Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah

GUSTANI.ID - Perkembangan dunia bisnis sangat cepat seiring berkembangnya teknologi yang dikembangkan oleh manusia. Kita mendapati model bisnis baru yang tidak pernah ditemukan sebelumnya. Inovasi dalam bisnis adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan oleh pelaku bisnis jika tidak ingin usahanya mati.

Lantas bagaimana Islam memandang model bisnis kontemporer yang banyak digandrungi oleh enterprenuer muslim saat ini ? 

Berikut ini penjelasannya bagaimana takaran syariah terhadap model bisnis kontemporer yang saya sampaikan dalam kajian muslimah Genpro Kab. Cirebon.



PERTAMA, Urusan Bisnis Diatur dalam Islam.

Seorang muslim harus menyakini bahwa Islam itu agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam urusan bisnis. Urusan bisnis dalam Islam diatur dalam bab muamalah, yaitu berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia dalam urusan harta. 

Oleh karena itu urusan bisnis tidak bisa dipisahkan dengan urusan agama. Paradigma yang dibangun adalah bisnis yang dilakukan dalam rangka Ibadah kepada Allah. Harta yang diperoleh dari bisnis menjadi perantara untuk lebih dekat dengan Allah.

KEDUA, Hukum Dasar Bisnis

Dalam urusan bisnis, Islam hanya memberikan rambu-rambu yang bersifat umum dan tidak spesifik, sehingga ruang untuk berinovasi dalam bisnis sangat luas. Sebab hukum dasar dalam urusan muamalah termasuk bisnis adalah BOLEH, sampai adalah dalil yang melarangnya. Artinya semua model bisnis kekinian itu semua boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

"Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya". (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Artinya Syariah tidak membatasi inovasi dalam berbisnis selama masih dalam batasan yang ditentukan.

KETIGA, Paramater Bisnis Syariah

Ustad Dr. Oni Sahroni meringkas ada 3 parameter suatu bisnis dikatakan sesuai dengan prinsip syariah yaitu:

1. Terhindar dari Transaksi Terlarang

Dalam bisnis, selama tidak ada unsur yang dilarang berdasarkan nash, maka hukumnya boleh, apapun jenis dan model bisnisnya. Apa saja unsur terlarang dalam bisnis ?

Unsur terlarang dalam bisnis menurut syariah adalah sebagai berikut:

  1. Riba
  2. Gharar
  3. Maysir
  4. Ikhtikar
  5. Bai' Najasy
  6. Bai' Kali bi al Kali
  7. Bai'atain fi Bai'ah
  8. Bai' Inah
  9. Risywah
  10. Haram Zatnya
Selama tidak ada salah satu unsur terlarang diatas dalam bisnis maka hukumnya boleh.

2. Sesuai Akad Syariah

Akad terbagi 2 yaitu akad tabarru' (sosial) dan akad tijari (bisnis). Akad tabarru' bertujuan non-profit sedangkan akad tijari bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit). Jika dalam akad tabarru' mendapatkan profit maka hukumnya dilarang, karena termasuk riba, seperti profit dalam akad minjam-meminjam (qard). Sedangkan memperoleh profit dalam akad bisnis diperbolehkan.

Akad Tijari terbagi kedalam 3 rumupun akad, yaitu akad jual-beli (bai'), akad sewa-menyewa (ijarah), dan akad kerjasama (syirkah). 



3. Menjaga Etika dalam Bisnis

Dalil-dalil yang berkaitan dengan bisnis banyak mengatur terkait adab dan etika dalam bisnis. Seperti perintah untuk jujur, amanah, tidak khianat, penuhi akad, profesional dan lainnya dalam bisnis. 

Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila keduanya berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan pada transaksi mereka berdua” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

Rasulullah SAW bersabda:

ِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).

إنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ “

Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)


KEEMPAT, Kenapa Harus Berbisnis sesuai Syariah ?

Pada dasarnya berkomitmen sesuai syariah dalam bisnis bertujuan untuk menghindarkan bisnis kita dari kebangkrutan dunia dan akhirat. Sesuai dengan tujuan syariah (maqashid syariah) yaitu untuk menjaga 5 hal, yaitu: 
  1. Menjaga Agama (Dien)
  2. Menjaga Akal (Aql)
  3. Menjaga Keturunan (Nasl)
  4. Menjaga Diri (Nafs)
  5. Menjaga Harta (Maal)

KELIMA, Hukum Bisnis Kontemporer 

Saat ini kita mendapati bisnis kontemporer yang sangat beragam jenisnya dan tidak ditemukan dalil spesifik yang membahasnya. Oleh karena itu kita harus berusaha untuk mencari tau hukumnya berdasarkan keumuman dalil yang ada. Namun pada dasarnya apapun bentuk dan model bisnis kontemporer hukum dasarnya adalah BOLEH. Langkah selanjutnya kita harus mengindentifikasi apakah dalam bisnis kontemporer tersebut ada batasan-batasan syariah yang dilanggar. 

Sebagai contoh dalam jual-beli online melalui marketplace. Hukum dasarnya adalah boleh, lalu kita identifikasi apakah ada unsur terlarangnya, seperti riba dan ghararnya. Riba dari sisi pembayarannya jika pembayaran secara kredit atas barang boleh, namun jika ada tambahan pembayaran saat ada tunggakan maka kena riba. Gharar dari sisi objek transaksinya, pastikan bahwa spesifikasi barang harus jelas dan tidak ada informasi yang disembunyikan oleh salah satu pihak.

Selanjutnya, pastikan akadnya jelas. Akad antara pemilik toko dengan penyedia marketplace apakah ijarah alias sewa lapak atau lainnya. Akad antara penjual dengan pembeli adalah akad salam, dimana uang dibayar baru barang dikirim. 

Dan yang terakhir hindari penipuan dalam semua bisnis apapun agar tidak ada kezhaliman terhadap pihak yang berttransaksi. 

Dan pada akhirnya semoga bisnis yang kita jalankan terus bertumbuh dalam keberkahan dari Allah SWT. Amiin. 

Wallhua'lam.

Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS
Watubelah, 06.40 - 18 Ramadhan 1443 H.

*Materi ini saya sampaikan dalam Kajian Muslimah GENPRO Kab. Cirebon dengan Tema Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah pada 18 April 2022 via Zoom.

*Slide materi Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah dapat didownload DISINI







Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon