Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

GUSTANI.ID - DSAS IAI telah mengesahkan DE PSAK 401 dan ISAK 403. Dua standar ini berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, termasuk BPRS dan KSPPS.

Foto saya menjadi narasumber dalam FGD BPRS di Yogya


Revisi PSAK 401

PSAK 401 yang sebelumnya dikenal PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan syariah, struktur laporan keuangan syariah, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan syariah. Pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, tercatat telah mengalami 3 kali revisi serta 5 kali penyesuaian. Revisi terakhir pada 31 Mei 2022 sehubungan dengan revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah. PSAK 401 berisi lampiran yang memuat ilustrasi laporan keuangan untuk 4 entitas syariah yaitu Bank Syariah, Asuransi Syariah, Entitas Amil, dan Entitas Wakaf.

Juli 2025, DSAS IAI kembali melakukan revisi atas PSAK 401 dengan perubahan yang sangat signifikan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pengesahan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan pada 28 Mei 2025 yang sekaligus juga menggantikan PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 118 merujuk pada IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements. Penamaan PSAK 401 Revisi 2025 menjadi Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Syariah.

Perubahan paling signifikan PSAK 401 Revisi 2025 adalah terkait komponen laporan keuangan syariah yang lengkap. PSAK 401 menyaratkan entitas syariah untuk menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial dan sosial. Laporan keuangan lengkap dari entitas syariah meliputi:

  1. Laporan posisi keuangan;
  2. Laporan kinerja keuangan;
  3. Laporan perubahan ekuitas;
  4. Laporan perubahan dana sosial;
  5. Laporan arus kas; dan
  6. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan perubahan dana sosial menyajikan perubahan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lain. Laporan perubahan dana sosial merupakan menggabungkan informasi keuangan dari (a) laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan (b) laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan di PSAK 401 (2022). Sedangkan Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil untuk Bank Syariah ditiadakan dari komponen laporan keuangan dan cukup disajikan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Dengan ini maka laporan keuangan Bank Syariah yang sebelumnya berjumlah 8 komponen, kini hanya 6 komponen.

Unsur posisi keuangan syariah juga mengalami perubahan istilah yang sebelumnya Dana Syirkah Temporer berubah menjadi Dana. Sehingga unsur posisi keuangan syariah menjadi Aset, Liabilitas, Dana, dan Ekuitas. Dalam PSAK 401, unsur dana berasal dari pengelolaan aset entitas lain dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Sementara PSAK 401 (2022) unsur dana syirkah temporer berasal dari akad mudharabah dan musyarakah.

Perubahan signifikan lainnya adalah terkait struktur laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang menyesuaikan dengan ketentuan pada PSAK 118. Revisi PSAK 401 mensyaratkan entitas syariah untuk menyajikan penghasilan dan beban yang masuk dalam bagian laba rugi dan mengklasifikasinnya ke dalam kategori berikut:

a. Operasi;

b. Investasi;

c. Pendanaan;

d. Zakat perusahaan;

e. Pajak penghasilan;

f. Operasi yang dihentikan.

Semua kategori di atas, kecuali kategori zakat perusahaan, merujuk pada pengaturan di PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Pengklasifikasian penghasilan dan beban di atas akan membuat penyajian laba rugi entitas syariah dapat dibandingkan dengan entitas umum.

PSAK 401 Revisi 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan berlaku efektif nya PSAK 118. 

Selain melakukan revisi atas PSAK 401, DSAS IAI juga menerbitkan ISAK 403 tentang Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. ISAK 403 akan menjadi acuan penyajian laporan keuangan bagi entitas syariah yang menggunakan SAK EP atau SAK EMKM seperti BPRS dan KSPPS. 

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI