)

GUSTANI.ID - Koperasi Syariah atau banyak di kenal dengan istilah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)  merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang menjadi kekhasan Indonesia.  Koperasi Syariah berbadan hukum Koperasi, dengan operasional bisa dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). 

Fungsi utama koperasi syariah ada 2 yaitu fungsi bisnis (tamwil) dan fungsi sosial (maal). Fungsi Bisnis (Tamwil) menggambarkan sisi komersial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan untuk anggotanya, dengan menghimpun dana dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan.  Sedangkan Fungsi Sosial (Maal) menggambarkan sisi sosial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi sosial di masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkan dan ZISWAF.

Fungsi bisnis bertujuan untuk menghasilkan profit yang sebesar-besarnya yang akan didistribusikan kepada anggota dalam bentuk Sisa hasil Usaha (SHU). Berikut ini adalah ilustrasi proses bisnis Koperasi Syariah atau BMT :


Proses yang pertama adalah aktivitas penghimpunan dana. Koperasi Syariah merupakan satu satunya lembaga, selain Bank, yang legal untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari Anggota nya. Jenis simpanan pada koperasi syariah dapat berbentuk :

  1. Simpanan sukarela yang dapat disetor dan ditarik kapan pun oleh anggota dengan prinsip wadiah atau titipan. Koperasi syariah dilarang untuk menjanjikan jasa tertentu kepada anggota simpanan sukarela, oleh karena itu simpanan sukarela adalah jenis simpanan yang biayanya rendah. Tujuan anggota menggunakan simpanan ini adalah untuk mengamankan dana untuk keperluan masa depan pada jangka pendek.
  2. Simpanan Investasi merupakan jenis simpanan yang bertujuan untuk menghasilkan return bagi anggota penyimpan dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana oleh Koperasi Syariah. Koperasi syariah harus membagi keuntungan yang diperoleh dari mengelola dana simpanan investasi kepada anggota sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal akad. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah. 
  3. Simpanan Modal adalah jenis simpanan yang menunjukan bukti keanggotaan seseorang pada koperasi syariah. Simpanan modal terdiri dari simpanan pokok yang disetor sekali pada saat mendaftar menjadi anggota dan simpanan wajib yang disetor setiap bulan oleh anggota. Anggota akan mendapatkan bagi hasil dari SHU tahunan koperasi syariah. 
Setelah dana terhimpun (pooling fund), Koperasi berhak untuk menyalurkan dana tersebut untuk dalam bentuk pembiayaan agar menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi kepada anggota simpanan. Bentuk penyaluran dana koperasi syariah dapat berbentuk :
  1. Prinsip Jual - Beli (Bai') yaitu koperasi syariah menjual barang kepada anggota dengan keuntungan tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara angsuran. Akad yang digunakan dapat berupa akad murabahah, akad istisna', dan akad salam. Kentungan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis jual - beli adalah margin keuntungan.
  2. Prinsip Sewa - Menyewa (Ijarah) yaitu koperasi syariah juga dapat menyewakan barang atau jasa kepada anggota yang membutuhkan dengan pembayaran secara angsuran. Keuntungan dari sewa - menyewa berupa Ujroh. Akad yang digunakan dapat berupa Ijarah, Ijarah muntahiya Bit Tamli (IMBT), Ijarah Multijasa, atau Ijarah Maushufah Fiz Zimmah. 
  3. Prinsip Kerja - Sama (Syirkah) adalah pembiayaan dalam bentuk kerjasama usaha produktif antara koperasi syariah dengan Anggota. Koperasi Syariah sebagai pemodal sedangkan anggota sebagai pihak yang menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan Nisbah, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi syariah dari skema kerja sama adalah bagi hasil. 
  4. Prinsip Jasa ini merupakan layanan tambahan dari koperasi syariah untuk menghasilkan fee, seperti jasa pembayaran listrik dll (PPOB) atau jasa transfer antar rekening bank.
  5. Prinsip Pinjaman (Qard) dapat berbentuk pinjaman tanpa keuntungan yang diharapkan, sebab dalam akad qard dilarang untuk menarik keuntungan.
Dari pendapatan yang diperoleh dari penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan tersebut, koperasi syariah mendistribusikan dalam bentuk bagi hasil kepada anggota simpanan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal saat membuka rekening simpanan. 

Selisih total pendapatan dikurangi dengan bagi hasil untuk anggota simpanan merupakan keuntungan koperasi syariah yang digunakan untuk biaya operasional koperasi syariah dalam periode tertentu, seperti gaji pengelola, biaya administrasi dan umum, biaya penyusutan dll. Selisih setelah dikurangi dengan biaya operasional merupakan laba bersih atau yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 

SHU Tahun berjalan ini lah yang nanti akan dibagikan sesuai dengan porsi yang disepakati yaitu untuk Anggota, Pengelola/Pengurus/Pengawas/Pengawas Syariah, Cadangan Modal, dana pendidikan, dll. 

Proses bisnis ini merupakan proses akuntansi yang akan terekap dalam bentuk laporan keuangan koperasi syariah yang terdiri dari :
  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Secara umum itulah proses bisnis pada koperasi syariah atau BMT, bagi yang ingin berkonsultasi lebih jauh tentang bagaimana proses bisnis, pelaporan keuangan, serta akad yang digunakan pada koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI

Diskusi tentang Proses Bisnis Koperasi Syariah dengan pengurus Yayasan Pusdibangtapem, Kal-Sel.


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon