Rescheduling Pembiayaan Syariah pada LKS, Bagaimana Ketentuan Syariahnya ?

Rescheduling Pembiayaan Syariah pada LKS


GUSTANI.ID - Pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah oleh lembaga keuangan syariah (LKS) seperti bank syariah, lembaga pembiayaan, dan BMT selalu memiliki risiko kredit, yaitu risiko dana tidak dibayarkan kembali oleh nasabah. Penyebabnya bermacam-macam, bisa karena terjadinya penurunan kemampuan karena berbagai faktor atau karena karakter tidak baik dari nasabah yang bersangkutan. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 saat ini, nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar tagihan karena terdampak secara ekonomi. 

Pembiayaan bermasalah menyebabkan kinerja keuangan perusahaan bisa terganggu yang ditunjukan dengan meningkatnya rasio Non Performing Financing (NPF) atau menurunnya pendapatan dilihat dari rasio Return on Asset (ROA), yang dapat mengakibatkan menurunnya bagi hasil yang diberikan kepada DPK. 

Salah satu cara menanggulangi pembiayaan bermasalah adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan. Restrukturisasi pembiayaan syariah adalah upaya yang dilakukan oleh LKS dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Bentuk restrukturisasi yang banyak dilakukan adalah penjadwalan kembali tagihan atau rescheduling.

Rescheduling adalah penjadwalan kembali tagihan pembiayaan dengan tujuan untuk memberikan keringanan bagi nasabah dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Cara ini digunakan untuk menanggulangi pembiayaan bermasalah yang diakibatkan menurunnya kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang sudah terjadwal sebelumnya. 

Contoh, Fulan mendapat pembiayaan dari LKS A, dengan total tagihan yang harus dibayar Rp 120 dengan jangka waktu 12 bulan. Maka angsuran per bulannya adalah Rp 10. Jika dibulan ke 6, Fulan mengalami penurunan kemampuan, sehingga hanya bisa membyar Rp 5 per bulan, maka sisa tagihan Fulan dapat di reschedul sesuai dengan kemampuan bayarnya. 

Rescheduling pada pembiayaan syariah DIBOLEHKAN, karena Rescheduling adalah bagian dari ikhtiar memberikan kemudahan atau keringanan bagi orang berhutang yang sedang mengalami penurunan kemampuan bayar, hal ini adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 280 :

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٍ۬ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٍ۬‌ۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡ‌ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

”... Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
  
Isu krusial dalam praktek rescheduling pembiayaan adalah terkait apakah boleh LKS mengambil keuntungan tambahan dari penjadwalan ulang pembiayaan yang disalurkan ?

Sebab pada umumnya di lembaga keuangan konvensional, jika jadwal angsuran kredit ditambah, maka akan ada penambahan bunga yang menjadi pendapatan lembaga.

Ketentuan syariah pada rescheduling pembiayaan syariah mempertimbangkan karakteristik dari akad yang melandasinya. Sebab karakteristik rumpun akad  jual-beli, rumpun akad syirkah, dan rumpun akad ijarah berbeda. Diantara perbedaan tersebut adalah terkait keuntungan yang diperoleh. Keuntungan (margin) pada akad jual-beli fix diawal akad dan tidak diperbolehkan ada perubahan. Pada rumpun akad syirkah, keuntungan tidak boleh ditentukan diawal akad, yang ditentukan hanya nisbah. Sedang dalam akad ijarah, keuntungan harus ditentukan diawal dan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dikemudian hari. 

Berikut ini adalah ketentuan syariah terkait rescheduling pembiayaan syariah menurut fatwa DSN-MUI.

Rescheduling Pembiayaan Jual-Beli

Karakteristik dari rumpun akad jual-beli seperti murabahah, istisna', dan salam adalah keuntungan harus disepakati diawal saat akad dan tidak boleh ada perubahan jika telah disepakati. Sehingga penambahan jangka waktu dalam rescehduling pembiayaan akad rumpun jual-beli dilarang untuk merubah margin yang telah disepakati diawal akad. Fatwa DSN-MUI No. 48 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah mengatur ketentuan syariah terkait reschedulig pembiayaan murabahah sebagai berikut : 

LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sehingga penambahan margin dalam rescheduling pembiayaan murabahah dan akad jual-beli lainnya tidak diperkenankan secara syariah, karena termasuk dalam praktek riba.

Rescheduling Pembiayaan Syirkah 

Pada pembiayaan rumpun akad syirkah seperti akad murabahah dan musyarakah, praktek resheduling lebih fleksibel dari akad jual-beli dimana perubahan jangka waktu pengembalian modal dan bagi hasil diperbolehkan untuk merubah nisbah selama para mitra menyepakati. KEBOLEHAN melakukan perubahan nisbah dalam akad syirkah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 114 tentang Syirkah pada bagian keenam ketentuan Nisbah Bagi-Hasil :
  1. Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara j elas dalam akad.
  2. Nisbah boleh disepakati dalam bentuk nisbah-proporsional atau dalam bentuk nisbah-kesepakatan.
  3. Nisbah sebagaimana angka 2 dinyatakan dalam bentuk angka persentase terhadap keuntungan dan tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
  4. Nisbah-kesepakatan sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu mitra atau mitra tertentu.
  5. Nisbah-kesepakatan boleh dinyatakan dalam bentuk muitinisbah (berjenjang/tiering).
  6. Nisbah-kesepakatan boleh diubah sesuai kesepakatan.
Artinya jika terjadi perubahan jangka waktu pengembalian modal atau pembayaran bagi hasil dalam akad syirkah maka dibolehkan untuk melakukan perubahan nisbah yang telah disepakati diawal.

Rescheduling Pembiayaan Ijarah

Sedangkan pada pembiayaan rumpun akad ijarah, juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan ujroh jika terjadi rescheduling. Mengacu pada ketentuan fatwa DSN-MUI 56 tentang Riview Ujroh :

Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
  2. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review, maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
  3. Disepakati oleh kedua belah pihak 
Dalam akad ijarah lebih fleksibel karena ujroh ditentukan fix diawal akad dan dibolehkan untuk merubah ujroh dikemudian hari atas dasar kesepakatan bersama.

Semoga dengan langkah memberikan kemudahan atau keringan bagi nasabah atau anggota pembiayaan dalam membayar kewajibannya akan memberikan keberkahan bagi lembaga keuangan syariah.

Wallahua'lam.


**Konsultasi terkait praktek rescheduling pembiayaan syariah pada LKS dapat kontak saya DISINI

2 comments:

  1. Trimakasih mas, bermanafaat sekali. tapi dari pengumuman peminjaman biaanya realiasinya tidak sama dengan di lapangan. misal tanpa jaminan ternyata tetap diminta. dan jaminan terbatas pada sertikat bpkb dan deposito. selain itu kok rasanya belum diterima

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon