Satu Dekade UU Perbankan Syariah


Oleh : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Momentum awal dimulai tahun 1990, saat hasil lokakarya MUI merekomendasikan berdirinya bank syariah di Indonesia. Tahun 1992 berdirilah bank syariah pertama Bank Muamalat Indonesia. Meski tertinggal jauh dari negara tetangga, Malaysia, tapi antusias masyarakat akan kehadiran bank syariah sangat besar. Berbekal potensi jumlah umat Islam terbesar di jagat raya, nampaknya tidak susah bank syariah untuk besar di tanah pertiwi, bahkan untuk melampaui Malaysia sekalipun. Apalagi hadirnya bank syariah murni datang dari kesadaran masyarakat akan sistem keuangan yang berbasis syariah (bottom up). 

Krisis moneter tahun 1997-1998 yang melanda Indonesia membawa hikmah tersendiri bagi industri perbankan syariah. Disaat sebagian besar bank-bank konvensional lumpuh, bank syariah terbukti tahan. Fenomena ini yang menyebabkan sistem syariah mulai dilirik oleh industri perbankan, sebagai alternatif. Tahun 1999 paska krisis berdirilah bank umum syariah kedua, Bank Syariah Mandiri, yang merupakan anak perusahaan bank BUMN. 

Tahun 2008 industri perbankan syariah memasuki era baru dengan disahkannya undang-undang nomor 21 tentang perbankan syariah. Sistem perbankan syariah secara resmi diakui di tanah air dengan regulasi tersendiri. Ini sejarah besar, sistem ekonomi syariah diakui dan sah untuk digunakan sebagai salah satu instrumen keuangan di Indonesia. Kepastian hukum tersebut membawa angin segar bagi industri perbankan syariah dan keuangan syariah pada umumnya, sebab sebelumnya selama ini masih menginduk pada regulasi umum perbankan. 

Bank syariah mendapatkan momentum untuk melakukan lompatan besar sejak undang-undang perbankan syariah disahkan, geliat pertumbuhan bank syariah sangat fantastis. Terlihat dari jumlah bank syariah yang berdiri. Bank-bank konvensional berbondong-bondong mendirikan anak perusahaan bank syariah dan layanan syariah.  Tak mau ketinggalan untuk ambil bagian dari kue  pasar “syariah” yang sedang naik daun saat itu.

Tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2007 bank umum syariah yang baru berjumlah 3 bank, yaitu Bank Muamalat (1992), Bank Syariah Mandiri (1999), dan Bank Mega Syariah (2004). Namun sejak undang-undang perbankan syariah disahkan, jumlah bank syariah terus bertambah signifikan. Tahun 2008 berdiri 2 bank umum syariah baru. Tahun 2009 bertambah 1 lagi bank umum syariah yang berdiri. Tahun 2010 bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah tahun sebelumnya, yakni 5 bank menjadi total 11 bank umum syariah yang beroperasi. Dan hingga akhir tahun 2017 sudah berdiri total 13 bank umum syariah, ditambah 21 unit usaha syariah, dan 167 BPRS. Sehingga total bank syariah yang beroperasi berjumlah 201 bank. 

Perbankan syariah juga menunjukan akselerasi pertumbuhan aset yang sangat tinggi pada periode 2008 sampai 2013, rata-rata 37% pertahun. Angka ini bahkan jauh diatas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Padahal tahun 2008 adalah masa-masa sulit bagi industri perbankan, karena krisis global. Bahkan lembaga keuangan sebesar Lehman Brothers yang telah berusia lebih dari 100 tahun pun tak terselamatkan. Melihat tren ini, banyak kalangan yang optimis market share bank syariah akan mudah  melampaui angka 10% pada tahun 2018 yang saat itu masih dibawah 5%.

Namun di tengah pertumbuhan positif industri perbankan syariah tersebut ternyata ada fenomena pelambatan pertumbuhan volume usaha sejak tahun 2013. Dimana pertumbuhan aset bank syariah mengalami penurunan sampai dibawah 20%, bahkan hanya 9% di tahun 2015. 

Perbankan syariah kembali mendapatkan momentum di tahun 2016, saat Bank Aceh dikonversi ke syariah pada bulan September. Ini bagian dari mandat Qanun Aceh. Aset Bank Aceh yang saat itu berjumlah Rp19 triliun atau 5,18% dari total aset perbankan syariah mampu mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah secara nasional. Per Desember 2016 Market share perbankan syariah terhadap perbankan nasional pecah telor menembus angka psikologis 5% (five percent trap), menjadi 5,33% dari angka 4,87% ditahun 2015. Sampai akhir 2017 tercatat aset perbankan syariah berjumlah Rp435 triliun rupiah dengan market share 5,78%.

Meski melewati beberapa momentum besar, butuh waktu kurang lebih satu dekade sejak undang-undang perbankan syariah disahkan atau lebih dari dua dekade sejak bank syariah pertama berdiri untuk menembus angka psikologis market share 5% atau yang sering disebut 5% trap. Tentunya perjuangan tak sampai disini. Perbankan syariah harus terus menjaga konsistensi pertumbuhan ditengah gejolak perekonomian nasional maupun global yang tidak menentu akhir-akhir ini. Image bank syariah tahan terhadap krisis tentunya dipertaruhkan.

Di kancah global, perbankan syariah Indonesia kini juga mulai diperhitungkan. Indonesia punya potensi besar untuk menjadi pusat keuangan syariah global. Populasi muslim terbesar di dunia adalah pasar potensial. Diperkirakan jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 180 juta jiwa. Tak heran jika Ernst & Young dalam World Islamic Banking Competitiveness Report: 2013 – 2014 memprediksi Indonesia akan menjadi satu diantara enam negara yang akan menjadi pemain utama keuangan syariah global. Enam negara tersebut adalah Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, UEA, dan Turki. Dikenalkan dengan istilah QISMUT. Tahun 2013, Global Islamic Finance Report di Ingris memasukan Indonesia bersama dengan UAE, Arab Saudi, Malaysia dan Bahrain  berada dalam posisi to offer lessons kepada negara lain di dunia untuk pengembangan keuangan syariah.

Disahkannya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung dibawah koordinasi Presiden dan Wakil Presiden bisa jadi modal kuat untuk mendongkrak keuangan syariah lebih tinggi. Seluruh stakeholder, seperti OJK, BI, MUI, pemerintah, praktisi, akademisi, dan masyarakat punya media koordinasi kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia. 

Perbankan syariah Indonesia punya momentum dan potensi besar untuk tumbuh dan berkembang lebih baik lagi. Kita berharap, perbankan syariah diberi ruang lebih untuk berkontribusi dalam program-program pemerintah, seperti program infrastruktur yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah. Sehingga akselerasi pertumbuhan perbankan syariah didukung dari dua arah sekaligus, pemerintah dan masyarakat. Top down dan bottom up.

Tahun 2018 tepat satu dekade undang-undang perbankan syariah disahkan atau lebih dari dua dekade sejak bank syariah pertama berdiri. Bisa dikatakan sudah menginjak dewasa, belum sempurna, masih banyak yang harus diperbaiki. Seorang ustadz bilang, bank syariah ini ibarat bayi yang kelahirannya ditunggu-tunggu, tapi saat lahir ternyata tidak sempurna alias cacat. Orang tua yang cerdas, pasti akan merawat dan membesarkan bayi tersebut dengan baik. Begitupun dengan bank syariah hadir dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Ayo bersama-sama kita dukung industri perbankan syariah, untuk Indonesia yang lebih barokah.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon