Review PSAK 102 Akuntansi Murabahah Revisi 2019



PSAK 102 Akuntansi Murabahah diterbitkan pertama kali pada tanggal 27 Juni 20107 yang menggantikan seluruh pengaturan mengenai akuntansi murabahah PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Hingga 2019, merupakan revisi yang ketiga.

DSAS melakukan revisi pertama PSAK 102 pada 13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya fatwa DSN-MUI No 84 tahun 2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di LKS.

Isu krusial pada revisi 2013 adalah terkait penerapan metode anuitas dan keterterapan PSAK 50, 55, dan 60.

PSAK 102 revisi 2013 menambahkan pembahasan tentang ACUAN ALTERNATIF pada paragraf 41A & 41B yang mengatur untuk penjual yang tidak memiliki risiko yang signifikan terkait dengan kepemilikan persediaan untuk transaksi murabahah merupakan penjual yang melakukan transaksi pembiayaan murabahah.

Perlakuan akuntansi transaksi pembiayaan murabahah mengacu pada PSAK 50: Instrumen Keuangan : Penyajian, PSAK 55: Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 60: Instrumen Keuangan : Pengungkapan, yang penerapannya disesuaikan dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi syariah.

Pada bagian akhir PSAK 102 revisi 2013 dilengkapi Lampiran dan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK 102. Lampiran memberikan contoh kasus perbandingan antara penerapan PSAK 102 dan PSAK 50,55,& 60.

PSAK 102 kembali mengalami revisi pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.

Review Revisi 2019

Tanggal 6 September 2019, DSAS baru saja mengesahkan revisi PSAK 102 Akuntansi Murabahah sebagai dampak keluarnya PSAK 71: Instrumen Keuangan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2020. Ini merupakan revisi yang ke-3 PSAK 102 sejak diterbitkan tahun 2007.

Apa saja poin-poin revisi PSAK 102 tahun 2019 ?
Berikut ini sedikit saya akan ulas beberapa revisi PSAK 102 tahun 2019 yang menurut saya cukup signifikan perubahannya dari revisi sebelumnya.

Pengurangan Paragraf

Paragraf PSAK 102 (2019) berjumlah 41 sedang PSAK 102 (2016) berjumlah 44. Terdapat pengurangan 3 paragraf yaitu

  • paragraf 03 tentang maksud Lembaga Keuangan Syariah
  • paragraf 11 tentang jenis Diskon murabahah
  • paragraf 17 tentang potongan murabahah untuk yang belum melunasi piutang murabahah

Ruang Lingkup 

Ruang lingkup PSAK 102 revisi 2019 diterapkan pada transaksi murabahah yang dilakukan oleh entitas baik sebagai penjual atau pembeli. Sedang PSAK 102 revisi sebelumnya ruang lingkupnya lebih pada entitas yang melakukan transaksi murabahah. PSAK 102 revisi 2019 selaras dengan SAK konvergensi IFRS yang tidak lagi mengatur entitas (entity-based) tapi lebih mengatur transaksi (transaction-based).

Definisi 

Terdapat perubahan dibagian definisi pada PSAK 102 (2019) dari PSAK 102 (2016) diantaranya adalah :
  • Penambahan definisi Biaya riil dan Pendapatan murabahah
  • Perubahan istilah Aset murabahah menjadi Persediaan murabahah

Konsep Uang Muka

Uang Muka Murabahah dalam PSAK 102 (2019) paragraf 12 memberikan penegasan bahwa uang muka dalam murabahah menggunakan konsep hamish jiddiyah dan bukan 'urbun. Hamish jiddiyah dilakukan sebelum akad murabahah disepakati yang jika akadnya batal maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi biaya riil. 

Pengakuan Diskon Murabahah

Jika Diskon Murabahah yang diterima oleh penjual dari supplier tidak diatur dalam akad murabahah maka diskon tersebut menjadi Hak Pembeli, berbeda dengan PSAK 102 (2016) yang mengakui menjadi Hak Penjual. 

Ketentuan Pengakuan Pendapatan 

Dalam PSAK 102 (2016) mengakui keuntungan murabahah tergantung pada cara bayar apakah tunai atau tangguh/angsuran. Jika tunai keuntungan dapat diakui pada saat penyerahan barang, sedangkan jika tangguh maka keuntungan diakui secara proporsional sesuai dengan karakteristik risiko penagihannya.

Sedang PSAK 102 (2019) mengakui pendapatan murabahah tergantung apakah akad murabahah memiliki unsur pembiayaan atau tidak. 
  • Jika akad murabahah tidak memiliki unsur pembiayaan yang signifikan maka pendapatan diakui pada saat penyerahan barang. 
  • Sedang jika akad murabahah memiliki unsur pembiayaan yang signifikan atau risiko kepemilikan barang tidak signifikan maka pendapatan diakui selama periode akad secara proporsional. 
Pengaturan lebih lanjut pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Barang diatur dalam ISAK 101. 

Keterkaitan dengan PSAK 71 : Instrumen Keuangan dengan Akad Murabahah


Pada PSAK 102 (2016) diatur bahwa transaksi murabahah tanpa risiko kepemilikan barang yang signifikan atau pembiayaan murabahah mengacu pada ketentuan PSAK 50, 55, dan 60, berlakunya PSAK 71 ini akan menggantikan hampir seluruh ketentuan terkait klasifikasi dan pengukuran aset dan liabilitas keuangan, metodologi penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai. 

Lantas bagaimana keterkaitan PSAK 71 dengan transaksi murabahah ? Apakah  transaksi murabahah bisa mengacu pada PSAK 71 ?

DSAS menetapkan bahwa transaksi murabahah tidak bisa menggunakan PSAK 71, terutama kaitannya dengan Penurunan Nilai. DSAS akan mengeluarkan PSAK tersendiri yaitu PSAK 113 yang akan mengatur Penurunan Nilai Transaksi Syariah. Sebelum PSAK tersebut disahkan, DSAS merevisi PSAK 102 dan mengeluarkan ISAK 101 dan ISAK 102 sebagai acuan perlakuan akuntansi murabahah.



Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon