5 Prinsip Dasar GCG pada Perbankan Syariah



GUSTANI.ID - Seiring dengan perkembangan industri perbankan syariah yang antara lain ditandai dengan semakin beragamnya produk perbankan syariah dan bertambahnya jaringan pelayanan perbankan syariah, maka Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan syariah menjadi semakin penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar. 

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. 

  2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. 

  3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat. 

  4. Profesional (professional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. 

  5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepentingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.

Pelaksanaan GCG pada perbankan syariah diwujudkan dalam:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern;
  3. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
  4. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
  5. batas maksimum penyaluran dana; dan
  6. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan



Sumber : PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 33 /PBI/2009 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon