Corporate Governance pada Lembaga Keuangan Syariah


Konsep Corporate Governance dalam kontek sektor keuangan memiliki karakteristik dan fitur tersendiri yang berbeda dari sektor lainnya. GCG pada sektor keuangan memerlukan perhatian dan perlakuan yang lebih luas karena melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan (stakeholder). 

Secara umum OECD (2004:11) memberikan definisi corporate governance dengan : 
“a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders”. 
Definisi ini memberikan gambaran umum bahwa corporate governance merupakan hubungan antara para pihak dalam sebuah perusahaan yaitu manajemen, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. 

BCBS (2006:4), dalam ‘Enhancing  Corporate Governance for Banking Organizations’ memberikan penjelasan corporate governance pada perbankan dengan:
“the manner in which the business and affairs of individual institutions are governedby their BOD and senior management affecting  how  a  bank  sets  its  corporate  objective,  daily  business,  interest  of  the stakeholder,  to  align  corporate  activities  operate  in  a  safe  and  sound  manner  and  to comply with laws and regulations, and to protect the interest of depositors”. 
Definisi ini menjelaskan lebih spesifik tentang corporate governance pada perbankan. BCBS memberikan penjelasan bahwa ‘stakeholders’ pada bank adalah pengawas, pemerintah, deposan, nasabah, pelanggan, dan karyawan.

Sedang corporate governance pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya perbankan syariah oleh IFSB 03 dalam Guiding Principles On Corporate Governance For Institutions Offering Onlyislamic Financial Services (Excluding Islamic Insurance (Takaful) Institutions And Islamic Mutual Funds) didefinisikan sebagai : 
(i) a set of organizational arrangements whereby the actions of the management of IIFS are aligned, as far as possible, with the interests of its stakeholders; (ii) provision of proper incentives for the organs of governance such as the Board of Directors, SSB and management to pursue objectives that are in the interests of the stakeholders and facilitate effective monitoring, thereby encouraging IIFS to use resources more efficiently; and (iii)  compliance with Islamic SharÄ«`ah rules and principles.
CG pada LKS lebih luas, mencakup :
  1. Keselarasan antara manajemen dengan stakeholder
  2. Tatakelola yang baik antara dewan komisaris, direksi, DPS, dan manajemen dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
  3. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon