Komponen Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Keuangan Syariah

GUSTANI.ID - Sejak SAK dikonvergensi dari IFRS, beberapa istilah akuntansi di Indonesia mengalami perubahan, salah satunya adalah istilah Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan  informasi laba-rugi, total penghasilan komprehensif lain, dan total penghasilan komprehensif. 

Laba rugi menggambarkan total penghasilan dikurangi dengan beban yang berkaitan langsung dengan operasional entitas, seperti pendapatan margin murabahah, pendapatan bagi hasil, pendapatan ujrah, pendapatan operasioanal lainya, beban tenaga kerja, beban administrasi dan umum, dan beban operasional lainnya.

Sedangkan Penghasilan Komprehensif Lain adalah penghasilan dan beban yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana diisyaratkan oleh SAK. Sederhanannya penghasilan komprehensif lain adalah keuntungan atau kerugian yang tidak berpengaruh pada arus kas yang disebabkan penggunaan Nilai Wajar (Fair Value) pada beberapa komponen dalam laporan keuangan. 

Total Penghasilan Komprehensif adalah gabungan antara saldo "laba-rugi" dan saldo "penghasilan komprehensif". 

Bagian penghasilan komprehensif lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat dan dikelompokan sesuai SAK yaitu :

  • tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan 
  • akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Menurut PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Penghasilan Komprehensif Lain dalam Laporan Keuangan Syariah terdiri dari 6 komponen berikut ini :

1. Perubahan dalam Surplus Revaluasi Aset Tetap

Metode Revaluasi dimungkinkan untuk menilai ulang Aset Tetap setelah pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Takberwujud. Paragraf 39 PSAK 16 dan paragraf 85 PSAK 19 dijelaskan jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi. 

2. Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti

Dalam PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 122 diatur bahwa pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Namun demikian, entitas dapat mengalihkan jumlah yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain tersebut pada akun lain dalam ekuitas. 

3. Keuntungan dan Kerugian dari Penjabaran Laporan Keuangan dari Entitas Asing

Dalam PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing paragraf 33 dijelaskan selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada laporan keuangan yang mencakup kegiatan usaha luar negeri dan entitas pelapor (yaitu laporan keuangan yang didalamnya kegiatan usaha luar negeri dikonsolidasikan, dikonsolidasikan secara proporsional atau dihitung dengan menggunakan metode ekuitas)

4. Keuntungan dan Kerugian Investasi pada Instrumen Ekuitas 

PSAK 71: Instrumen Keuangan paragraf 5.7.10 dijelaskan bahwa keuntungan atau kerugian aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

5. Keuntungan dan Kerugian dari Pengukuran Kembali Sukuk

PSAK 110: Akuntansi Sukuk paragraf 43 menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian perubahan nilai wajar investasi sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprhensif diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya, kecuali untuk penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs, sampai dengan investasi sukuk itu dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. 

6. Keuntungan atau Kerugian Item dalam Lindung Nilai Syariah

PSAK 111: Akuntansi Wa'ad paragraf B18 dijelaskan jika item yang dilindung nilai dalam suatu lindung nilai yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai merupakan aset dan liabilitas yang diakui (termasuk investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri), maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang dilindung nilai tersebut yang efektif diakui di penghasilan komprehensif lain hingga saat pelaksanaan wa'ad. 


Contoh Penyajian Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Keuangan Syariah

Laporan Keuangan PT Bank Muamalat Indonesia tahun 2020


Semoga bermanfaat !

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon