KONSULTASI : Fatwa DSN-MUI Bertentangan dengan Standar Syariah AAOIFI ?

Berikut ini adalah diskusi saya dengan Mas Ramadahani Alfin Habibi, Mahasiswa pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga via email beberapa waktu lalu, yang nampaknya bagus jika diposting untuk menambah ruang diskusi kita. Diskusi seputar fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan standar syariah yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Pada beberapa fatwa DSN-MUI mengacu pada standar syariah AAOIFI, namun pada fatwa lainnya tidak, dan bahwa pada beberap fatwa hukukmnya berbeda. 


TANYA : Assamualikum wr. wb. ijinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya ramadahani alfin habibie, saya mahasiswa pascasarjana dari fakultas syariah di universitas islam negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Indonesia), sebelumnya terima kasih telah meluangkan waktu membaca pesan ini,saya telah membaca tulisan saudara terkait AAOIFI pada Download eBook Standar Syariah AAOIFI dan saya tertarik akan hal itu, kebetulan saya sedang melakukan penelitian mengenai salah satu standar AAOIFI mengenai "AL MURĀBAHAH LIL ĀMIR BISYSYIRĀ" yang mana bertentangan dengan regulasiyang ada dinegara kita menganai "Fatwa DSN-MUI Nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai". bolehkah saya menanyakan beberapa mengenai hal tersebut?

JAWAB : Waalaikum salam. Mashaallah.. Salam kenal jg mas,,, Insyallah siap diskusi selagi sy ad pengetahuan atas tema yg di diskusikan 🙏

TANYA : trima kasih saya ucapkan atas kesediaan bapak dalam berdiskusi 

saya tertarik dengan tulisan bapak, berkenaan dengan acara yang telah dilaksanakan pada bulan Maret yang mebedah masalah "Standar Syariah AAOIFI dengan Dr. Oni Sahroni dalam Acara Talaqqi Fikh Muamaalah" yang dilaksanan di Jakarta selama 3 hari 

sebelumnya mhon maaf karena merepotkan bapak dalam hal ini, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
  1. apakah standar AAOIFI dijadikan rujukan oleh standar keuangan syariah di Indonesia seperti pertimbangan dalam penetapan fatwa DSN-MUI?
  2. metode ijtihad hukum yang digunakan AAOIFI sebagai standar keuangan syariah di dunia seperti apa?
  3. menurut bapak bagaimana jika terjadi perbedaan standar syariah antara AAOIFI dan Fatwa DSN-MUI (sebagai contoh peraturan AAOIFI nomor 2/2/6 dan Fatwa DSN-MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai)?
JAWAB : Waalaikumsalam

saya coba jawab ya mas..,
  1. Ya AAOIFI jadi salah satu bahan rujukan DSN MUI dalam menetapkan fatwa, namun tidak bersifat wajib. sehingga ada sebagaian fatwa yang merujuk pada AAOIFI, tapi sebagian lain tidak. dapat dilihat pada pasal "Menimbang" atau "Memperhatikan" pada setiap batang tubuh fatwa DSN.

    Contoh yang merujuk pada AAOIFI adalah Fatwa no 87 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smooting) Dana Pihak Ketiga, pada pasal memperhatikan dimuat Keputusan AAOIFI dalam Mi'yar Syar'i, nomor: 12 (angka 3/1/5/14) sebagai landasan. Namun pada fatwa lain, standar AAOIFI tidak dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan fatwa.
  2. Sepengetahuan saya, metode ijtihad hukum pada AAOIFI sangat hati-hati... terlihat dari proses penetapan standar,  yang melibatkan seluruh ulama di dunia dengan latar mazhab yang berbeda-beda. Selain itu proses penetapan standar juga membutuhkan proses yang panjang, bisa dilihat pada bagian appendix A disetiap standar, menceritakan histori penetapan standar, 1 standar prosesnya bs mencapai 2-3 tahun. kemudian, lihat juga appendx B, itu merinci dalil yang digunakan dalam setiap keputusan dalam standar, jadi kita bisa mengetahui apa landasan syar'i pada setiap paragraf pada standar.
  3. Masing -masing negara berbeda-beda dalam menerapkan standar AAOIFI, (bisa baca tulisan saya ttg AAOFI : https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/). Indonesia termasuk yang menggunakan standar AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar/fatwa bukan adopsi penuh (mandatory regulatory), sehingga sangat memungkinkan terjadi perbedaan hasil dalam penetapan hukum atas suatu masalah. Termasuk dalam menentukan hukum terkait jual-beli emas tidak tunai.

Wallahua'lam


SHARING seputar akuntansi dan keuangan syariah dapat WA ke 082357909050 atau email gustani.sas@gmail.com 

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon