Rencana Tindak Penerapan SAK Entitas Privat pada BPR

GUSTANI.ID - SAK EP akan berlaku efektif 1 Januari 2025 yang akan bersamaan dengan dicabutnya SAK ETAP. Salah satu entitas yang akan terdampak cukup signifkan adalah BPR dan BPRS. OJK selaku regulator sudah melakukan beberapa upaya untuk memastikan kesiapan BPR dalam implementasi SAK EP, baik melalui agenda sosialisasi, FGD, desiminasi, waorkshop, uji coba, dll.

Roadmap Penerapan SAK EP bagi BPR

Tahun 2017 - 2021

  1. Pembahasan Bersama DSAK IAI dan Tim Teknis dengan ditindaklanjuti Surat No.S-40/PB.113/2017
  2. Berbagai pembahasan OJK dengan asosiasi, DSAK IAI, IAPI dan perwakilan BPR
  3. Sosialisasi SAK EP oleh DSAK IAI kepada seluruh pengawas KR/KOJK
  4. Sosialisasi SAK EP oleh DSAK IAI kepada industri BPR/S dan asosiasi BPR/S
  5. Pembentukan Working Group (WG) beranggotakan OJK, IAI, IAPI, Asosiasi, Perwakilan BPR, dan KAP
  6. FGD WG :
  • a. Persiapan Teknologi Informasi BPR d/r Implementasi SAK EP
  • b. Persiapan Kebijakan dan Prosedur BPR d/r Implementasi SAK EP
Tahun 2022

  1. FGD Persiapan Pilot Project dan Uji Coba terkait KK CKPN
  2. Pilot Project Tahap 1 Perhitungan Impairment
  3. Pembahasan Hasil Pilot Project Tahap 1 Perhitungan Penurunan Nilai Aset Keuangan
  4. Pelaksanaan Uji Coba dan Uji Dampak Penurunan Nilai Aset Keuangan Dalam Rangka Kajian SAK EP bagi BPR
  5. Pembahasan PA BPR dan SAK EP bersama satker di OJK dan perwakilan BPR beserta Asosiasi BPR
Tahun 2023-2024
  1. Pemetaan dan Penyusunan Pedoman Akuntansi BPR
  2. Diseminasi dan workshop persiapan implementasi PA BPR terutama terkait penerapan CKPN kepada pengawas kepada 35 KR/KO dan BPR di 13 KR/KO
  3. Gap Analysis dan Model Development termasuk pembentukan metode impairment
  4. Pemantauan rencana tindak BPR
  5. Pengembangan infrastruktur di OJK dan industri
  6. Parallel Run penerapan CKPN
Tahun 2025
  1. Pemberlakuan efektif SAK EP untuk seluruh BPR per 1 Januari 2025
  2. Workshop dan evaluasi berkelanjutan atas implementasi SAK EP


Isu Signifikan 

Hasil FGD yang dilakukan oleh OJK terdapat beberapa isu signifikan yang menjadi konsen BPR dalam implementasi SAK EP, diantaranya:

  • Konsep perhitungan PD dan LGD (pemilihan metode, penetapan kategori signifikan, kecukupan hasil perhitungan)
  • Dampak data historis pasca covid terhadap pembentukan CKPN
  • Konsekuensi CKPN vs PPKA
  • Ketersediaan data untuk perhitungan LGD jika tidak ada data hapus buku
  • Pembentukan pencadangan lebih dini untuk antisipasi pembentukan CKPN yang besar
  • Penyajian kembali atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Sedangkan dari sisi IT vendor core banking system, beberapa hal yang perlu menjadi concern:
• Persiapan lebih dini untuk approach vendor IT
• Penetapan kebijakan dan prosedur atas metode yang dipilih oleh BPR
• Pelaksanaan uji coba dan parallel run

Rencana Tindak BPR

Terdapat 4 poin rencana tindak implementasi SAK EP bagi BPR yang perlu dipersiapkan :

1. Infrastruktur Pendukung
  • Data dan informasi perkreditan yang valid dan reliable minimal selama 3 tahun
  • Aplikasi CBS yang dapat mengotomasi perhitungan CKPN baik secara individidual atau kolektif

2. Pengembangan Kompetensi SDM
Diperlukan pemahaman yang memadai mengenai konsep perhitungan CKPN bagi unit kerja terkait (Direksi, Perkreditan, Akunting, dan Pelaporan)

3. Kebijakan dan Prosedur
  • Penyusunan kebijakan dan prosedur perkreditan khususnya terkait pembentukan CKPN termasuk model dan kriteria evaluasi penurunan nilai
  • Penetapan risk management

4. Pementauan terhadap Implementasi
  • Pelaksanaan parallel run minimal selama 6 bulan sebelum implementasi penuh
  • Pemantauan terhadap tambahan beban pencadangan serta dampak terhadap kinerja keuangan

Tahap uji coba penerapan SAK EP bagi BPR yang dibuat oleh OJK adalah sebagai berikut:

• BPR melakukan uji coba perhitungan terhadap:
  1. Perhitungan EIR terhadap dampaknya
  2. Perhitungan CKPN terhadap dampaknya (tambahan cadangan yang dibentuk, indikator financial performance)
  3. BPR menyusun rencana tindak dan target realisasi terkait sistem
• BPR menyampaikan hasil uji coba kepada Pengawas KOJK
• Periode pelaksanaan uji coba:
1. Tahap pengolahan data oleh BPR: Januari 2024
2. Tahap penyampaian hasil uji coba: M1 -M2 Februari 2024
3. Tahap diskusi dengan Pengawas KOJK: M3-M4 Februari 2024

Ada pun timeline lebih detail rencana tindak BPR dalam implementasi SAK EP adalah sebagai berikut:




Rencana Tindak OJK


Sedangkan dari sisi OJK, sebagai regulator menyiapkan infrastruktur pendukung agar implementasi SAK EP bagi BPR berjalan dengan baik, berikut ini rencana tindak OJK:

1. Penyusunan Pedoman Akuntansi
  • Pembahasan dengan satuan kerja OJK, KAP, asosiasi, dan stakeholder lainnya.
  • Penerbitan SEOJK standar akuntansi dan pedoman akuntansi bagi BPR.

2. Penyempurnaan Regulasi terkait
Diperlukan penyelarasan dan penyesuaian terhadap ketentuan yang terdampak antara lain: kualitas aset, permodalan, dll.


3. Infrastruktur Pendukung
  • Capacity building bagi satuan kerja OJK dan recycling bagi BPR secara masif dan intensif.
  • Penyempurnaan infrastruktur pengawasan terkait (APOLO, SIP, penyediaan kertas kerja sementara).
  • Pembahasan dengan vendor IT pada BPR

4. Pemantauan Terhadap Implementasi
  • Koordinasi dengan pengawas KR/KOJK dalam rangka monitoring persiapan dan progress BPR dalam menyiapkan implementasi SAK EP.
  • Parallel run selama 6 bulan sebelum 1 Jan 2025


Semoga bermanfaat !

Sumber: Bahan Presentasi FGD Persiapan Implementasi SAK EP, Departemen dan Pengembangan Perbankan, 2023 



KONSULTASI PENERAPAN CKPN DAN SAK EP PADA BPR, BPRS, KSP, KSPPS BERDASARKAN SAK ENTITAS PRIVAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI 082357909050

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon