Mengenal Transfer Pricing Documentation (TP DOC)

TP DOC

GUSTANI.ID - Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tatacara pengelolaannya, perusahaan berkewajiban untuk menyusun Transfer Pricing Documentation (TP DOC).

TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Perlu tidaknya penyampaian TP Doc didasarkan pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dengan memperhatikan apakah di tahun pajak terdapat transaksi afiliasi atau tidak.



JENIS JENIS TP DOC.

A. Master File (Dokumen Induk); dengan syarat :
  1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.

B. Local File (Dokumen Lokal); dengan syarat :
  1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.

C. CbCR (Laporan per Negara) dibagi atas :
  1. Mekanisme Pengarsipan Primer dengan syarat :
    - Merupakan entitas induk dari grup usaha di Indonesia
    - Peredaran Bruto konsolidasi di tahun pajak 2019 lebih dari Rp 11.000.000.000.000.
  2. Mekanisme Pengarsipan Sekunder dengan syarat :
    - Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang merupakan anggota dari group usaha yang induknya berada di Luar Indonesia.
    - Jika Negara Entitas Induk tidak mewajibkan CbCR maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    - Jika Negara Entitas Induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    - Jika Negara Entitas Induk memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia dan CbC sulit diperoleh maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR

JANGKA WAKTU TERSEDIA NYA MASTER FILE, LOCAL FILE, DAN CbCR.

A. Master File
  1. Dasar penyusunan master file adalah data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi.
  2. Harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak saat diminta oleh DJP yaitu dalam tempo 14 hari setelah tanggal surat permintaan yang dikirim oleh DJP kepada wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan (SE-39/PJ/2015).
  4. Di dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 wajib melampirkan Pernyataan saat tersedianya dokumen.

B. Local File
  1. Dasar penyusunan local file adalah data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi.
  2. Harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak saat diminta oleh DJP yaitu dalam tempo 14 hari setelah tanggal surat permintaan yang dikirim oleh DJP kepada wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan (SE-39/PJ/2015).
  4. Di dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 wajib melampirkan Pernyataan saat tersedianya dokumen.
C. CBcR
  1. Dasar penyusunan CBbR adalah data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
  2. Harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak dilampiran SPT Tahunan tahun berikut nya berupa :
    - Kertas Kerja Laporan Per Negara (Lampiran huruf E).
    - Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas per negara (lampiran huruf F).
    - Daftar Anggota grup usaha dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi (lampiran huruf G).


Bagi anda yang kesulitan dalam menyusun Transfer Pricing Documentation (TP DOC), kami menyediakan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP DOC), dengan tim yang profesional dan telah berpengalaman mengerjakan Transfer Pricing Documentation (TP DOC) pada beberapa perusahaan. 

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon