KONSULTASI : Bagaimana Perlakuan Akuntansi Dana Amil ?



GUSTANI.ID - Konsultasi berikut masuk via WA ke saya dari salah satu peserta pelatihan yang saya sebagai narsumber. Semoga bermanfaat !

PERTANYAAN : 

Assalamu'alaikum pak gustani. Mohon maaf mengganggu, perkenalkan saya Yasmine dari Baznas Jombang. Peserta bimtek rasio keuangan. Begini ada yang mau saya tanyakan boleh pak ini terkait laporan tahunan yang belum saya fahami. 
Sedikit info kebetulan baznas jombang baru jalan satu tahun ini dan dalam proses laporan tahunan yg mana mengacu dengan pusat. Ada beberapa yang blum saya fahami terkait keuangan di baznas ini, karna saya bukan orang keuangan dan skrng dpt amanah di keuangan jadi saya sedang belajar. Mohon infonya nggh pak jika luang. 
Terkait penerimaan dana amil pak. 
  1. Untuk penerimaan dana amil itu kan dibagi zakat dan infaq nggh? Nah itu didapatkan dari pemasukan dana apa penyaluran? 
  2. Terus untuk dana amil itu apa memang harus disendirikan zakat, infaq shodaqoh dan pembagiann persentase nya disesuaikan juga? 
  3. Kalau ada dana wakaf produktif itu masuk ke penerimaan dana yng mana pak? 
  4. Jika ada sisa dana amil pada bulan ini terus digunakan untuk bulan berikutnya boleh ya?
  5. Untuk liabilitas itu gimana nggh? Apa juga termasuk kas? 

Terima kasih 🙏🙏

JAWABAN :

Waalaikumsalam Wr Wb. Semoga BAZNAS Kab. Jombang terus bertumbuh dan mashlahah bagi masyarakat. Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut ini akan saya coba jawab pertanyaan dalam uraian berikut ini.

Perlakuan Akuntansi Dana Amil

Perlakuan akuntansi dana amil menurut PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah adalah sebagai berikut :
  1. Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil (par 20)
  2. Bagian dana infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. (par 34)
  3. Beban penghimpunan dan penyaluran zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jamgka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul) (par 19)
Jadi, Hak Amil atas Dana Zakat dan Infak/Sedekah akan menambah Dana Amil pada sisi penerimaan dan Mengurangi Dana Zakat serta Dana Infak/Sedekah pada sisi penyaluran. Hak Amil dari dana zakat maksimum 12,5%, sedangkan dari dana infak/sedekah sebesar 20%. 

Dana amil yang tidak habis pada satu periode akuntansi dapat digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya sebagai saldo awal pada Laporan Perubahan Dana.

OPZ menyajikan Dana Zakat, Dana Infak/Sedekah, dan Dana Amil harus terpisah, sebagaimana ketentuan dalam PSAK 109 par 38 :

Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan

Berikut adalah contoh transaksi dan jurnal transaksi amil :

1. Penerimaan amil dari bagian dana zakat sebesar Rp 10.000.000

Jurnal transaksi :
D. Penyaluran Zakat – Hak Amil 10.000
K. Hak Amil dari Dana Zakat 10.000

2. Penerimaan amil dari bagian dana infak/sedekah sebesar Rp 15.000.000

Jurnal transaksi :
D. Penyaluran Infak/Sedekah – Hak Amil 15.000
K. Hak Amil dari Dana Infak/Sedekah 15.000

3. Penyaluran amil untuk biaya gaji OPZ sebesar Rp 20.000.000

Jurnal transaksi :
D. Penyaluran Amil – Beban Gaji 20.000
K. Kas 20.000

Perlakuan Dana Wakaf pada OPZ

OPZ yang juga mengelola dana wakaf karena telah memperoleh izin sebagai nadzhir wakaf dari BWI, maka dana wakaf harus disajikan secara terpisah dari dana zakat, dana amil, dan dana infak/sedekah. Perlakuan akuntansi wakaf mengacu pada PSAK 112 Akuntansi Wakaf

Wallahua'lam.


Konsultasi seputar Akuntansi dan Keuangan Syariah dapat menghubungi saya di 082357909050 (WA)

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon