Pengertian Puasa Menurut Imam Empat Mazhab



Sebelum menjalankan suatu Ibadah, hendaknya kita memahami terlebih dahulu ilmunya agar kita terhindar dari hal-hal yang sia-sia. Terlebih ibadah puasa yang membutuhkan dimensi fisik dalam menjalankanya, jangan sampai puasa kita hanya dapat lapar dan haus saja dikarenakan kita menjalankannya tanpa ilmu. 

Dimulai dari pertanyaan apa pengertian puasa ? Berikut akan dibahas pengertian puasa menurut empat madzhab fikih merujuk pada kitab Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Puasa secara bahasa berarti "menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu". Apabila sesorang misalnya hendak menahan diri untuk tidak berbicara, lalu tidak berbicara sama sekali, maka artinya dia sedang berpuasa, begitu juga jika dia berkehendak untuk menahan diri untuk tidak makan, lalu dia tidak makan sama sekali , maka itu artinya dia sedang berpuasa. 

Puasa bicara pada contoh pertama juga disebutkan dalam Al Quran, yaitu ketika Maryan mengatakan :

فَكُلِى وَٱشۡرَبِى وَقَرِّى عَيۡنً۬ا‌ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدً۬ا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَـٰنِ صَوۡمً۬ا فَلَنۡ أُڪَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيًّ۬ا


Artinya : "Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, : "Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun hari ini."

Adapun terminologi para ulama fikih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, sejak fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.

Termasuk yang membatalkan puasa diantarnya adalah :
  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Berhubungan badan (jima')
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Haid dan Nifas
  5. Keluar mani dengan sengaja
  6. Berniat membatalkan puasa


Definisi diatas disepakati oleh madzhab Hanafi dan Hambali, sementara untuk madzhab Maliki dan Asy Syafi'i mereka menambahkan dibagian akhir kalimat, "dengan niat puasa".

Alasan tidak dimasukannya kata niat dalam definisi pertama adalah karena bagi madzhab Hanafi dan Hambali niat itu tidak termasuk dalam rukun puasa, hanya syarat yang harus dipenuhi dalam berpuasa saja. Meski demikian niat adalah suatu keharusan menurut seluruh madzhab, maka siapapun yang tidak meniatkan diri untuk berpuasa maka puasanya tidak sah. 

Dari itu, perbedaan syarat dan rukun di antara para ulama hanyalah filsafat dalam ilmu fikih saja yang harus diketahui oleh penuntut ilmu agama, sedangkan bagi masyarakat awam mereka hanya harus tahu bahwa niat itu diharuskan dan tidak sah puasa mereka tanpa berniat.


Sumber
  1. Fikih Empat Madzhab, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
  2. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon