Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Metode Perataan Penghasilan/Laba (Income Smoothing Method) adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan  mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Nasabah penyimpan dana (Dana Pihak Ketiga/DPK);
  2. Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadangan  adalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan cara membentuk cadangan perataan laba/penghasilan (Profit Equalization Reserve); 
  3. Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yang dibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKS yang melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untuk penyesuaian bagi hasil dana mudharabah (muthlaqah); dan dalam hal simpanan dana Nasabah menggunakan akad mudharabah muqayyadah, jika disepakati para pihak, pembentukan cadangan penyesuaian bagi hasil dapat pula berasal dari penyisihan keuntungan Nasabah yang melebihi tingkat bagi hasil yang diproyeksikan;
  4. Metode Perataan Penghasilan Tanpa Membentuk Cadangan adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba dari waktu ke waktu untuk tujuan pengaturan bagi hasil antara LKS dan Nasabah tanpa pembentukan cadangan.
Kedua : Ketentuan Hukum
Metode Perataan Penghasilan dengan atau tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.
Ketiga : Ketentuan terkait Pembentukan Dana Cadangan
  1. LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  2. Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:
    1. bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan
    2. dengan izin Nasabah DPK;
  3. Dana Cadangan  (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  4. Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER) boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabah yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelah dibagihasilkan dengan izin Nasabah DPK;  
  5. Dana Cadangan (PER) yang dibentuk LKS dari penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan merupakan hak Nasabah DPK secara kolektif yang harus dikelola secara terpisah oleh LKS untuk proses pengaturan pendapatan dan tingkat imbalan bagi Nasabah DPK;   
  6. Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan dan pelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) dan penggunaannya merupakan kewenangan pihak otoritas.
Keempat : Ketentuan terkait Perataan Penghasilan dengan atau tanpa Pembentukan Cadangan
  1. Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: dengan membentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;
  2. Perataan Penghasilanhanya boleh digunakan LKS dalam kondisi yang diduga kuat berpotensi menimbulkan risiko penarikan dana nasabah akibat tingkat imbalan dari LKS yang tidak kompetitif  (displaced commercial risk);
  3. Kondisi sebagai dimaksud pada angka 2 di atas harus ditentukan oleh pengurus LKS berdasarkan pedoman operasional/standard operating prosedure (SOP) LKS dengan memperhatikan opini Dewan Pengawas Syariah;
  4. Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;  
  5. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpa memperhatikan hasil nyata; dan
  6. Dalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan  yang dilakukan dalam  hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah.
Kelima : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Lihat Fatwa Lengkap : http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=96&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon