Islamic Social Reporting (ISR) sebagai Model Pelaporan CSR Institusi Bisnis Syariah

Saya sedang menjalani sidang Skripsi di STEI SEBI di awal tahun 2013


Oleh : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

ISR pertama kali digagas oleh Ross Haniffa pada tahun 2002 dalam tulisannya yang berjudul “Social Reporting Disclosure: An Islamic Perspective”. ISR lebih lanjut dikembangkan secara lebih ekstensif oleh Rohana Othman, Azlan Md Thani, dan Erlane K Ghani pada tahun 2009 di Malaysia dan saat ini ISR masih terus dikembangkan oleh peneliti-peneliti selanjutnya. Menurut Haniffa (2002) terdapat banyak keterbatasan dalam pelaporan sosial konvensional, sehingga ia mengemukakan kerangka konseptual ISR yang berdasarkan ketentuan syariah. ISR tidak hanya membantu pengambilan keputusan bagi pihak muslim melainkan juga untuk membantu perusahaan dalam melakukan pemenuhan kewajiban terhadap Allah dan masyarakat. 
ISR adalah standar pelaporan kinerja sosial perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah. Indeks ini lahir dikembangkan dengan dasar dari standar pelaporan berdasarkan AAOIFI yang kemudian dikembangkan oleh masing-masing peneliti berikutnya. Secara khusus indeks ini adalah perluasan dari standar pelaporan kinerja sosial yang meliputi harapan masyarakat tidak hanya mengenai peran perusahaan dalam perekonomian, tetapi juga peran perusahaan dalam perspektif spiritual. Selain itu indeks ini juga menekankan pada keadilan sosial terkait mengenai lingkungan, hak minoritas, dan karyawan (Fitria dan Hartati, 2010). 

Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi dalam ISR
Tujuan ISR:
-       Sebagai bentuk akuntablitas kepada Allah SWT dan masyarakat
-       Meningkatkan transparansi kegiatan bisnis dengan menyajikan informasi yang relevan dengan memperhatikan kebutuhan spiritual investor muslim atau kepatuhan syariah dalam pengambilan keputusan.
Bentuk Akuntabilitas:
1.        Menyediakan prduk yang halal dan baik
2.        Memenuhi hak-hak Allah dan masyarakat
3.        Mengejar keuntungan yang wajar sesuai dengan prinsip Islam
4.        Mencapai tujuan usaha bisnis
5.        Menjadi karyawan dan masyarakat
6.        Memastikan kegiatan usaha yang berkelanjutan secara ekologis
7.        Menjadikan pekerjaan sebagai bentuk ibadah

Bentuk Transparansi:
1.     Memberikan informasi mengenai semua kegiatan halal dan haram dilakukan
2.     Memberikan informasi yang relevan mengenai pembiayaan dan kebijakan investas
3.     Memberikan informasi yang relevan mengenai kebijakan karyawan
4.     Memberikan informasi yang relevan mengenai hubungan dengan masyarakat
5.     Memberikan informasi yang relevan mengenai penggunaan sumber daya dan perlindungan lingkungan

Sumber: diolah dari Haniffa (2002), 2013

 Indeks ISR

Indeks ISR adalah item-item pengungkapan yang digunakan sebagai indikator dalam pelaporan kinerja sosial institusi bisnis syariah. Haniffa (2002) membuat lima tema pengungkapan Indeks ISR, yaitu Tema Pendanaan dan Investasi, Tema Produk dan Jasa, Tema Karyawa, Tema Masyarakat, dan Tema Lingkungan Hidup. Kemudian dikembangkan oleh Othman et al (2009) dengan menambahkan satu tema pengungkapan yaitu tema Tata Kelola Perusahaan.
Setiap tema pengungkapan memiliki sub-tema sebagai indikator pengungkapan tema tersebut. Beberapa peneliti Indeks ISR sebelumnya memiliki perbedaan dalam hal jumlah sub-tema yang digunakan, tergantung objek penelitian yang digunakan.

1. Pendanaan dan Investasi (Finance & Investment)

Konsep dasar pada tema ini adalah tauhid, halal & haram, dan wajib. Beberapa informasi yang diungkapkan pada tema ini menurut Haniffa (2002) adalah praktik operasional yang mengandung riba, gharar, dan aktivitas pengelolaan zakat. Sakti (2007) menjelaskan bahwa secara literatur riba adalah tambahan, artinya setiap tambahan atas suatu pinjaman baik yang terjadi dalam transaksi utang-piutang maupun perdagangan adalah riba. Kegiatan yang mengandung riba dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 278-279. Salah satu bentuk riba di dunia perbankan adalah pendapatan dan beban bunga.
Kegiatan yang mengandung gharar pun merupakan yang terlarang dalam Islam. Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties. Praktik gharar dapat terjadi dalam empat hal, yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Contoh transaksi modern yang mengandung riba adalah transaksi lease and purchace, karena adanya ketidak jelasan antara transaksi sewa atau beli yang berlaku (Karim, 2004). Bentuk lain dari gharar adalah future on delivery trading atau margin trading, jual-beli valuta asing bukan transaksi komersial (arbitage baik spot maupun forward, melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (short selling), melakukan transaksi pure swap, capital lease, future, warrant, option, dan transaksi derivatif lainnya (Arifin,2009).
Aspek lain yang harus diungkapkan oleh entitas syariah adalah praktik pembayaran dan pengelolaan zakat. Entitas syariah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari laba yang diperoleh, dalam fikh kontemporer di kenal dengan istilah zakat perusahaan. Berdasarkan AAOIFI, perhitungan zakat bagi entitas syariah dapat menggunakan dua metode. Metode pertama, dasar perhitungan zakat perusahaan dengan menggunakan metode net worth (kekayaan bersih). Artinya seluruh kekayaan perusahaan, termasuk modal dan keuntungan harus dihitung sebagai sumber yang harus dizakatkan. Metode kedua, dasar perhitungan zakat adalah keuntungan dalam setahun (Hakim,2011). Selain itu bagi bank syariah berkewajiban untuk melaporkan laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode dalam laporan keuangan. Bahkan jika bank syariah belum melakukan fungsi zakat secara penuh, bank syariah tetap menyajikan laporan zakat (PSAK 101, 2011).
Pengungkapan selanjutnya yang merupakan penambahan dari Othman et al (2009) adalah kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien, neraca dengan nilai saat ini (Current Value Balance Sheet ), dan laporan nilai tambah (Value added statement). Terkait dengan kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien Untuk meminimalisir resiko pembiayaan, Bank Indonesia mengharuskan bank untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah, praktik ini disebut pencadangan penghapusan piutang tak tertagih (PPAP). Dalam fatwa DSN MUI ditetapkan bahwa pencadangan harus diambil dari dana (modal/keuntungan) bank. Sedang menurut AAOIFI, pencadangan disisihkan dari keuntungan yang diperoleh bank sebelum dibagikan ke nasabah. Ketentuan PPAP bagi bank syariah juga telah diatur dalam PBI No.5 Tahun 2003.
Pengungkapan lainya adalah Neraca menggunakan nilai saat ini (current value balance sheet/CVBS) dan laporan nilai tambah (value added statement/VAS). Menurut Nurhayati dan Wasilah (2009) metode CVBS digunakan untuk mengatasi kelemahan dari metode historical cost yang kurang cocok dengan perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Sedang VAS menurut Harahap (2008) adalah berfungsi untuk memberikan informasi tentang nilai tambah yang diperoleh perusahaan dalam periode tertentu dan kepada pihak mana nilai tambah itu disalurkan. Dua sub-tema ini tidak digunakan dalam penelitian ini, karena belum diterapkan di Indonesia.
Menurut Haniffa dan Hudaib (2007) aspek lain yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah jenis investasi yang dilakukan oleh bank syariah dan proyek pembiayaan yang dijalankan. Aspek ini cukup diungkapkan secara umum.

2. Produk dan Jasa (Products and Services)

Menurut Othman et al (2009) beberapa aspek yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah status kehalalan produk yang digunakan dan pelayanan atas keluhan konsumen. Dalam konteks perbankan syariah, maka status kehalalan produk dan jasa baru yang digunakan adalah melalui opini yang disampaikan oleh DPS untuk setiap produk dan jasa baru.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah dan pengetahuan umum bidang perbankan. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. DPS juga memiliki fungsi sebagai mediator antara bank dan DSN dalam pengkomunikasian dalam pengembangan produk baru bank syariah. oleh karena itu, setiap produk baru bank syariah harus mendapat persetujuan dari DPS (Wiroso,2009). Hal ini penting bagi pemangku kepentingan Muslim untuk mengetahui apakah produk bank syariah terhindar dari hal-hal yang dilarang syariat.
Selain itu pelayanan atas keluhan nasabah harus juga menjadi prioritas bank syariah dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah. Saat ini hampir seluruh bisnis mengedepankan aspek pelayanan bagi konsumen atau nasabah mereka. Karena pelayanan yang baik akan berdampak pada tingkat loyalitas nasabah.
Hal lain yang harus diungkapkan oleh bank syariah menurut Haniffa dan Hudaib (2007) adalah glossary atau definisi setiap produk serta akad yang melandasi produk tersebut. Hal ini mengingat akad-akad di bank syariah menggunakan istilah-istilah yang masih asing bagi masyarakat, sehingga perlu informasi terkait definisi akad-akad tersebut agar mudah dipahami oleh pengguna informasi.

3. Karyawan (Employees)

Dalam ISR, segala sesuatu yang berkaitan dengan karyawan barasal dari konsep etika amanah dan keadilan. Menurut Haniffa (2002) dan Othman dan Thani  (2010) memaparkan bahwa masyarakat Muslim ingin mengetahui apakah karyawan-karyawan perusahaan diperlakukan secara adil dan wajar melalui informasi-informasi yang diungkapkan. Beberapa informasi yang berkaitan dengan karyawan menurut  Haniffa (2002) dan Othman et al (2009) diantaranya jam kerja, hari libur, tunjangan untuk karyawan, dan pendidikan dan pelatihan karyawan.
Beberapa aspek lainya yang ditambahkan oleh Othman et al (2009) adalah kebijakan remunerasi untuk karyawan, kesamaan peluang karir bagi seluruh karyawan baik pria maupun wanita, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, keterlibatan karyawan dalam beberapa kebijakan perusahaan, karyawan dari kelompok khusus seperti cacat fisik atau korban narkoba, tempat ibadah yang memadai, serta waktu atau kegiatan keagamaan untuk karyawan. Selain itu, Haniffa dan Hudaib (2007) juga menambahkan beberapa aspek pengungkapan berupa kesejahteraan karyawan dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

4. Masyarakat (Community Involvement)

Konsep dasar yang mendasari tema ini adalah ummah, amanah, dan ‘adl. Konsep tersebut menekankan pada pentingnya saling berbagi dan saling meringankan beban masyarakat. Islam menekankan kepada umatnya untuk saling tolong-menolong antar sesama. Bentuk saling berbagi dan tolong-menolong bagi bank syariah dapat dilakukan dengan sedekah, wakaf, dan qard. Jumlah dan pihak yang menerima bantuan harus diungkapkan dalam laporan tahuanan bank syariah. Hal ini merupakan salah satu fungsi bank syariah yang diamanahkan oleh Syariat dan Undang-Undang.
Beberapa aspek pengungkapan tema masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini adalah  sedekah, wakaf, dan pinjaman kebajikan (Haniffa,2002). Sedang beberapa aspek lainya yang dikembangkan oleh Othman et al (2009) diantaranya adalah sukarelawan dari kalangan karyawan, pemberian beasiswa pendidikan, pemberdayaan kerja para lulusan sekolah atau mahasiswa berupa magang, pengembangan generasi muda, peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat miskin, kepedulian terhadap anak-anak, kegiatan amal atau sosial, dan dukunga terhadap kegiatan-kegiatan kesehatan, hiburan, olahraga, budaya, pendidikan dan agama.

5. Lingkungan Hidup (Environment)

Konsep yang mendasari tema ini adalah mizan, i’tidal, khilafah, dan akhirah. Konsep-konsep tersebut menekankan pada prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melestasikan bumi. Allah menyediakan bumi dan seluruh isinya termasuk lingkungan adalah untuk manusia kelola tanpa harus merusaknya. Namun watak dasar manusia yang rakus telah merusak lingkungan ini.
Hal ini telah Allah isyaratkan dalam firmannya:
 
“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar Ruum: 41)
Informasi yang diungkapkan dalam tema lingkungan diantaranya adalah konservasi lingkungan hidup, tidak membuat polusi lingkungan hidup, pendidikan mengenai lingkungan hidup, penghargaan di bidang lingkungan hidup, dan sistem manajemen lingkungan (Haniffa, 2002; Othman et al, 2009; Haniffa dan Hudaib, 2007).

6.  Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Konsep yang mendasari tema ini adalah konsep khilafah. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

“ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Q.S Al Baqarah:30).
Tema tata kelola perusahaan dalam ISR merupakan penambahan dari Othman et al (2009) dimana tema ini tidak bisa dipisahkan dari perusahaan guna memastikan pengawasan pada aspek syaraiah perusahaan. Secara formal corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan stakeholder. Menurut Muhammad (2005) Corporate governance bagi perbankan syariah memiliki cakupan yang lebih luas, karena memiliki kewajiban untuk mentaati seperangkat peraturan yang khas yaitu hukum syariat dan harapan kaum muslim.
Informasi yang diungkapkan dalam tema tata kelola perusahaan adalah status kepatuhan terhadap syariah, rincian nama dan profil direksi, DPS dan komisaris,  laporan kinerja komisrais, DPS, dan direksi, kebijakan remunerasi komisaris, DPS, dan direksi, laporan pendapatan dan penggunaan dana non halal, laporan perkara hukum, struktur kepemilikan saham, kebijakan anti korupsi, dan anti terorisme.
Dalam implementasinya di Indonesia prinsip GCG di dunia perbankan telah diatur dalam PBI No. 8 Tahun 2006 mengenai Implementasi Tata Kelola Perusahaan oleh Bank Komersial termasuk bank berbasis syariah. 

* Diambil dari Skripsi saya yang berjudul Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR)

28 comments:

  1. Assalamualaikum, akh..
    nama saya wulan, kebetulan saya sedang mencari bahan materi untuk skripsi saya mengenai ISR. tapi saya belum mengerti mengenai cara penghitungan Index ISR itu sendiri.
    Saya sangat berterima kasih jika akhi dapat membantu saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikumsalam,,,
      sebelumnya jazakillah udh mau mmpir di blog sderhana ini
      insyaallah ana brsedia mmbantu skmmpuan ane...
      af1 ni dri univ/PT mn ya ?

      Delete
  2. assalamu'alaikum

    perkenalkan nama saya fitri, saat ini saya sedang menyelesaikan penelitian mengenai islamic social reporting index.


    saya mau tanya,
    1. bagaimana cara mengolah data ISR pada laporan keuangan bank yang telah bapak teliti?
    2. apa metode yang digunakan dalam mengolah ISR ini?

    mohon dengan sangat pencerahannya

    terima kasih atas ilmu dan informasi yang telah disampaikan dalam blog ini

    wassalamu'alaikum

    salam
    fitri

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum..
    Afwan
    saya mau sedang mengerjakan penelitian mengenai ISR, akan tetapi saya masih bingung, apakan ISR ini mencona dijakikan sebuah alat standar sebagaimana PSAK dalam dalam pengungkapan CSR? dan apakan sudah terlisance ISR itu sendiri?
    Jazakumullaa khoirul jaza'

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum..
    Afwan
    saya mau sedang mengerjakan penelitian mengenai ISR, akan tetapi saya masih bingung, apakan ISR ini mencona dijakikan sebuah alat standar sebagaimana PSAK dalam dalam pengungkapan CSR? dan apakan sudah terlisance ISR itu sendiri?
    Jazakumullaa khoirul jaza'

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum..
    Afwan
    saya mau sedang mengerjakan penelitian mengenai ISR, akan tetapi saya masih bingung, apakan ISR ini mencona dijakikan sebuah alat standar sebagaimana PSAK dalam dalam pengungkapan CSR? dan apakan sudah terlisance ISR itu sendiri?
    Jazakumullaa khoirul jaza'

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum..
    Afwan
    saya mau sedang mengerjakan penelitian mengenai ISR, akan tetapi saya masih bingung, apakan ISR ini mencona dijakikan sebuah alat standar sebagaimana PSAK dalam dalam pengungkapan CSR? dan apakan sudah terlisance ISR itu sendiri?
    Jazakumullaa khoirul jaza'

    ReplyDelete
  7. wssalamualaikum.
    trimakasih dh mw mampir ke blog saya....
    saat ini standar ISR baru sekedar wacana dari beberapa penggiat ekonomi islam. tujuannya tuk mengakomodasi laporan CSR perusahaan berbasis syariah yang sesuai standar Islam. latar belakangnya krna saat ini belum ada standar pelaporan CSR berdasarkan prinsip syariah. jdi ISR bru wacana blm trlisensi secara resmi oleh lembaga tertentu, namun beberapa negara sudah mulai menggunakan ISR, trutama di Malaysia.

    ReplyDelete
  8. Aslkm , Mas saya masih blum bisa dapatkan acuan untuk dapatkan data ISR, saya berencana melakukan penelitian tesis salah satu faktornya ISR sebagai faktor moderasi ... mohon bantuannya ... e mail saya m37i27@yahoo.com terimakasih. Wassalam

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum
    Mas mohon bantuannya bagaimana mendpatkan perhitungan ISR karena saya tidak dptkan refernsinya padahal dalam bentuk jurnal sudah banyak.
    Saya membuat penelitian untuk tesis tentang perbankan syariah dimana ISR sebagai salah satu faktor penelitian.
    Terimakasih bantuannya
    Saya di m37i27@ahoo.com
    Wassalam

    ReplyDelete
  10. assalamualaikum wr wb...
    kalo mengacu pada penelitian sebelumnya dan penelitian saya,,, cara menghitung index ISR menggunakan conten analisis dari annual report yang di sajikan oleh perusahaan. setiap pengungkapan item indeks ISR mendapat skor "1", sdng jika tidak diungkapkan "0".
    Untuk mengetahui seberapa besar tingkat pengungkapan Indeks ISR pada setiap tema ISR atau secara kumulatif digunakan rumus

    Indeks ISR = Jumlah item yang diungkapkan / jumlah item maksimal x 100%

    Dalam penilaian tingkat pengungkapan ISR saya mengklasifkasikan dalam 4 kategori: Sangat Informatif (81-100), cukup Informatif (66-<81), Kurang informatif (51-<66) dan tidak informatif (0-<51).

    semoga membantu

    ReplyDelete
  11. assalamualaikum,
    min, saya kuliah jurusan akuntansi. rencananya saya mau mengambil topik akuntansi syariah untuk skripsi saya dan mengangkat tema isr menjadi judul skripsi saya nanti , namun saya belum memiliki pengetahuan banyak mengenai perbankan syariah dan belum pernah mengambil mata kuliah akuntansi syariah sebelumnya, apakah itu memungkinkan? atau akan sulit bagi saya ?
    terimakasih

    ReplyDelete
  12. Assalamu'alaikum wr.wb.

    Perkenalkan nama saya Mahardhika, saya tertarik dengan topik ISR untuk calon skripsi saya, tapi saya masih bingung dengan cara menentukan jumlah item dalam Indeks ISR.

    Semoga penulis berkenan membantu saya,
    Terimakasih.

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    ReplyDelete
  13. Assalamu'alaikum

    Perkenalkan nama saya Mahardhika, saya tertarik dengan topik ISR untuk menjadi topik Skripsi saya.
    Tapi saya masih bingung bagaimana menentukan jumlah item Indeks ISR.

    Semoga penulis berkenan memberikan bantuan kpd saya.
    Terimakasih.

    Wassalamu'alaikum

    ReplyDelete
  14. apakah di annual report perbankan syariah sudah tertera item item isr tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada yang sdh ada yang belum... ISR itu indikator bukan peraturan yang diwajibkan... kita hanya menilai apakah indikator yang terdapat pada ISR diungkapkan oleh bank syariah.

      Delete
  15. Assalamualaikum wr.wb.saya indri pak kebetulan saya lg cari bahan materi skripsi saya tentang isr. Cara perhitungan indeks isr gimana ya pak ?

    Saya sangat berterima kasih jika bapak dapat membantu saya

    ReplyDelete
  16. assalamualaiku....
    saya mau tanya isr ada berapa indikator ya...saya sedang meneliti isr dan bagai mana mencari dari item indek isr tersebut...dan cara perhitungannya itu bagai mana saya tidak mengerti..
    mohon bantuannya.. terimakasih
    wassalamualaium..

    ReplyDelete
  17. assalamualaiku....
    saya mau tanya isr ada berapa indikator ya...saya sedang meneliti isr dan bagai mana mencari dari item indek isr tersebut...dan cara perhitungannya itu bagai mana saya tidak mengerti..
    mohon bantuannya.. terimakasih
    wassalamualaium..

    ReplyDelete
  18. Salam mas, mohon bantuannya segera
    bagaimana kita menilai indikator ISR (38 item) dalam laporan keuangan?
    apakah tercantum dalam catatan laporan keuangannya bank syariah?

    ReplyDelete
  19. Di laporan keuangan bagian mana kita bisa menemukan pengungkapan tema/indikator indeks ISR?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dilihat pada laporan tahunan bu, yang mencakup laporan keuangar dan laporan manajemen, termasuk sustainablity report atau integrited reporting klo bank mengungkapkan....

      Delete
  20. Assalamualaikum
    Untuk indeks berikut:
    -Kegiatan yang mengandung gharar
    -Kebijakan atas keterlambatan pembayaran dan penghapusan piutang tak tertagih
    -laporan nilai tambah
    -Pengembangan generasi muda
    -Penghargaan/sertifikasi lingkungan hidup
    Untuk indeks tersebut bisa dilihat di laporan tahunan bagian mana ya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam. Poin2 pengungkapan diatas tidak secara khusus di disclose pada bagian tertentu pada AR bank syariah, peneliti harus meneliti secara seksama seluruh bagian AR, jika ada informasi yang menurut peneliti masuk kategori pengungkapan maka diberi nilai "1", jika tidak ada maka "0"

      Delete
  21. Another Islamic way of thinking is widespread fraternity and balance of men as their maker is one and guardians are same.Islamic quotes about life

    ReplyDelete
  22. assalamualaikum mas, saya ingin menanyakan tentang ISR untuk bahan skripsi saya, disini untuk item ISRnya kann ada 46 pengungkapan mas setau saya, nah yang saya masih bingung bisa bantu saya tidak mas untuk mengetahui kata kunci tiap item pengungkapan isr yang harus saya cari dilaporan keuangan? soalnya dalam 6 item pengungkapannya saya masih bingung kata kunci yang harus saya cari dilap keuangannya, terimakasih mas
    wassalamualaikum.

    ReplyDelete
  23. assalamualaikum mas, saya ingin menanyakan tentang ISR untuk bahan skripsi saya, disini untuk item ISRnya kann ada 46 pengungkapan mas setau saya, nah yang saya masih bingung bisa bantu saya tidak mas untuk mengetahui kata kunci tiap item pengungkapan isr yang harus saya cari dilaporan keuangan? soalnya dalam 6 item pengungkapannya saya masih bingung kata kunci yang harus saya cari dilap keuangannya, terimakasih mas
    wassalamualaikum.

    ReplyDelete
  24. salam mas... saya sedang mengerjakan skripsi saya terkait ISR. saya bingung sedang kekurangan sampel karena di jurusan saya wajib ambil perbankan syariah. Kiranya kalau saya ambil data lain (ROA & ROE) di laporan triwulan. kemudian ambil data ISR nya di laporan pertahun. itu bisa tidak ya pak?

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon