Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

GUSTANI.ID - Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 11 disebutkan bahwa setiap daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPIK disusun mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang telah disahkan dalam bentu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Rencana Pembangunan lndustri Kab/Kota disusun paling sedikit memperhatikan:

  1. Potensi sumber daya lndustri daerah:
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan
Tim Peneliti LPPM STEI Al-Ishlah

Kabupaten Majalengka merupakan wilayah strategis dalam perindustrian nasional maupun provinsi. Terbukti dari dokumen RIPIN yang memasukan Kabupaten Majalengka bersama Cirebon dan Indramayu termasuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).  Dua dari 22 (dua puluh dua) WPPI yang ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035 berada di Jawa Barat, yaitu WPPI Bogor-Bekasi-Karawang-Purwakarta-Subang (WPPI Jabar 1) dan WPPI Cirebon-Indramayu-Majalengka (WPPI Jabar 2) . Kedua WPPI tersebut mencakup semua bentangan area di belahan utara Jawa Barat. Kedua WPPI tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. WPPI Jabar 1 relatif telah berkembang karena telah sejak lama menjadi poros penyangga ibukota dan mempunyai konsentrasi industri besar yang tinggi. Karena itu, program untuk WPPI Jabar 1 lebih bersifat penguatan dan optimasi. Sementara itu WPPI Jabar 2 relatif belum berkembang tetapi mempunyai daya dukung industri potensial yang cukup tinggi. Strategi yang diambil untuk WPPI ini mencakup pengkajian untuk melakukan relokasi maupun perluasan industri-industri pada WPPI Jabar 1 ke lokasilokasi baru di WPPI Jabar.

Dalam RPIP Jawa Barat Tahun 2018-2038 menetapkan Kabupaten Majalengka diproyeksikan untuk pengembangan Industri Tekstil dan Industri Kedirgantaraan. Sedangkan dalam Rancangan Perda RTRW Kab. Majalengka memasukan untuk kawasan industri diprioritaskan pada Kawasan Industri Kertajati. Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Majalengka meliputi :

  1. Kawasan Industri dengan total luas kawasan sebesar 1.723,78 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) hektar, yang meliputi (1) Kawasan Industri Kertajati di Kecamatan Kertajati. (2) Kawasan Industri Jatiwangi di Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kasokandel.
  2. Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) di Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka seluas 8,24 hektar.
  3. Kawasan peruntukan industri tersebar di beberapa kecamatan seluas 1.242,60 (seribu dua ratus empat puluh dua koma enam puluh) hektar tersebar di setiap kecamatan

Kehadiran beberapa proyek strategis nasional di wilayah Majalengka seperti bandara Kertajati semakin mengokohkan posisi Majalengka sebagai wilayah yang sangat strategis dalam perindustrian. Selain itu proyek kota baru Jawa barat "REBANA METROPOLITAN" juga menjadikan Majalengka dalam rencana strategis tersebut. Maka sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menyambut serta mempersiapkan diri dalam perkembangan era industrialisasi ke depan dengan menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten untuk 20 tahun ke depan. 

Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kab. Majalengka

LPPM STEI Al-Ishlah Cirebon mendapat kepercayaan untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIK oleh Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka. Naskah Akademik tersebut telah dipresentasikan dihadapan Pimpinan DPRD Kab. Majalengka dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka serta telah diserahkan ke BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan mendorong pihak eksekutif segera membuat RPIK.  Acara presentasi berlangsung pada tanggal 24-25 September 2021 di Hotel Swissbel Cirebon. Sebelumnya pada tanggal 21 September 2021 juga telah dilaksanakan Diskusi awal dengan pihak Dinas Industri dan Perdagangan bersama Komisi II terkait Raperda RPIK ini. 


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon