Ketentuan Uang Muka Murabahah

Ketentuan Umum Uang Muka menurut Fatwa DSN MUI No 13 Tahun 2000 :
  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.

Pelatihan & Pendampingan

Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?

G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.

Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon