3 Langkah Restrukturisasi Pembiayaan Syariah



GUSTANI.ID - Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.

Restrukturisasi Pembiayaan wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar; dan
  2. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.

Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan antara lain melalui 3 langkah berikut ini:

1. Rescheduling

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;

Dalam Fatwa DSN MUI No. 48 diatur ketentuan Syariah atas praktek rescheduling. LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Dalam fatwa DSN-MUI No. 134 diatur Kriteria Biaya RiiI Penjadwalan yang boleh dikenakan oleh LKS kepada nasabah harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Dapat ditelusuri (traceability) atas biaya peqiadwalan kembali;
  2. Kerugian riil yang nyata-nyata terjadi dalam proses bisnis yang normal (al-urf al-shahih) ;
  3. Terkait langsung dengan biaya-biaya yang ditimbulkan akibat restrukturisasi (bersifat variabel yang telah te4adVincuned diyect variable cast);
  4. Berdasarkan biaya-biaya yang tyata terjadi atau berdasarkan historic al cosl penjadwalan kembali; dan
  5. Jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman (Arm's Length Principle /ALP).
Komponen Biaya Riil sebagai akibat dari penjadwalan kembali, antara lain dapat meliputi:
  1. biayakomunikasi;
  2. biaya surat menyurat;
  3. biayaalat tulis kantor (ATK);
  4. biayaperjalanan;
  5. biaya jasa konsultasi hukum;
  6. biayajasanotariat;
  7. biayapengikatanjaminan;
  8. biaya perpajakan;
  9. biayaasuransi; dan
  10. biaya penaksiran ulang atas aset agunan.

2. Reconditioning

Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain:
  1. perubahan jadwal pembayaran;
  2. perubahan jumlah angsuran;
  3. perubahan jangka waktu;
  4. perubahan nisbah dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah;
  5. perubahan PBH dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah; dan/atau
  6. pemberian potongan;

3. Restructuring

Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain:
  1. penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
  2. konversi akad Pembiayaan; dan/atau
  3. konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.


Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; atau
b. menghindari peningkatan pembentukan PPA


Sumber
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 134 Tahun 2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon