Metode Pengakuan Pendapatan Murabahah Menurut PSAK 102 (2019) dan ISAK 101

Murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan pada produk pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah, seperti Bank Syariah, Lembaga Pembiayaan, dan Koperasi Syariah. Hal ini mengingat fitur produk dengan akad murabahah sedikit mirip dengan kredit pada umumnya, terutama adanya kepastian pendapatan berupa margin yang akan diperoleh oleh pihak LKS.

Meski margin sudah ditetapkan diawal akad yang merupakan pendapatan bagi LKS, tapi secara akuntansi menjadi pertanyaan kapan LKS mengakui pendapatan tersebut. Sebab skema akad murabahah yang diterapkan pada LKS cenderung lebih dominan unsur pembiayaan dibanding jual-beli.

PSAK 102 Revisi 2016 mengatur tentang pengakuan pendapatan murabahah dengan 3 metode yaitu : 
  1. Pengakuan di Awal saat penyerahan barang untuk Murabahah Tunai atau Murabahah Tangguh yang risiko penagihannya relatif kecil.
  2. Pengakuan Proporsional sesuai dengan besaran kas yang diterima ini untuk murabahah tangguh yang risiko penagihannya relatif besar
  3. Pengakuan di Akhir jika risiko penagihannya cukup besar.

Pengakuan Pendapatan Murabahah Menurut PSAK 102 (2019)

Metode pengakuan pendapatan PSAK 102 (2016)  kemudian direvisi dengan PSAK 102 Revisi 2019. Berikut ini ketentuan pengakuan pendapatan murabahah menurut PSAK 102 (2019) paragaraf 20 - 21 :

20. Pendapatan murabahah diakui:
(a) pada saat penjual mengalihkan pengendalian atas persediaan kepada pembeli jika murabahah dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan;
(b) selama periode akad secara proporsional jika murabahah dilakukan secara tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan penjual memiliki risiko yang signifikan terkait dengan kepemilikan persediaan.

21. Pendapatan murabahah dari murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan penjual tidak memiliki risiko signifikan terkait dengan kepemilikan persediaan diatur dalam ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

Dari ketentuan par 20-21 tersebut dapat kita sederhanakan dalam gambar berikut :

Pengakuan pendapatan murabahah adalah :
  1. Jika Murabahah Tunai, maka pendapatan diakui pada saat pengalihan kendali barang (a point in time) dari penjual ke pembeli. Ini berlaku untuk murabahah hakiki dimana terjadi perpindahan barang secara langsung dari penjual ke pembeli. 
  2. Jika Murabahah Tangguh, maka harus diidentifikasi dulu apakah murabahah tangguh tersebut mengandung unsur pembiayaan signifikan ? Jika TIDAK, maka pendapatan murabahah diakui pada saat Pengalihan kendali barang (a point in time) dari penjual kepada pembeli. Namun jika YA maka perlu dianalisa lagi apakah murabahah tangguh dengan unsur pembiayaan yang signifikan tersebut terpapar risiki kepemilikan persediaan yang signifikan atau tidak ?

    Jika YA, maka pendapatan murabahah diakui dengan metode proporsional (over time) yaitu sesuai dengan risiko penagihan.

    Namun jika TIDAK, maka pengakuan pendapatan murabahah menggunakan Metode Efektif (over time) berdasarkan ISAK 101 : Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan. 
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa PSAK 102 (2019) mengatur mengenai pengakuan pendapatan murabahah, baik murabahah secara tunai maupun murabahah tangguh.
  • Untuk murabahah secara tunai atau tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui pada saat terjadi pengalihan kendali atas persediaan dari penjual kepada pembeli.
  • Untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan, pengakuan pendapatan murabahah bergantung pada signifikansi risiko terkait kepemilikan persediaan
Kondisi tersebut mensyaratkan penjual menelaah signifikansi ‘risiko terkait kepemilikan persediaan’ untuk menentukan metode pengakuan pendapatan murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan. Jika risiko tersebut signifikan, maka penjual mengakui pendapatan murabahah beserta biaya transaksi secara proporsional selama masa akad seperti yang diatur dalam. Jika risiko tersebut tidak signifikan, maka pengaturan mengenai pendapatan murabahah tersebut diatur dalam ISAK 101.


ISAK 101 : Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

Kriteria Risiko Kepemilikan Persediaan

Menurut ISAK 101, "Signifikansi risiko terkait kepemilikan persediaan" merupakan dasar dalam menentukan metode pengakuan pendapatan murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan yang signifikan. 

Faktor-faktor ini relevan dalam menilai signifikansi risiko terkait kepemilikan persediaan dalam murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan yang signifikan, antara lain:
  1. risiko perubahan harga persediaan;
  2. keusangan dan kerusakan persediaan;
  3. biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan;
  4. risiko pembatalan pesanan secara sepihak

Metode Pengakuan Pendapatan

Ketika penjual dalam murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan tidak terpapar risiko yang signifikan terkait kepemilikan persediaan, maka pendapatan murabahah neto diamortisasi dan diakui selama masa akad dengan tingkat yang konstan antara arus kas yang dikeluarkan oleh penjual dan arus kas yang diterima oleh penjual berdasarkan ketentuan dalam akad.

Pendapatan murabahah neto adalah pendapatan murabahah setelah dikurangi biaya transaksi.

Tingkat pendapatan murabahah neto tersebut akan dihitung ulang ketika:
  1. Ada pemberian potongan atas piutang murabahah yang belum dilunasi;
  2. Perpanjangan masa akad murabahah





1 comment:

  1. Halo, Saya Nyonya Elina Johnson, dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM, inilah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi lebih baik,  perusahaan pemberi pinjaman, Diberikan dan Dilisensikan untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta, dan orang yang membutuhkan Bantuan keuangan dalam tingkat manfaat rendah sebanyak 2%.

    Saya Nyonya Elina Johnson, akan memberikan yang terbaik dari rasa hormat kami kepada semua pelamar yang sah.

    Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam kesepakatan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda sampai kepada Anda, itu juga tidak berakhir di situ, kami memiliki tim ekspatriat yang memahami hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberi Anda kiat yang akan membantu Anda mengelola investasi tempat Anda menginvestasikan pinjaman Anda, sehingga Anda tidak akan bangkrut lagi dalam hidup Anda dan penawaran luar biasa ini menyertai pinjaman Anda,  Hubungi kami hari ini melalui email elinajohnson22@gmail.com

    Layanan kami meliputi sebagai berikut:

    * Pinjaman pribadi
    * Pinjaman Dijamin
    * Pinjaman tidak dipagari
    * Hasil pinjaman
    * Pelatihan Pinjaman
    * Pinjaman gadai pinjaman
    * Pembayaran pinjaman
    * Pinjaman mahasiswa
    * Pinjaman Komersial
    * Pinjaman Mobil
    * Resolusi Pinjaman
    * Pinjaman Pengembangan
    * Dept pinjaman pinjaman
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pendidikan
    * Janji rusak

    Silakan isi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui email: elinajohnson22@gmail.com

    DATA PEMOHON
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) jenis kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat ini di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda pernah melamar:
    16) Tanggal lahir: terima kasih,
    Nyonya Elina Johnson ( elinajohnson22@gmail.com)

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon