Ketentuan Umum Uang Muka menurut Fatwa DSN MUI No 13 Tahun 2000 :
- Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
- Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
- Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
- Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Pelatihan & Pendampingan
Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?
G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.
Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon