Showing posts with label TRAINING. Show all posts
Showing posts with label TRAINING. Show all posts
Pelatihan Perhitungan CKPN Individual di Bank Aceh Syariah

Pelatihan Perhitungan CKPN Individual di Bank Aceh Syariah

GUSTANI.ID - Tanggal 15 - 16 Mei 2025 saya berkesempatan menjadi narasumber tunggal dalam agenda pelatihan untuk karyawan PT Bank Aceh Syariah. Pelatihan dengan tema Metode Penerapan dan Perhitungan CKPN Individual Berdasarkan Discounted Cashflow dan Fair Value of Collateral, diadakan di Portola Grand Arabia Hotel Banda Aceh, diikuti oleh 13 karyawan Bank Aceh Syariah Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Aset (PPA). Acara dibuka oleh Direktur Dana dan Jasa bpk M. Hendra Supardi dan Pemimpin Divisi SDI.




INFORMASI PELATIHAN PERHITUNGAN CKPN BERDASARKAN SAK ENTITAS PRIVAT UNTUK BPR/S DAN KSP/KSPPS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI 082357909050

Workshop SAK Entitas Privat untuk Koperasi Syariah di Cilacap

Workshop SAK Entitas Privat untuk Koperasi Syariah di Cilacap

GUSTANI.ID - Tanggal 9 Oktober 2025 saya kembali berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda workshop Implementasi SAK Entitas Priat untuk Koperasi Syariah (KSPPS/USPPS) mengacu pada Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agenda kali ini diadakan oleh MPD PBMT Cilacap, Jawa Tengah bertempat di Noola Hotel, Cilacap dan diikuti oleh 40 penggerak koperasi syariah di wilayah Cilacap dan sekitarnya. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka persiapan implementasi kebijakan akuntansi terbaru berdasarkan ketentuan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024, dimana acuan kebijakan akuntansi Koperasi akan beralih dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat. Perubahan signifkan pada Koperasi dampak penerapan SAK Entitas Privat diantaranya adalah terkait model pengakuan pendapatan yang menggunakan Efektif, dan perhitungan penyisihan kerugian kredit/pembiayaan yang menggunakan model incurred loss




Konsultasi Implementasi SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya DIKONTAK

Internal Audit for Shariah Banking: Pelatihan BPD Kal-Sel

Internal Audit for Shariah Banking: Pelatihan BPD Kal-Sel

GUSTANI.ID - Yogyakarta, 22 - 23 Maret 2022 berkesempatan kembali untuk sharing dengan BPD, kali ini dengan bagian internal audit BPD Kal-Sel. Bertempat di Hotel Ibis Style, materi yang saya sampaikan tentang Internal Audit for Shariah Banking, yaitu seputar audit internal pada produk perbankan syariah. Materinya lebih pada pemahaman karakteristik dari produk perbankan syariah terutama dari sisi akad yang melandasinya. 



Audit Internal (AI) pada perbankan syariah punya ruang lingkup tambahan yaitu memastikan bahwa aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) diterapkan. Oleh karena itu, AI perlu memasukan aspek kepatuhan syariah dalam audit plan dan audit program pada proses perencanaan audit. Jika ada temuan dalam proses audit, AI dapat berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka tindak lanjut dari temuan tersebut. Fungsi Audit Syariah perlu dipahami oleh Audit Internal agar dapat berperan dalam menjaga perbankan syariah dari risiko reputasi dan kepatuhan.


Berikut ini adalah contoh isu syariah pada produk pembiayaan bank syariah yang dapat dijadikan penekanan AI pada saat pemeriksaan. 
  1. Memastikan kesesuaian tujuan pembiayaan pada form pengajuan nasabah dengan akad yang digunakan. 
  2. Memastikan ada underlyaing transaksi, baik berupa barang, jasa, atau project pada setiap produk pembiayaan dan disertai dengan buktinya.
  3. Memastikan nisbah yang tertera pada akad pembiayaan mudharabah/musyarakah sama dengan yang tertera pada sistem.
  4. Memastikan tidak ada perubahan margin murabahah saat penjadwalan ulang (rescheduling).
  5. Memastikan pengenaan denda keterlambatan pembayaran angsuran telah disepakati dalam akad (jika ada denda).






Kebutuhan narasumber pelatihan Akuntansi dan Keuangan Syariah KONTAK SINI

Pelatihan Akuntansi Syariah untuk UUS BPD Sumut

Pelatihan Akuntansi Syariah untuk UUS BPD Sumut

GUSTANI.ID - Tanggal 15 -17 Desember 2021 saya berkesempatan untuk menjadi instruktur Pelatihan Akuntansi Syariah untuk karyawan UUS BPD Sumut. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Ibis Style Yogyakarta. Pelatihan ini dilaksanakan oleh PT Gendis Prima Sentosa.

Materi yang saya sampaikan seputar Akad Syariah dan Perlakuan Akuntansi nya berdasarkan SAK Syariah dan Fatwa DSN-MUI :

  1. Konsep dasar fikih muamalah
  2. Teori dasar akad syariah
  3. Kerangka penyajian laporan keuangan bank syariah
  4. Akuntansi produk pembiayaan berbasis jual-beli bank syariah
  5. Akuntansi produk pembiayaan berbasis sewa-menyewa bank syariah
  6. Akuntansi produk pembiayaan berbasis kerjasama/investasi bank syariah








KEPERLUAN PELATIHAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK BANK SYARIAH - ASURANSI SYARIAH - PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SAYRIAH - KOPERASI SYARIAH - LEMBAGA ZAKAT DAPAT MENGHUBUNGI 082357909050


Pelatihan Akuntansi Asuransi Syariah untuk Mahasiswa UIN Banten

Pelatihan Akuntansi Asuransi Syariah untuk Mahasiswa UIN Banten

GUSTANI.ID - Perusahaan Asuransi Syariah adalah salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang masuk dalam sektor IKNB Syariah. Data OJK per Desember 2020 menunjukan market share keuangan syariah di Indonesia sebesar 9,89% dengan nilai aset mencapai Rp 1.802,86 triliun. Sedangkan market share IKNB Syariah sebesar 4,43%, dari jumlah tersebut Aset Perusahaan Asuransi Syariah berkontribusi sebesar Rp 44,44 triliun. 

Tercatat jumlah perusahaan asuransi syariah yang full syariah mencapai 13 perusahaan dan yang berstatus unit syariah dari konvensional mencapai 47 perusahaan yang mencakup Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Umum Syariah, dan Reasuransi Syariah.

Dalam rangka menyiapkan SDM yang memiliki keahlian di bidang Asuransi Syariah, khususnya keahlian bidang Akuntansi Asuransi Syariah, pada tanggal 3 Juni 2021 Jurusan Asuransi Syariah FEBI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyelenggarakan "Pelatihan Keahlian Akuntansi Asuransi Syariah" untuk mahasiswa tingkat akhir. Agenda ini di ikuti oleh 77 Mahasiswa yang diselenggarakan secara tatap muka di Aula Sjadzli Hasan Lantai 2 UIN Banten. 


Saya berkesempatan menjadi narasumber tunggal dalam agenda pelatihan akuntansi asuransi syariah ini selama satu hari full dari jam 08.00 sampai dengan 16.00. Muatan materi yang disampaikan mencakup :

  1. Prinsip dasar Asuransi Syariah
  2. Operasional Asuransi Syariah
  3. Aspek syariah Asuransi Syariah
  4. Penyajian Laporan Keuangan Asuransi Syariah
  5. Akuntansi Dana Peserta 
  6. Akuntansi Dana Pengelola
  7. Analisis Rasio Laporan Keuangan Asuransi Syariah
Dari pelatihan ini diharapkan mahasiswa memahami pelaporan keuangan perusahaan Asuransi Syariah berdasarkan SAK Syariah. Selain itu juga mahasiswa dapat menjadikan laporan keuangan perusahaan Asuransi Syariah sebagai data sekunder untuk penyelesaian Skripsi.




Bagi kampus yang ingin bekerjasama dalam pelaksanaan pelatihan akuntansi syariah dapat menghubungi saya DISINI

Dokumentasi :


Foto bersama Dekan FEBI dan Kajur Asuransi Syariah UIN Banten







Konsep dan Praktik Koperasi Syariah : Webinar Pengenalan Koperasi Syariah Anggota KPRI BKKBN Pusat Warga Kencana

Konsep dan Praktik Koperasi Syariah : Webinar Pengenalan Koperasi Syariah Anggota KPRI BKKBN Pusat Warga Kencana

GUSTANI.ID - Alhamdulillah semakin banyak koperasi yang berkeinginan untuk hijrah ke sistem syariah. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap agama, termasuk dalam berekonomi. Salah satunya adalah pemahaman terkait RIBA. 

Apakah jasa koperasi termasuk kategori RIBA ? 

Jawabannya bisa mengacu pada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah), dimana dijelaskan hukum bunga sebagai berikut :

Hukum Bunga (Interest)

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu

Kamis, Tanggal 20 Mei 2021, saya berkesempatan untuk sharing dengan pengurus, pengelola, dan anggota Koperasi Pengawai Republik Indonesia (KPRI) BKKBN Pusat Warga Kencana, yang juga diikuti oleh anggota koperasi BKKBN dari berbagai daerah di Indonesia. Sharing ini bertema "Konsep dan Praktik Koperasi Syariah". Sharing ini dilaksanakn secara virtual melalui Zoom Meeting. Alhamdulillah para peserta cukup antusias dalam berdiskusi dan berkeinginan untuk membuka layanan koperasi berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan hasil RAT tahun 2020.

Landasan legal Koperasi Syariah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dalam bagian Kesatu Pasal 2 dijelaskan Kelembagaan Koperasi Syariah sebagai berikut :

  1. Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: (a).  KSPPS; dan (b).  USPPS Koperasi.
  2. Pengesahan akta pendirian Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh Menteri.
  3. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  4. KSP dilarang membentuk USPPS Koperasi.
  5. Koperasi yang membentuk USPPS Koperasi dilarang membentuk dan/atau memiliki USP Koperasi.
  6. USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
  7. Koperasi wajib memasang lambang atau logo gerakan koperasi pada papan nama di kantor pusat dan setiap kantor Jaringan Pelayanan.
  8. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah memiliki visi, misi dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Sedangkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) yang ingin melakukan perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS), harus memperhatikan proses berikut ini (Pasal 5) :

  1. KSP atau USP Koperasi dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dengan persetujuan rapat anggota.
  2. KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar.
  3. Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
  4. KSP atau USP Koperasi setelah melaksanakan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi, sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib melaksanakan dan mematuhi Prinsip Syariah.
  5. Setelah perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri, KSPPS atau USPPS Koperasi harus menyelesaikan perubahan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. KSPPS atau USPPS Koperasi dan KSP atau USP Koperasi yang telah mengubah kegiatan usaha menjadi berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat berubah kembali menjadi KSP atau USP Koperasi
Semoga bermanfaat !


Konsultasi seputar Koperasi Syariah dan proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI