Tata Cara Perubahan dari Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah

Ditengah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum riba yang dilarang secara agama, meningkat pula keinginan masyarakat untuk bertransaksi ekonomi sesuai syariat Islam. Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang menerapkan dua sistem dalam perekonomiannya, terutama sektor keuangan. Masyarakat dapat memilih bank konvensional atau bank syariah, asuransi konvensional atau asuransi syariah, pasar modal konvensional atau pasar modal syariah, dan jenis lembaga keuangan lainnya. Bahkan negara pun dibiayai dengan skema pembiayaan syariah yaitu sukuk negara. 

Foto : Saya sedang menyampaikan materi tentang keuangan koperasi syariah dihadapan pelaku gerakan koperasi

Termasuk sistem perkoperasian pun sudah ada opsi koperasi syariah. Melalui kementerian Koperasi dan UKM sudah dikeluarkan beberapa regulasi yang memungkinkan koperasi untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. 

Pada beberapa kesempatan saat mengisi materi dihadapan beberapa insan koperasi, banyak peserta yang bertanya tentang hukum jasa koperasi dan bagaimana proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. 

Untuk hukum jasa koperasi, saya selalu berargumen dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Faidah), pada bagian kedua tentang Hukum Bunga, dijelaskan :
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Dan beberapa pengurus koperasi juga berniat untuk hijrah ke sistem syariah, karena alasan banyak anggotanya yang mengundurkan diri karena alasan takut riba. Namun selalu terkendala oleh pemahaman yang belum mumpuni terkait aspek syariah pada koperasi syariah, serta bagaimana teknis perubahan dari koperasi konvensional menjadai koperasi syariah.

Perubahan Koperasi Konvensional menjadi Koperasi Syariah

Istilah koperasi konvensional dan  syariah hanya ada pada jenis koperasi sektor keuangan, yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi Konvensional disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) sedang Koperasi Syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). 

Bagaimana teknis perubahan KSP/USP menjadi KSPPS/USPPS ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, bagian keempat Pasal 5 dijelaskan tentang cara Perubahan KSP/USP menjadi KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Anggota 

(1) KSP atau USP Koperasi dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dengan persetujuan rapat anggota.

Dalam Koperasi, pemegang keputusan tertinggi adalah Anggota, oleh karena itu keputusan-keputusan strategis koperasi harus diputuskan oleh Anggota melalui Rapat Anggota. Termasuk dalam menentukan untuk merubah kegiatan usaha koperasi dari sistem konvensional ke syariah harus melibatkan anggota. Persetujuan anggota dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa. Persetujuan anggota harus dibuktikan dengan berita acara rapat anggota yang ditandatangani oleh seluruh anggota atau yang mewakili. 

2. Proses Transisi

(2) KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar.

Setelah mendapat persetujuan anggota, koperasi dapat melakukan proses transisi atau penyesuaian dari sistem konvensional ke syariah paling lama 2 tahun sebelum melakukan perubahan anggaran dasar. Beberapa hal yang perlu disesuaikan diantaranya terkait produk, struktur organisasi, serta keuangan. 

3. Perubahan Anggaran Dasar (PAD)

(3) Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Setelah melakukan penyesuaian dan persiapan pada beberapa aspek koperasi, langkah legal yang harus ditempuh adalah Perubahan Anggaran Dasar (PAD) ke Notaris pastinya. Beberapa hal yang mesti dirubah diantaranya adalah :

  • NAMA, harus mencantumkan nama "KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH" disingkat KSPPS --- Pasal 1
  • KEGIATAN USAHA, menyebutkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan PRINSIP SYARIAH ---- Pasal 4
  • JENIS, jenis koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
  • STRUKTUR ORGANISASI, termasuk yang paling utama saat koperasi berubah ke sistem syariah adalah harus ada DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) dalam struktur organisasi koperasi, yang sejajar dengan Dewan Pengawas. Syarat untuk jadi DPS Koperasi adalah harus memiliki minimal sertifikat pelatihan DPS dari DSN-MUI. 

4. Penerapan Prinsip Syariah 

(4) KSP atau USP Koperasi setelah melaksanakan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi, sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib melaksanakan dan mematuhi Prinsip Syariah
Yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Produk koperasi harus sesuai dengan akad-akad syariah serta ketentuan Fatwa DSN-MUI. DPS bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan koperasi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

5. Perubahan Kegiatan Usaha

(5) Setelah perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri, KSPPS atau USPPS Koperasi harus menyelesaikan perubahan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Kegiatan usaha koperasi harus disesuaikan dengan kegiatan usaha KSPPS yang mencakup 3 aspek utama yaitu :
  • Kegiatan Bisnis Simpanan 
  • Kegiatan Bisnis Pinjaman dan Pembiayaan
  • Kegiatan Sosial (Maal)


6. Dilarang Berubah Kembali Menjadi KSP

(6) KSPPS atau USPPS Koperasi dan KSP atau USP Koperasi yang telah mengubah kegiatan usaha menjadi berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat berubah kembali menjadi KSP atau USP Koperasi.
Koperasi yang sudah memutuskan untuk "Hijrah" ke sistem syariah, secara legal dilarang untuk berubah lagi menjadi koperasi konvensional. Sehingga keputusan untuk pindah ke sistem syariah harus diputuskan dengan baik. 

Itu lah 6 hal teknis yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Semoga bermanfaat dan dimudahkan dalam proses hijarah koperasinya.

Untuk konsultasi terkait koperasi syariah dan proses perubahan koperasi syariah dapat menghubungi saya di 082357909050


7 comments:

  1. Assalamualaikum pak,
    Kami koperasi konvensional ingin konversi ke syariah.

    Berapa estimasi biaya yang diperlukan?

    Terimakasih 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum pak,
    Kami koperasi konvensional ingin konversi ke syariah.

    Berapa estimasi biaya yang harus kami siapkan?

    Terimakasih 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam. Ga ad anggaran khusus pak, paling di budgetkan :
      1. Tuk PAD ke notaris
      2. Perubahan nm pd dokumen

      Delete
  3. siang pak..
    saya mau tanya..apabila merobah koperasi dari konvensional ke syariah apakah jenisnya hanya bisa utk simpan pinjam? apakah utk koperasi konsumen tidak bisa dijadikan ke jenis pengelolaan syariah?? mohon bantuannya ya pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara legal istilah Koperasi Syariah hanya untuk Koperasi Simpan Pinjam, namun secara operasional konsep syariah juga bisa diterapkan pada koperasi konsumen

      Delete
  4. Maaf pak mau tanya, kl perubahan dr koperasi konsumen ke syariah syarat nya ya pak? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara nomenklatur tdk ada istilah koperasi konsumen syariah yg ada hny koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, krn koperasi konsumen sdh syariah tinggal disesuaikan aja akad simpanan anggota nya menjadi menggunakan akad syariah. Klo koperasi konsumen mw membuka layanan simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dpt membuka Unis Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) dengan melakukan PAD dan menambah 1 poin ttg USPPS pada pasal jenis usaha nya.

      Delete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon