Landasan Hukum Perbankan Syariah


Menurut Wiroso (2009;44-47) untuk membahas landasan hukum perbankan syariah di Indonesia tidak lepas dari sejarah perkembangan perbankan di Indonesia itu sendiri. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia melalui beberapa tahap periode berikut ini:
1.             Periode sebelum tahun 1992
Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undangan perbankan yang berlaku saat itu dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah.
2.             Periode tahun 1992 sampai dengan tahun 1998
Pada periode ini telah lahir beberapa BPRS dan satu bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pada periode ini bank syariah didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang tidak membahas secara langsung tentang bank syariah. Dalam Undang-undang tersebut tidak dibahas secara jelas tentang bank syariah, kecuali hanya dalam pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c yang menjadi landasan bank syariah. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa usaha bank umum dapat menyediakan pembiayaan bagi hasil nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
3.             Periode tahun 1998 sampai dengan tahun 2008
Pada tahun 1998 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Undang-Undang ini merupakan amandemen dari Undnag-Undang nomor 7 tahun 1992. Dalam Undang-Undang ini telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah. undang-undang ini cukup menjadi landasan hukum yang kuat bagi bank syariah,  sehingga setelah undang-undang ini muncul, berdiri beberapa bank umum syariah.
4.             Periode setelah tahun 2008
Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Sejak tahun 2008, bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan undang-undang tersebut, dan ketentuan-ketentuan pada undang-undang nomor 7 tahun 1998 tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2008. 

* Diambil dari Skripsi saya yang berjudul Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR)

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon