Masuk Tim Penyusun Naskah Akademik PERDA ZAKAT Provinsi Banten

GUSTANI.ID - Alhamdulillah kali ini mendapat kesempatan berharga untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Oktober 2019 lalu BAZNAS Provinsi Banten meminta PUSKAS BAZNAS untuk membantu dalam proses perubahan PERDA ZAKAT Provinsi Banten. Mengingat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak relevan lagi sebab masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tengan Pengelolaan Zakat.

Ust Zaenal Hasbi selaku Ketua PUSKAS BAZNAS memberikan kesempatan kepada tim LPPM STEI Al-Ishlah untuk membantu merumuskan penyusunan Naskah Akademik (NA) atas Rencana Perubahan PERDA Zakat di Prov. Banten. Alhamdulillah Naskah Akademik dapat diselesaikan pada akhir November 2019, setelah melalui diskusi sebanyak 3 kali pertemuan dengan pihak BAZNAS Provinsi Banten, MUI Provinsi Banten, dan Pemda Provinsi Banten. 

Banyak isu memang yang harus dibuatkan landasan hukum terkait pengelolaan zakat di tingkat daerah, agar peran lembaga zakat lebih maksimal. Diantaranya terkait ruang lingkup penghimpunan dan hubungan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, OPZ, dan LAZ. Tujuan dibuatnya Peraturan Daerah terkait Zakat adalah agar potensi zakat bisa dimaksimalkan dengan baik untuk kesejahteraan umat. 

Saya mendapatkan banyak input yang luar biasa dari pengalaman ini, terutama terkait tatakelola zakat di Indonesia. 






Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon