Konsep dan Praktik Koperasi Syariah : Webinar Pengenalan Koperasi Syariah Anggota KPRI BKKBN Pusat Warga Kencana

GUSTANI.ID - Alhamdulillah semakin banyak koperasi yang berkeinginan untuk hijrah ke sistem syariah. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap agama, termasuk dalam berekonomi. Salah satunya adalah pemahaman terkait RIBA. 

Apakah jasa koperasi termasuk kategori RIBA ? 

Jawabannya bisa mengacu pada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah), dimana dijelaskan hukum bunga sebagai berikut :

Hukum Bunga (Interest)

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu

Kamis, Tanggal 20 Mei 2021, saya berkesempatan untuk sharing dengan pengurus, pengelola, dan anggota Koperasi Pengawai Republik Indonesia (KPRI) BKKBN Pusat Warga Kencana, yang juga diikuti oleh anggota koperasi BKKBN dari berbagai daerah di Indonesia. Sharing ini bertema "Konsep dan Praktik Koperasi Syariah". Sharing ini dilaksanakn secara virtual melalui Zoom Meeting. Alhamdulillah para peserta cukup antusias dalam berdiskusi dan berkeinginan untuk membuka layanan koperasi berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan hasil RAT tahun 2020.

Landasan legal Koperasi Syariah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dalam bagian Kesatu Pasal 2 dijelaskan Kelembagaan Koperasi Syariah sebagai berikut :

  1. Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: (a).  KSPPS; dan (b).  USPPS Koperasi.
  2. Pengesahan akta pendirian Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh Menteri.
  3. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  4. KSP dilarang membentuk USPPS Koperasi.
  5. Koperasi yang membentuk USPPS Koperasi dilarang membentuk dan/atau memiliki USP Koperasi.
  6. USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
  7. Koperasi wajib memasang lambang atau logo gerakan koperasi pada papan nama di kantor pusat dan setiap kantor Jaringan Pelayanan.
  8. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah memiliki visi, misi dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Sedangkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) yang ingin melakukan perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS), harus memperhatikan proses berikut ini (Pasal 5) :

  1. KSP atau USP Koperasi dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dengan persetujuan rapat anggota.
  2. KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar.
  3. Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
  4. KSP atau USP Koperasi setelah melaksanakan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi, sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib melaksanakan dan mematuhi Prinsip Syariah.
  5. Setelah perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri, KSPPS atau USPPS Koperasi harus menyelesaikan perubahan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. KSPPS atau USPPS Koperasi dan KSP atau USP Koperasi yang telah mengubah kegiatan usaha menjadi berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat berubah kembali menjadi KSP atau USP Koperasi
Semoga bermanfaat !


Konsultasi seputar Koperasi Syariah dan proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI.

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon