Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) Menurut Standar AAOIFI


GUSTANI.ID - Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) sebagai Lembaga standar keuangan Islam internasional yang bertempat di Bahrain telah mengeluarkan 1 standar khusus yang mengatur ketentuan CSR pada Lembaga keuangan Syariah. Ketentuan CSR pada LKS diatur dalam Governance Standard for Islamic Financial Institution (GSIFI) No. 7: Corporate social responsibility, conduct and disclosure for islamic financial institutions. Standar ini disahkan tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2010. 

GSIFI No. 7 dalam paragraph 4 mendefinisikan CSR pada LKS sebagai berikut:

“all activities carried out by an IFI to fulfill its religious, economic, legal, ethical and discretionary responsibilities as financial intermediaries for individuals and institutions”

Definisi ini menunjukan bahwa CSR pada LKS adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh LKS untuk memenuhi tanggung jawab agama, ekonomi, hukum, etika, dan kebijaksanaannya sebagai lembaga perantara keuangan bagi individu dan institusi”.

GSIFI No.7 membagi CSR pada LKS menjadi 2 yaitu tanggungjawab sosial yang bersifat wajib (mandatory) dan tanggungjawab sosial yang bersifat rekomendasi (recommended).

ICSR bersifat Wajib (Mandatory)

  1. Kebijakan seleksi nasabah (policy for screening clients)
  2. Kebijakan penanganan pengaduan nasabah (Policy for responsible dealing with clients)
  3. Kebijakan pendapatan dan beban yang melanggar prinsip Syariah (Policy for earnings and expenditure prohibited by shari'a)
  4. Kebijakan kesejahteraan karyawan (Policy for employee welfare)
  5. Kebijakan zakat perusahaan (Policy for Zakah)

ICSR bersifat Rekomendasi (Recommended)

  1. Kebijakan pinjaman kebajikan (Policy for Qard Hasan)
  2. Kebijakan pengurangan dampak buruk terhadap lingkungan (Policy for reduction of adverse impact on the environment)
  3. Kebijakan porsi investasi berbasis sosial, pembangunan dan lingkungan (Policy for social, development and environment based investment quotas)
  4. Kebijakan pelayanan kepada nasabah (Policy for par excellence customer service)
  5. Kebijakan untuk usaha mikro dan kecil serta tabungan dan investasi sosial (Policy for micro and small business and social savings and investments)
  6. Kebijakan untuk kegiatan amal (Policy for charitable activities)
  7. Kebijakan manajemen wakaf perusahaan (Policy for Waqf management)

Contoh Format Pelaporan ICSR pada LKS

Berikut ini adalah contoh format laporan ICSR yang dikeluarkan oleh AAOIFI melalui GSIFI No. 7, Appendix (E ) Examples of Disclosure Format and Presentation. 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
(Nama Institusi)
Laporan Islamic Corporate Social Responsibility
Untuk tahun yang berakhir XXX

[Nama Instansi] bergerak dalam melaksanakan cita-cita Islamic Social Responsibility dengan sebaik-baiknya dalam segala aspek operasionalnya. Sejalan dengan cita-cita tersebut, [Nama Institusi] telah menerapkan standar praktik terbaik tentang Islamic Corporate Social Responsibility yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Standar-standar ini menetapkan bentuk-bentuk kegiatan dan kepatuhan Islamic Corporate Social Responsibility yang bersifat wajib dan direkomendasikan. [Nama Institusi] telah menerapkan bentuk-bentuk Islamic Corporate Social Responsibility baik yang wajib maupun yang dianjurkan.

Penerapan standar-standar tersebut dalam bentuk dan substansi islami yang sesungguhnya oleh manajemen [Nama Lembaga] dibuktikan oleh direksi dalam laporannya kepada para pemegang saham. Berikut ini adalah ringkasan kepatuhan dan inisiatif yang dilakukan oleh [Nama Institusi] selama tahun yang berakhir XXX

1. Tanggung Jawab Sosial dalam Organisasi

a. Kesejahteraan karyawan
[Jelaskan kebijakan dan inisiatif tindakan afirmatif untuk kesejahteraan karyawan di sini]
b. Kebijakan pelestarian lingkungan internal
[Jelaskan kebijakan untuk pengurangan dampak lingkungan dan inisiatif, target dan pencapaian untuk tahun ini di sini]
c. Penghasilan dan pengeluaran yang dilarang oleh Syariah
[Jelaskan kebijakan bagian untuk transaksi yang tidak diizinkan dan informasi terperinci untuk tahun ini di sini]

2. Tanggung Jawab Sosial dalam hubungannya dengan pelanggan dan klien

a. Layanan pelanggan par excellence
[Jelaskan kebijakan untuk layanan pelanggan, inisiatif, target, pencapaian dan hasil survei untuk tahun ini di sini]
b. Pembayaran yang terlambat dan klien yang bangkrut dan menghindari persyaratan yang memberatkan
[Jelaskan kebijakan bagian untuk pembayaran yang terlambat dan klien yang bangkrut dan menghindari persyaratan yang memberatkan di sini]
c. Qard Hasan
[Jelaskan kebijakan untuk Qard Hasan dan informasi rinci untuk tahun ini termasuk penerima manfaat Qard Hasan di sini]
d. Fitur spesial
[Jelaskan kebijakan tentang dorongan wirausaha dan tabungan sosial dan investasi di sini dan inisiatif, target dan pencapaian untuk tahun ini di sini]

3. Tanggung Jawab Sosial dalam Menyaring Investasinya

a. Penyaringan klien untuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam dan tanggung jawab sosial
[Jelaskan kebijakan bagian tentang penyaringan klien dan kontraktor di sini]
b. Kuota investasi berdasarkan industri, dampak sosial dan dampak lingkungan
[Jelaskan Kebijakan bagian tentang kuota dan inisiatif investasi, target dan pencapaian untuk tahun ini di sini]

4. Tanggung Jawab Sosial dalam Hubungannya dengan Masyarakat Luas

a. Zakat
[Jelaskan Kebijakan tentang Zakat dan informasi rinci tentang Zakat untuk tahun buku di sini]
b. Kegiatan amal
[Jelaskan kebijakan bagian tentang kegiatan amal dan informasi terperinci tentang kegiatan amal untuk tahun keuangan di sini]
c. Manajemen wakaf
[Jelaskan kebijakan tentang pengelolaan Wakaf di sini dan informasi rinci tentang jenis Wakaf yang dikelola, layanan yang ditawarkan kepada Wakaf, dan inisiatif untuk tahun keuangan di sini]



NOTE : Tulisan ini adalah bagian dari pembahasan dalam buku saya yang berjudul ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE (I-CG) DAN ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (I-CSR) : TEORI DAN PRAKTIK


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon