Showing posts with label PENGABDIAN MASYARAKAT. Show all posts
Showing posts with label PENGABDIAN MASYARAKAT. Show all posts
Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

GUSTANI.ID - Tanggal 24 - 25 Juli 2023 bertempat di Hoten Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh BAPEMPERDA Kab. Majalengka untuk melakukan kaji ulang atas beberapa Perda yang dianggap perlu untuk dikaji. Perda yang dikaji ulang pada kesempatan kali ini terdiri dari 5 Perda yang terkait dengan Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Kab. Majalengka, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Antar Desa Dan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa 
  4. Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2005 Tentang Pungutan Desa   
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka

Berdasarkan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, maka ada dua permasalahan terkait dengan keberlakuan Perda tersebut seiring dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait di tingkat nasional, yaitu:
  1. Apa saja dasar hukum yang dijadikan rujukan lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional ?
  2. Apa saja substansi aturan yang terdapat dalam lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diundangkan setelah berlakunya perda ini ?
Hasil kajian ini dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka untuk melakukan peninjauan atau perubahan terhadap lima Perda Kabupaten Majalengka tersebut, khususnya terhadap dua permasalahan yang mendasar tersebut di atas.





KUNSULTANSI SEPUTAR NASKAH AKADEMIK RAPERDA DAN KAJI ULANG PERDA DAPAT MENGHUBUNGI 082357909050
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

GUSTANI.ID - Tanggal 2 - 4 Mei 2023, bertempat di Hotel Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh DPRD Kab. Majalengka untuk menyusun sekaligus memaparkan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Majalengka. Kali ini membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka yang menjadi ruang lingkup di Komisi 2 DPRD Kab. Majalengka. 

Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a) sumber Pendapatan Asli Daerah; 
b) pertumbuhan ekonomi; 
c) pendapatan masyarakat; dan 
d) penyerapan tenaga kerja

Saya bersama Tim sedang memaparkan kondisi eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka


Postur Anggaran Pendapatan Kab. Majalengka 2023

Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil dibanding dengan pendapatan transfer. Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi sangat tinggi kapasitas fiskal daerah masih rendah[1]. Berdasarkan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2023, dari total anggaran pendapatan daerah sebesar  Rp3.381.454.310.280, porsi PAD terhadap total anggaran pendapatan daerah hanya 17,23% atau sebesar  Rp582.764.657.817 dibandingkan dengan anggaran pendapatan transfer yang mencapai 82,75% atau sebesar Rp2.798.089.461.463.

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pendapatan Asli Daerah

582.764.657.817

17,23%

Pendapatan Transfer

2.798.089.461.463

82,75%

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

600.191.000

0,02%

Total

3.381.454.310.280

100,00%

 
Sedangkan rasio anggaran pendapatan dari hasil penyertaan modal daerah terhadap total PAD pun masih sangat kecil yaitu 1,6% atau  Rp9.303.000.000. PAD masih bergantung pada pajak daerah (33%) dan pendapatan lain – lain (62,27%). 

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pajak daerah

192.515.320.500

33,03%

Retribusi daerah

18.049.318.726

3,10%

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

9.303.000.000

1,60%

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

362.897.018.591

62,27%

Total

582.764.657.817

100,00%



Foto Bersama Dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka

Kondisi Eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah diperoleh antara lain dari bagian laba dari penyertaan modal pada BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Majalengka, jumlah penyertaan modal daerah Kab. Majalengka per 31 Desember dalam rentang 2019 – 2022 terus mengalami pertumbuhan. Saldo penyertaan modal tahun 2019 hingga 2022 masing – masing sebesar Rp62.648.548.018, Rp 65.363.538.194, Rp74.561.618.777, dan 91.156.400.203. Sehingga rata – rata pertumbuhan dalam rentang empat tahun terakhir sebesar 13,6%. 
Dari aspek kinerja keuangan, PAD yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Cirebon dari hasil penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp7.229.014.024, lalu mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 masing – masing sebesar Rp6.551.818.643 dan Rp5.944.980.467. Seiring pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, realisasi PAD dari hasil penyertaan modal meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi Rp7.409.795.269


Rasio tingkat imbal hasil atau Return on Investment (ROI) yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Majalengka dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah selama tahun 2019 hingga 2022 berada pada rentang 8% - 11,5% atau rata-rata 9,4%.

Penyertaan modal Kab. Majalengka ditempatkan pada perusahaan milik daerah yang bergerak di 3 bidang yaitu Lembaga keuangan (47%) , bidang Air Minum (48%), dan Aneka Usaha (5%).

Penyertaan Modal Kab. Majalengka ditempatkan pada 5 perusahaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Peyertaan Modala Berdasarkan Perusahaan tahun 2022

No

Nama Perusahaan

Jumlah Modal Penyertaan

Deviden untuk Daerah

Tingkat Imbal Hasil

1

PT Sindangkasih Multi Usaha[1]

4.507.580.491

263.873.451

5,9%

2

PDAM Tirta Bhakti Raharja

43.828.876.221

1.100.480.795

2,5%

3

Perumda BPR Majalengka

22.192.577.326

1.683.050.279

7,6%

4

PT BPR Majalengka Jabar

1.761.700.000

116.246.584

6,6%

5

PT Bank Jabar Banten

18.865.666.165

4.246.144.160

22,5%

Total

91.156.400.203

7.409.795.269

8,1%

Sumber: Data sekunder diolah (2023)


Posisi Strategis Kab. Majalengka

Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kawasan potensial yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat saat ini.  Majalengka termasuk kedalam pengembangan kawasan metropolitan aerocity juga termasuk kedalam wilayah potensial Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).  Selain itu, saat ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka juga termasuk kedalam rencana  pengembangan  kawasan  strategis REBANA  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  ‘Segitiga  Rebana’.  Rebana memiliki akronim Cirebon, Patimban, Majalengka (Pemprov. Jawa Barat, 2018). Faktor aksesibilitas menjadi faktor utama mengapa nantinya Kabupaten Majalengka dapat menjadi kawasan industrial yang memiliki potensi mendatangkan berbagai investor dari luar  negeri.  Faktor ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang semula merupakan bandara yang dikhususkan untuk penerbangan penumpang, diubah  menjadi melayani  penumpang  dan  kargo (Trisno,  2019).  Selain itu, rampungnya pelabuhan yang dibangun di Patimban, adanya proyek pembuatan jalan tol Cisumdawu serta didukung oleh tol Cipali membuat kawasan Majalengka memiliki tingkat aksesibilitas yang cukup tinggi. 

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan aktif sebagai lokomotif penggerak ekonomi di wilayah Kab. Majalengka. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah membentuk dana cadangan yang dibentuk dengan tujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Intemasional Jawa Barat dan Kawasan Industri sebesar Rp 150.000.000.000. Tujuan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Dana Cadangan ini ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.304-DPKAD/2016 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2016 tentang Penunjukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. KLN Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Per 31 Desember 2022, saldo jasa giro atas penempatan dana tersebut sebesar Rp 9.479.238.654, sehingga total dana cadangan untuk rencana peryertaan modal dan atau investasi pada BIJB dan Kawasan industri sebesar Rp159.479.238.654


Perda Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka

Mengenai penyertaan modal daerah didelegasikan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut dimana pendelegasiannya berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah”

Pemerintah Kabupaten Majalengka setidaknya memiliki 15 Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah tertentu, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang menjadi pedoman umum pelaksanaan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kabupaten Majalengka.




Tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon


[1] Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH . 

[1] PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) merupakan perusahaan hasil penggabungan PD Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha berdasarkan Perda Kab. Majalengka Nomor 12 Tahun 2021


Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

GUSTANI.ID - Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 11 disebutkan bahwa setiap daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPIK disusun mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang telah disahkan dalam bentu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Rencana Pembangunan lndustri Kab/Kota disusun paling sedikit memperhatikan:

  1. Potensi sumber daya lndustri daerah:
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan
Tim Peneliti LPPM STEI Al-Ishlah

Kabupaten Majalengka merupakan wilayah strategis dalam perindustrian nasional maupun provinsi. Terbukti dari dokumen RIPIN yang memasukan Kabupaten Majalengka bersama Cirebon dan Indramayu termasuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).  Dua dari 22 (dua puluh dua) WPPI yang ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035 berada di Jawa Barat, yaitu WPPI Bogor-Bekasi-Karawang-Purwakarta-Subang (WPPI Jabar 1) dan WPPI Cirebon-Indramayu-Majalengka (WPPI Jabar 2) . Kedua WPPI tersebut mencakup semua bentangan area di belahan utara Jawa Barat. Kedua WPPI tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. WPPI Jabar 1 relatif telah berkembang karena telah sejak lama menjadi poros penyangga ibukota dan mempunyai konsentrasi industri besar yang tinggi. Karena itu, program untuk WPPI Jabar 1 lebih bersifat penguatan dan optimasi. Sementara itu WPPI Jabar 2 relatif belum berkembang tetapi mempunyai daya dukung industri potensial yang cukup tinggi. Strategi yang diambil untuk WPPI ini mencakup pengkajian untuk melakukan relokasi maupun perluasan industri-industri pada WPPI Jabar 1 ke lokasilokasi baru di WPPI Jabar.

Dalam RPIP Jawa Barat Tahun 2018-2038 menetapkan Kabupaten Majalengka diproyeksikan untuk pengembangan Industri Tekstil dan Industri Kedirgantaraan. Sedangkan dalam Rancangan Perda RTRW Kab. Majalengka memasukan untuk kawasan industri diprioritaskan pada Kawasan Industri Kertajati. Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Majalengka meliputi :

  1. Kawasan Industri dengan total luas kawasan sebesar 1.723,78 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) hektar, yang meliputi (1) Kawasan Industri Kertajati di Kecamatan Kertajati. (2) Kawasan Industri Jatiwangi di Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kasokandel.
  2. Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) di Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka seluas 8,24 hektar.
  3. Kawasan peruntukan industri tersebar di beberapa kecamatan seluas 1.242,60 (seribu dua ratus empat puluh dua koma enam puluh) hektar tersebar di setiap kecamatan

Kehadiran beberapa proyek strategis nasional di wilayah Majalengka seperti bandara Kertajati semakin mengokohkan posisi Majalengka sebagai wilayah yang sangat strategis dalam perindustrian. Selain itu proyek kota baru Jawa barat "REBANA METROPOLITAN" juga menjadikan Majalengka dalam rencana strategis tersebut. Maka sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menyambut serta mempersiapkan diri dalam perkembangan era industrialisasi ke depan dengan menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten untuk 20 tahun ke depan. 

Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kab. Majalengka

LPPM STEI Al-Ishlah Cirebon mendapat kepercayaan untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIK oleh Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka. Naskah Akademik tersebut telah dipresentasikan dihadapan Pimpinan DPRD Kab. Majalengka dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka serta telah diserahkan ke BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan mendorong pihak eksekutif segera membuat RPIK.  Acara presentasi berlangsung pada tanggal 24-25 September 2021 di Hotel Swissbel Cirebon. Sebelumnya pada tanggal 21 September 2021 juga telah dilaksanakan Diskusi awal dengan pihak Dinas Industri dan Perdagangan bersama Komisi II terkait Raperda RPIK ini. 


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI