Menjadi Tenaga Ahli untuk Evaluasi Perusahaan Penerima Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance

GUSTANI.ID - Alhamdulillah per bulan Juni 2022 lalu, saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi Tenaga Ahli dalam proyek evaluasi perusahaan - perusahaan penerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. Pemberi kerja adalah Kementerian Investasi yang menunjuk PT SUCOFINDO sebagai konsultan. Saya mendapat kesempatan untuk evaluasi perusahaan - perusahaan di wilayah Sumatera. Fokusnya adalah mengevaluasi realisasi investasi yang telah direncanakan oleh perusahaan sesuai dengan persetujuan awal saat menerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. 

Tax Holiday

Tax Holiday dan Tax Allowance merupakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahan - perusahaan yang berkomitmen untuk menambah imvestasi baru di Indonesia. Fasilitas Tax Holiday diberikan berdasarkan PMK No. 130/PMK.010/2020 dan PerBKPM No. 7/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan
  2. Nilai investasi paling sedikit Rp. 100 miliar
  3. Diberikan kepada bidang usaha yang masuk ke dalam 18 kelompok industri pionir
  4. Jika tidak termasuk, WP dapat mengajukan fasilitas Tax Holiday dengan pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dengan skor ≥ 80
Insentif yang akan diperoleh dari fasilitas tax holiday yaitu berupa Tax Holiday atau Mini Tax Holiday yang terilustrasi pada gambar berikut ini:


Tahapan pemberian fasilitas Tax Holiday paling tidak terdiri dari 2 proses, yaitu Pertama, proses persetujuan pemberian fasilitas ditunjukan dengan penerbitan KMK persetujuan pemberian fasilitas tax holiday, pada tahap ini perusahaan merealisasikan rencana investasi baru yang disetujui sampai produksi komersial. Kedua, proses pengajuan pemanfaatan fasilitas tax holiday, dimana setelah produksi komersial perusahaan dapat mengajukan pemanfaatan fasilitas tax holiday. 

Tax Allowance

Sedangkan dasar hukum tax allowance adalah AMANAT PASAL 31A UU PAJAK PENGHASILAN dan UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dipertegas dengan PP NOMOR 78 TAHUN 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu (Tax Allowance), serta peraturan turunan lainnya :
  1. Permenperin 47 Tahun 2019 tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri 
  2. PMK 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 yang mengatur Penetapan nilai aktiva yang dapat diberikan fasilitas, Pemanfaatan fasilitas, Pengajuan permohonan dan pemberian fasilitas, Penggantian aktiva, Pencabutan fasilitas
  3. Peraturan BKPM 4/2021 yang mengatur Pelaku Usaha yang mengajukan Fasilitas Tax Allowance perlu menyampaikan komitmen rencana kerjasama pelaksanaan kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha UMK-M dan/atau pengusaha nasional di daerah. 
Ketentuan penerima Tax Allowance mencakup:
    1. Ketentuan Permohonan fasilitas Tax Allowance : 
    • Penanaman modal baru 
    • Perluasan 
    • dengan terlebih dahulu wajib pajak yang telah memiliki NIB Pengajuan permohonan dilakukan secara Sistem OSS  
      2. Perusahan termasuk kedalam 183 bidang usaha yang mencakup Sektor Pertanian
      • Sektor Kehutanan
      • Sektor Perikanan
      • Sektor ESDM
      • Sektor Industri
      • Sektor Lingkungan
      • Sektor Perhubungan
      • Sektor Pariwisata

      3. Wajib pajak dapat megajukan permohonan :

      • bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau 
      • paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
      Bentuk fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh oleh perusahaan yaitu:
      1. pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari total investasi selama 6 tahun, atau 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial
      2. PPh atas deviden dibayarkan ke wajib pajak LN sebesar 10%, atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yg berlaku
      3. depreasiasi  dan  amortisasi yang dipercepat
      4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

      Perusahaan yang dapat menerima fasilitas Tax Allowance adalah:
      1. Wajib Pajak badan dalam negeri
      2. Kriteria umum: Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau Memiliki kandungan lokal yang tinggi 
      3. Memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai lampiran I dan/atau lamp. II PP 78/2019
      4. Belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas  


      Dokumentasi Fasilitasi


      kegiatan fasilitasi yang dilakukan adalah kunjungan lapangan, FGD, dan lainnya. Saya berkesempatan untuk mengunjungi setidaknya 7 perusahaan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.


      September lalu berkunjung ke salah satu perusahaan pembangkit listrik tenaga Geotermal di kab Muara Enim dan Kab. Lahat, Sumatera Selatan


      Berpose di Bandara Internasional Minangkabau dalam rangka kunjungan lapangan ke perusahaan di kota Padang pada Agustus lalu



      Berpose di Pelabuhan Kuala Tanjung di Kab. Batu Bara, Sumatera Barat pada bulan Juli






      Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
      EmoticonEmoticon