Revisi PSAK 101 (2014) Disahkan

IAI. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah pada rapat pleno tanggal 15 Oktober 2014. PSAK tersebut berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. PSAK 101 (2014) ini menggantikan PSAK 101 (2011): Penyajian Laporan Keuangan Syariah.





Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon