ISU – ISU ETIKA BISNIS (BUSINESS ETHICAL ISSUES) DAN CONTOH NYA

GUSTANI.ID - Tidak lagi dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi di era saat ini begitu cepat dan masif. Ditunjukan dengan gedung-gedung pencakar langit yang menjulang dikota-kota besar. Moda transportasi yang semakin canggih. Alat telekomunikasi yang semakin memudahkan manusia untuk berinterakhir satu sama lain, meski berbeda tempat. Namun sangat disayangkan, dibalik gemerlap dunia bisnis dan teknologi yang sangat pesat, terdapat beberapa isu etika dalam bisnis yang banyak diabaikan oleh pelaku bisnis demi meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Banyak pengusaha yang mengabaikan etika bisnis, sehingga berdampak pada keresahan di masyarakat, bahkan ada yang menjadi bumerang bagi perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan. 

Berikut ini adalah 18 isu pelanggaran etika bisnis yang menyebabkan keresahan dimayarakat yang dikumpulkan dari berbagai media online. 

ISU – ISU ETIKA BISNIS

1.        Isu Penistaan Agama
2.        Isu Lingkungan – Pencemaran Udara
3.        Isu Lingkunagn - Sosial
4.        Isu Ketenagakerjaan – Ras
5.        Isu Ketenagakerjaan – Agama
6.        Isu ketenagakerjaan - Gender
7.        Isu Hak-Hak Sipil (Civil Right)
8.        Isu Etika Perubahan Kerja (Changing Work Ethic)
9.        Isu Hak Asasi Manusia (Human Rights)
10.    Isu Korupsi (Corruption)
11.    Isu Suap (Bribery)
12.    Isu Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual property theft )
13.    Isu Keselamatan Kerja
14.    Isu Kecurangan dalam Keuangan (Financial Fraud)
15.    Isu Pemalsuan Dokumen
16.    Isu Perlindungan Konsumen
17.    Isu Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
18.    Isu Hukum (Laws)



CONTOH ISU ETIKA BISNIS


ISU KE-1       : ISU PENISTAAN AGAMA

SANDAL BERMOTIF LAFAZ “ALLAH”

Contoh Isu Penistaan Agama pada Bisnis

2015 - Kemunculan sandal bermotif lafadz “Allah” mengundang reaksi banyak pihak. Sebuah produksi sandal bermotif mirip lafadz “Allah” membuat warga di Kota Malang, Jawa Timur. Adapun penemuan tersebut bermula dari laporan pesan singkat KH. Lutfi Bashori, Pangasuh Pondok Pesantren Ribath Al Murtahla Al Islami Singosari Malang kepada kepolisian pada Minggu (11/10/2015) terkait adanya sandal bermotif lafadz “Allah”. Akhirnya pada Senin, (12/10/2015), Polres Surabaya pun melakukan pemeriksaan di kawasan pergudagan Margomulyo, Surabaya guna menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah beradar ramai di sosial media itu. Lantaran, tak ditemukan, pemeriksaan pun dilanjutkan di kawasan Wringinanom, Gresik yang dilakukan oleh Polres Gresik pada Senin, (12/10/2015). Hasilnya, ditemukan ribuan sandal berlafadz “Allah” tersebut. Setidaknya ada 300 pasang sandal disita kepolisian dari Resor Gresik pada Senin, 12 Oktober 2015 lalu. Tak pelak, temua itu menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat. Menurut sang pelapor, KH. Lutfi Bashori, sandal tersebut telah melecehkan umat islam. Karena mencatumkan lafadz Allah di alas bawahnya. Ratusan aparat penegak hukum sendiri sudah bersiaga di lokasi pabrik bernama PT Pradipta Perkasa Makmur yang diduga menjadi tempat produksi sandal bermotif lafadz “Allah” itu guna berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya protes dari warga. Hingga kini, pihak perusahaan sendiri masih belum memberikan komentar terkait hasil produksi mereka. Bahkan diduga sandal bermotif lafadz “Allah” itu telah beredar luas di Jawa Timur dan sejumlah provinsi lainnya, lantaran saat pemeriksaan masih ditemukan 300 pasang sandal siap edar. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah meminta Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiajie untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Surat yang diserahkan oleh MUI Jatim pada staf Kapolda di Markas Polda Jatim pada Selasa, (13/10/2015), pukul 16.00 WIB itu berisikan agar Kapolda segera menangkap tersangka karena telah melakukan penistaan agama.


ISU KE-2       : ISU LINGKUNGAN – PENCEMARAN UDARA

KASUS KABUT ASAP RIAU

2015 - Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia. Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau. Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada. Padahal  PP nomor 41 tahun 1999, kata dia,  menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami. Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara. Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis. Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran. Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?. Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api. Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.

ISU KE – 3    : ISU LINGKUNGAN – SOSIAL

KASUS SALIM KANCIL

2015 - Pada Sabtu (26/9/15), petani pejuang penolak tambang pasir, di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Salim Kancil, tewas mengenaskan sedang warga lain, Tosan, mengalami luka serius. Kini Tosan dirawat intensif di RS Mawardi, Malang. Dari keterangan Walhi Jawa Timur, menyebutkan, saat warga desa hendak menghadang kegiatan tambang pasir, diduga oknum kepala desa mengerahkan preman sekitar 30 orang untuk mengintimidasi warga. Seorang petani, Salim, dibawa dan dikeroyok dengan kedua tangan terikat. Mayatnya ditemukan di tepi alan dekat perkebunan warga.  Korban lain, Tosan. Dia dijemput dari rumah dan dianiaya. Dia sempat melawan tetapi dihajar beramai-ramai. Bersyukur, berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional di Komnas HAM Jakarta, Senin, (28/9/15) mengatakan, konflik pertambangan di Lumajang sudah lama terjadi. Laporan warga menolak tambang kepada Walhi hampir dua tahun lalu. Mereka menolak karena khawatir pertambangan mengancam produksi pertanian. Pertambangam sudah berjalan sejak 2014. Mulanya, warga mendapat undangan Kades Selok Awar-awar untuk sosialisasi wisata Watu Pecak. Yang terjadi,  malah penambangan marak disana. Aksi penolakan tambang dilakukan. Pada 9 September 2015, warga aksi damai tolak tambang. Keesokan hari, pengancaman terbuka terjadi. Pada 11 September, perwakilan masyarakat melaporkan intimidasi dan pengancaman kepada Polres Lumajang. Pada 9 September, Polres Lumajang merilis penanganan kasus, termasuk tim penyidik. Pada 21 September,  warga lapor pertambangan ilegal. Sebenarnya, kata Munhur,  pengaduan tertulis soal penolakan tambang sudah disampaikan kepada polisi, DPRD, kementerian bahkan Presiden. Bahkan, saat audiensi dengan DPRD, berjanji membentuk tim tetapi tak ada realisasi hingga sekarang.


KASUS KE – 4                     : ISU KETENAGAKERJAAN – RASISME

Iklan Bernada Rasis Terhadap TKI Di Malaysia

2015 - Sahabat pasti tahu betul kan manfaat asisten rumah tangga untuk membantu mengerjakan urusan rumah kita sehari-hari? Yup mengingat jasa-jasa asisten rumah tangga tersebut, seharusnya kita mengormati mereka dan tidak pernah sekalipun merendahkan atau menghina mereka. Namun sayangnya hal tersebut tidak dirasakan oleh saudar-saudara TKI kita di Malaysia sana. Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan iklan bernada rasis yang ditujukan untuk para TKI khusunya pembantu rumah tangga di negri Jiran tersebut. Adalah iklan penyedot debu listrik dari RoboVoc yang memancing keegraman masyrakat Indonesia terhadap Malaysia. Bak menagguk di air keruh, iklan bernada rasis yang mengikuti promosi vacum cleaner tersebut kembali memanskan hubungan antara Indonesia dengan Malaysia. Bagiaman tidak, dalam tagline iklan tersebut pihak RoboVoc secara provokatif menulis “FIRE YOUR INDONESIA MAID NOW” atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesai berarti, “pecat pembantu Indonesia Anda sekarang”. Terang saja hal tersebut mengundang keprihatinan dan rekasi keras dari masyarakat Indonesia. Masyarakat meminta presiden Jokowi yang sedang mengadakan pertemuan di Malaysia untuk menindaklanjuti iklan dengan nada rasis yang melecehkan tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta presiden untuk melakukan somasi terhadap RoboVoc sebagai pihak yang dengan sangat frontal mmebuat iklan yang berbau rasisme tersebut. Kedutaan besar Indonesia di Malaysia sendiri telah berekasi dan meminta pihak Malaysia untuk menarik iklan tersebut dari peredaran. Pihak Malaysia sepertinya tidak ingin menambah panas suasana. Mereka telah menarik iklan tersebut dari peredaran. Namun ternyat, masyrakat Indonesia telah terlanjur tersakiti atas pelecehan yang terjadi terhadap pahlawan devisa tersebut. Tak ayal kemarahan masyrakat ini kemudian berimbas kepada situs resmi RoboVac. Situs tersebut sempat down dan dikuasai oleh hacker Indonesia. Disitus tersebut kemudian tertulis ““Please be nice to our sisters, they have family, they have kids. They are all need to eat, need to school, need to live, not like your rob-bot [sic],” (Tolong, bersikaplah baik kepada saudara-saudara kami, mereka punya keluarga,mereka punya anak-anak. Mereka semua butuh makan, butuh sekolah, butuh untuk hidup, tidak seperti robot anda) bunyi teks yang diberi label “Warning” . (http://www.beranda.co.id/sedih-ada-iklan-bernada-rasis-terhadap-tki-di-malaysia-pantaskah/4811/)



ISU KE – 5    : ISU KETENAGAKERJAAN – AGAMA

Marjinalisasi Buruh: Nekat Shalat Jumat, Dipecat

2013 - Kasus bermula dari kebijakan PT. Hasil Fastindo yang dianggap melanggar hak para buruh yang ingin menjalankan sholat Jumat. Keinginan ibadah tanpa diskriminasi ini kemudian direspon dengan kebijakan yang mengatur jadwal ibadah sholat Jumat secara bergilir sehingga tiap karyawan pria yang beragama Islam hanya bisa melaksanakan sholat Jumat sekali dalam tiga minggu. Jika kebijakan ini dilanggar maka sanksi PHK akan melayang pada para buruh. Dua orang buruh yang di-PHK karena menentang kebijakan tersebut adalah Saiful Romadhon dan Christian Dicky Susanto. Keduanya merupakan anggota Serikat Buruh Kerakyatan (SBK). Seorang buruh PT. Hasil Fasstindo, Mahfud Zakaria, yang juga sekaligus sebagai sekretaris dari SBK memimpin demo untuk menentang kebijakan tersebut pada tanggal 15 Maret 2012. Tidak hanya demo, namun Mahfud juga melaporkan PT. Hasil Fastindo ini ke pihak Dinas Tenaga Kerja. Tuntutan yang dilayangkan pihak buruh ini adalah nondiskriminasi atas buruh dalam melaksanakan ibadah berdasar dengan pasal 28 Junto Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU 39/1999 (change.org). Namun hal tersebut tidak berbuah manis dengan adanya laporan oleh PT. Hasil Fastindo ke Polda Jatim yang ditujukan pada Mahfud Zakaria atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Tuduhan oleh pihak Mahfud yang dirasa tidak kuat itu serta tidak adanya tindakan lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja berlanjut pada meja hijau. Pada tanggal 12 Januari 2013, perkara ini diproses dan menetapkan Mahfud Zakaria sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.  Akhirnya sidang pun digelar untuk memproses perkara buruh ini. Oleh Jaksa, Mahfud dianggap tidak memiliki bukti yang kuat sehingga ia dituntut 4 tahun penjara berdasar 311 ayat 1 KUHP. Jalannya konflik ini dirasa aneh oleh sebagian pihak, karena proses penanganan perkara Mahfud jauh lebih cepat dibanding penanganan Disnaker terhadap kasus kebijakan PT Hasil Fastindo. Alhasil, kondisi ini pun memunculkan pro dan kontra. Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) mengecam penetapan status Mahfud Zakaria sebagai tersangka. Berbagai aksi protes pun dilakukan. Koordinator SBK, Andi Peci, menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat tidak realistis. Padahal Mahfud dipandang telah memperjuangkan kepentingan buruh yang telah dirugikan oleh adanya kebijakan sholat jum’at tersebut. Namun setelah sekian lama kasus berjalan, pada akhirnya Mahfud justru ditetakan oleh tersangka. Tidak hanya itu, dukungan terhadap Mahfud pun mengalir dari lembaga seperti MUI sebagai tuntutan atas penistaan agama.  Demo pun dilaksanakan untuk memprotes keputusan yang menyatakan Mahfud sebagai tersangka ini. Kondisi ini segera direspon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejari menegaskan akan mengusut kasus yang menjerat Mahfud ini. Bahkan Kejari siap menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Respon ini segera dilancarkan setelah dikirimkannya tuntutan balik oleh kelompok SBK beserta delapan organisasi masyarakat lainnya. Mereka menuntut kasus pelarangan solat jumat tersebut dicabut dan Mahfud dibebaskan dari dari proses hukum (Hermawan, 2013). (http://koranopini.com/antitesis/marjinalisasi-buruh-nekat-shalat-jumat-dipecat)

ISU KE – 6    : ISU KETENAGAKERJAAN – GENDER

Dipecat Saat Hamil Tua
2011 — Nasib sial tengah menimpa Nurely Yudha Sinaningrum alias Naning, yang tengah hamil tua. Naning yang merupakan staf ahli  anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Itet Tridjajati, dipecat dengan alasan kinerjanya kurang bagus. Naning sendiri mengakui, kinerjanya menurun karena sedang hamil. Namun, ia berharap mendapatkan cuti kehamilan, bukan di PHK secara sepihak. Ia mengaku baru mendapat jatah tunjangannya pada bulan Juli lalu.
Naning yang tengah hamil delapan bulan ini mengaku sudah mengatakan niatnya pada Itet untuk cuti dengan syarat gajinya dipotong 50 persen. Namun, menurut staf lainnya yang menelepon Naning, menyebutkan Itet tidak mau menemuinya lagi. Sepanjang bulan Agustus ini, Naning mengakui belum mendapat tunjangan. Rencananya, Naning akan mengadukan Itet ke Badan Kehormatan pekan depan. Itet juga dinilai Naning telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12. Oleh karena itu, ia berniat mengadukan perlakuan politisi PDI Perjuangan itu ke Komnas Perempuan pada Rabu pekan depan. Saat ini aksi Naning didukung penuh oleh Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD), Barisan Perempuan Indonesia (BPI), Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kalyanamitra, KOmite Solidaritas Nasional (KSN), dan Jurnalis Perempuan. Direktur YLBHI Erna Ratnaningsih yang mendampingi Naning menyatakan, seharusnya pemecatan berdasarkan tahap-tahap dimulai dari evaluasi, teguran lisan, dan tulisan. Naning, kata Erna, harusnya dilindungi sebagai seorang wanita yang tengah mengandung. 



ISU KE – 7    : ISU HAK-HAK SIPIL (CIVIL RIGHT)

Pemerintah Belum Bisa Bayar Hak Korban Lumpur Lapindo

2015 - Draft perjanjian antara pemerintah dan PT.Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih dirampungkan kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Oleh karena itu pemerintah belum bisa membayar kewajibannya ke warga Sidoarjo yang menjadi korban lumpur panas.
"Pencairannya kalau sudah semuanya beres ya, sabar," kata Bambang kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). Draft tersebut adalah draft perjanjian antara pemerintah yang menalangi kewajiban PT.MLJ terhadap warga Sidoarjo yang terdampak lumpur panas. Setelah sembilan tahun bencana tersebut berlangsung, masih ada warga yang belum menerima hak nya. Kewajiban PT.MLJ adalah sekitar Rp 827 miliar. Karena mengaku tidak sanggup membayar, PT.MLJ meminta bantuan pemerintah. Kewajiban PT.MLJ akhirnya ditalangi oleh pemerintah, dengan jaminan aset PT.MLJ sebesar sekitar Rp 2,7 triliun. Bila dalam empat tahun PT.MLJ tidak membayar hutangnya, maka aset tersebut dikuasai negara. Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sempat menyebutkan bahwa masih ada pembahasan antara pemerintah dan P.MLJ, yakni soal bunga dan pajak yang harus dibayarkan PT.ML atas bantuan pemerintah. Basuki sebelumnya juga sempat menargetkan, bahwa pada 26 Juni 2015 seluruh hak korban lumpur panas akan dibayarkan pemerintah. Namun hari ini janji tersebut gagal dipenuhi. Bambang saat ditanya lebih dalam mengenai kesepakatan antara pemerintah dan PT.MLJ yang belum rampung, ia enggan menjawabnya. Ia hanya menjawab dengan pernyataan "semua masih difinalisasi."



ISU KE – 8    : ISU ETIKA PERUBAHAN KERJA (CHANGING WORK ETHIC)

Hindari Bayar THR, Sejumlah Perusahaan Sengaja PHK Karyawan

2015 - Sedikitnya 60% perusahaan di Jabar diduga sengaja menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan menyiasati lewat kontrak kerja yang didesain berakhir sebelum puasa. Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Jabar Ajat Sudrajat mengatakan, fenomena seperti itu menjadi sulit terbantahkan. Terlebih berdasarkan data statistik setiap H-30 Idulfitri angka pengangguran di Jabar mengalami peningkatan signifikan. "Dalam dua tahun terakhir kasus ini mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan. Apalagi tahun ini terjadi pelambatan pada ekonomi makro kita," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015). Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar atau Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membatalkan perjanjian kerja yang akan merugikan pihak pekerja karena tidak mendapatkan hak-haknya mendapatkan THR. Hal ini menjadi masalah karena pada praktiknya melanggaran landasan hukum yang berlaku dalam yakni UU No13/2003 dan Kepmenaker No 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Dalam aturan itu disebutkan bahwa PKWT tidak boleh untuk masa training dan paling lama satu kali dalam tiga tahun. Yang ada malah tiap tahun jelang puasa kontraknya habis dan dipanggil setelah lebaran," ujarnya. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana mengakui, di Cimahi tak sedikit perusahaan yang melakukan PHK jelang puasa tiba demi menghindari pembayaran THR. Pada umumnya perusahaan itu adalah perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja. "Setiap tahun kami selalu menerima laporan mengenai hal ini. Kebetulan anggota kami sendiri tidak ada karena mereka sudah tahu akan hak dan kewajibannya," ujarnya. Untuk melakukan advokasi atas permasalahan tersebut, organisasi yang dipimpinnya jelang puasa ini membuka posko pengaduan permasalahan THR. Selain itu, pihaknya pun akan lebih aktif dalam menjaring informasi di lapangan agar kaum pekerja tidak menjadi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ari Hendarmin menjamin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan instruksi dari pemerintah yakni H-14 sebelum Idulfitri. Dia meminta pembayarannya diharapkan dapat dilakukan dengan berpedoman pada aturan main yang ada. "Kecuali perusahaan yang terancam bangkrut mungkin membayar THR-nya akan sedikit bermasalah. Bisa dibayar tidak tepat waktu maupun di bawah 100%, tapi intinya perusahaan akan membayar hak bagi pekerja," ujarnya.


ISU KE – 9    :ISU HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)

KASUS MESUJI
2011 - Peristiwa Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan terhadap warga di daerah Mesuji Lampung Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini dinilai merupakan pidana berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun 2011 ini. Ironisnya, terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya aksi pembantaian secara sadis oleh aparat penegak hukum baik aparat TNI maupun Polri. Demikian dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga mencermati kasus pelanggaran HAM terberat pada tahun 2011 ini yang terjadi di Provinsi Sumsel, yang menelan korban sedikitnya 30 tewas, serta ratusan lainnya luka-luka berat dan ringan. Bila kronologis kasus pembunuhan berencana dan terorganisir itu sebegitu parahnya, maka sudah sewajarnya pucuk pimpinan TNI maupun Polri di Jakarta yang tidak mampu berbuat banyak agar segera mundu, serta oknum aparat yang terlibat dipecat secara tidak hormat. Lebih jauh dikatakan, belum hilang kasus Sondang Hutagalung yang tewas bakar diri akibat kecewa terhadap pemerintahan SBY serta supremasi hukum yang bobrok, kini muncul lagi kasus baru yang lebih menyedihkan lagi. Sementara itu, pasca peristiwa pembantaian keji ini, sejumlah pihak kasak-kusuk, bahkan malam ini tengah berlangsung pembahasan dan mendengar keterangan pimpinan Polri serta sejumlah pihak lainnya di gedung DPR RI. Terpisah, Markas Besar Kepolisian RI akan melindungi perekam video pembantaian petani di Mesuji, Lampung. Polisi pun akan mencari keterangan tambahan dari pelapor mengenai peristiwa tersebut. Namun Sutarman masih merahasiakan siapa pelapor video tersebut. Polisi, lanjut Sutarman, juga akan mencari informasi mengenai peristiwa pembantaian tersebut.  Dugaan pembantaian massal petani ini terkuak saat para petani mendatangi Komisi III Bidang Hukum DPR pagi tadi. Para petani yang didampingi Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi membawa bukti rekaman video pembantaian 30 petani di Tulang Bawang Induk dan Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam video itu diperlihatkan adanya pembantaian yang dilakukan dengan keji oleh orang-orang berseragam aparat. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria. Sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang telah terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk. Peristiwa ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu diduga menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet. PT Silva Inhutani sendiri tidak mengetahui adanya peristiwa keji itu. Perusahaan membantah ada peristiwa pembantaian massal petani di lokasi perusahaannya. Sebelumnya, dua staf di perusahaan itu menyatakan Sudirman adalah pejabat di perusahaan itu yang membawahi masalah Lampung. (http://rajawalinews.com/5172/pembantaian-keji-di-mesuji-lampung-pelanggaran-ham-terbesar-2011/ )


ISU KE – 10  : ISU KORUPSI (CORRUPTION)

Mengulas sosok dan kejahatan Eddy Tansil

Buronan terpidana 20 tahun penjara, Eddy Tansil, tiga-tiba terlacak keberadaannya di Negara China. Selama 17 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) pengusaha pengemplang uang negara ini belum juga ditangkap. Kejagung menyatakan sejauh ini masih melacak keberadaan Eddy Tansil. Meski telah mengetahui keberadaan sang buron di China, Kejagung beralasan Pemerintah Republik Indonesia (RI) tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan China. Upaya penangkapan pun dilakukan melalui cara recipropal. "Karena belum ada perjanjian ekstradisi (dengan China), kita coba mengupayakan recipropal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi, Rabu, 26 Desember 2013. Untuk melakukan upaya recipropal, Kejagung harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Buronan nomor satu dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Bapindo ini sangat lihai menyembunyikan diri. Dia berhasil melarikan diri dari sel penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur tahun 1996. Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Presiden Jusuf Kalla. Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang. Sosok Eddy Tansil sendiri cukup menarik didalami. Pria keturunan Tionghoa ini memiliki nama samaran bermacam-macam. Selain Eddy Tansil, dia juga dikenal dengan nama Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Dia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953. Eddy dikenal sebagai seorang pengusaha yang bergerak di bidang keuangan yakni pemilik Bank Bapindo. Pelarian diri Eddy Tansil terungkap oleh LSM pengawas antikorupsi Gempita, yang menyatakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China. Pada tanggal 29 Oktober 2007, sebuah media massa nasional memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang merupakan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya. Namun hingga saat ini Pemerintah RI tak juga berhasil menangkap Eddy Tansil yang sejak tahun 1999 keberadaannya diketahui tengah di China. Eddy diketahui tetap sebagai pengusaha kaya yang terus mengembangkan bisnis hingga ke mancanegara.



ISU KE – 11  : ISU SUAP (BRIBERY)

FREEPORT Suap YAMAHAK

Oleh: Arkilaus Baho
Boleh dapat uang dari freeport, asalkan tidak meneror pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan AS ini. Itulah nasib yang menimpa sejumlah lembaga HAM di Papua, salah satunya Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan ( Yahamak ) yang bergerak di seputar areal freeport ( Timika Papua ). Cara suap freeport memang sudah canggih. Dengan dalih bantuan, apa saja dilakukan manajemen freeport untuk menutup suara kritis. Lengkap sudah, mantan ketua komnasham Abdul Hakim Gaurda Nusantara memilih membela freeport, tak salah kalau Yahamak dan keuskupan gereja katolik di Timika memilih tidak ambil pusing dengan masalah yang ada di freeport.  Kali ini cara halus pun menjarah tubuh lembaga ham di Timika. Seperti dilansir Kompas.com, bahwa Yayasan Hak Asasi Manusia Antikekerasan (Yahamak) menerima dana bantuan untuk pelaksanaan program sebesar Rp 5,8 miliar dari PT Freeport Indonesia. Pemberian dana itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pendiri Yahamak, Yosepha Alomang, dengan Vice President Bidang Sosial dan Kemasyarakatan PT Freeport Indonesia Demianus Dimara, Jumat (2/3/2012), di Jayapura, Papua. Memang freeport hanya mau kasi dana, dengan syarat tertentu. Mereka ( freeport ) senang kalau lembaga HAM tidak kritis praktik pelanggaran ham yang terjadi akibat operasi pertambangan di Papua. Kerjasama freeport dengan Yayasan yang di kepalai oleh penerima Nobel perdamaian ini. Yosepa Alomang, wanita Papua yang gigih membela hak asasi Papua, tak bisa lari dari jeratan maut freeport.  Pola pemberian dana kepada YAHAMAK tidak jauh beda dengan lembaga kemanusiaa lainnya. Menurut kedua belah pihak yang dilansir situs tersebut bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengelola dan mengembangkan program-program Yahamak, seperti pendidikan, kesehatan, dan gerakan antikekerasan dalam rumah tangga. Menurut Demianus, dana tersebut akan diberikan untuk masa dua tahun dan diserahkan dalam dua tahap. Pada tahun pertama Yahamak akan menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar dan pada tahun kedua Rp 3 miliar lebih. Yosepha mengemukakan, PT Freeport Indonesia penting untuk terlibat dalam pengembangan hak asasi manusia (HAM) di Papua. Menurutnya, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di Timika, tetapi juga di semua wilayah Papua. Kerjasama freeport dan Yahamak menggenapi kerjasama lainnya pada beberapa lembaga HAM di Timika. Keuskupan Timika yang tahun lalu menerima sumbangan pembangunan gereja senilai 2 miliar lebih, tak bisa di lepaskan dari upaya freeport menutup habis ruang kritis elemen pejuang hak asasi manusia di areal freeport ini. Gereja lebih suka bicara masalah pemabukan dan Yahamak memilih jalan berjuang anti KDRT, suatu pelarian masalah yang di picu oleh keterlibatan kedua wadah rakyat ini untuk mengangkat masalah kemanusiaan yang terjadi dan muncul akibat resistensi modal freeport. Sejak penembakan berkali-kali di areal freeport, kemana saja suara lembaga ham di Timika, kenapa diam? oh, ternyata mereka diam karena freeport sudah kepung mereka dengan cara beri bantuan padahal sudah masuk dalam jurang suap yang di praktikkan PT. Freeport. Yah, hanya dengan suap, freeport bisa eksis walaupun keberadaannya menimbulkan malapetakan kemanusiaan. http://westpapua-arki.blogspot.co.id/2012/03/freeport-suap-yahamak-58-miliar.html  



ISU KE – 12  : ISU PEMBAJAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELLECTUAL PROPERTY THEFT )

Kasus plagiat, Anggito Abimanyu mundur dari UGM

2014 - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Anggito Abimanyu telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai dosen UGM. Permohonan tersebut disampaikan Anggito terkait tuduhan plagiat tulisan artikel di sebuah koran nasional. Anggito dituduh menjiplak karya tulis Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. Tulisan atas nama Anggito tersebut tayang pada 10 Februari 2014 lalu dengan judul Gagasan Asuransi Bencana. Secara resmi pada wartawan di UC UGM Senin (17/2), Anggito mengaku telah melakukan kesalahan pengutipan referensi dalam sebuah folder di komputer pribadinya. "Artikel saya kirim sendiri melalui komputer pribadi saya. Saya akui saya telah melakukan kesalahan, saya khilaf. Pengunduran diri saya ini demi mempertahankan kredibilitas UGM sebagai universitas dengan komitmen pada nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik," ujar Anggito, Senin (17/2/2014). Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tersebut juga menyatakan penyesalan dan permintaan maafnya pada Rektor dan civitas akademika UGM, Dekan dan para dosen FEB UGM, mahasiswa dan alumni UGM, termasuk pada Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. "Proses selanjutnya, saya serahkan pada UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan campur tangan dan akan memprioritaskan berjalannya proses ini dari semua pekerjaan saya karena ini menyangkut kredibilitas UGM," imbuhnya. (http://daerah.sindonews.com/read/836509/22/kasus-plagiat-anggito-abimanyu-mundur-dari-ugm-1392627615 )



ISU KE – 13  : ISU KESELAMATAN KERJA

Kecelakaan Kerja PT RAPP

2012 - Pangkalan Kerinci (Segmennews.com)- Kurun waktu dua bulan terakhir kerap terjadi kecelakaan kerja di PT RAPP, bahkan 1 orang pekerja meninggal dunia. Kepala Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi(Kadisnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Drs H Nasri  Fisda AE MSi menegaskan bahwa Pimpinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus di berikan sanksi hukum. Pasalnya, pihaknya dinilai lalai dalam penerapan safety pekerja dan melakukan pengawasan kerja karyawannya. “Pengawasan dan Standar Operasional Perusahaannya (SOP) di nilai masih kurang. Buktinya masih ada pekerja yang mengalami kecelakaan bahkan dalam sebulan dua orang telah meninggal dunia,” tegas Kadisnakertran kepada wartawan, Kamis (08/11)di ruang kerjanya. Atas kejadian itu, kata Nasri pihak PT RAPP yang dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan dilingkungan kerjanya, terancam sanksi hukum yang tertuang dalam Undang-undang No. 21/2003 tentang kepengawasan ketenagakerjaan. Disamping hukum pidana pasal 359 dan 360 KUHP, kelalaian menyebabkan orang luka dan meninggal dunia atau luka-luka. “Kita bersama tim telah turun ke lokasi kejadian, untuk mencari bukti adanya kelalaian. Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan pihak sub kontraktor.  Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kerinci,” ujar mantan Kadis Perhubungan kabupaten Pelalawan ini.  
Sebutnya, jika dari pengakuan Managemen PT RAPP sudah melakukan pengawasan secara ekstra, tapi kenapa masih sering terjadi kecelakaan kerja. Bahkan menyebabkan pekerja meninggal dunia. PT RAPP maupun sub kontraktor harus mempertanggung jawabkan kelalaian ini, agar kecelakaan kerja tidak terjadi lagi. “Sejauh ini saya belum mendapat laporan apa santuan telah diberikan pada ahli waris terhadap korban kecelakaan yang menimpa Yusparisan (22) yang tewas terjepit Rol conveyor, Sabtu (14/10) lalu. ketika baru dua hari bergabung dengan PT Putra Tunggal Perkasa (PTB), sudah diberikan apa belum,” tukasnya. Sementara itu Coprorate Communications Head PT RAPP, Pamungkas Trishadiatmoko dalam rilis yang di kirim pada wartawan mengatakan kalau pihaknya  menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pihak kepolisian. Serta hasil tim safety RAPP bersama dengan pihak kontraktor yang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut.




ISU KE – 14  : ISU KECURANGAN DALAM KEUANGAN (FINANCIAL FRAUD)

Skandal Akuntansi Toshiba

2015 - Toshiba Corporation didera skandal akuntansi senilai US$1,2 miliar yang menyebabkan pemimpin perusahaan Hisao Tanaka dan dua eksekutif lainnya mengundurkan diri. Kasus yang diduga dilakukan cukup lama ini juga menyebabkan perusahaan harus menyajikan kembali laporan laba selama lebih dari enam tahun. Dua eksekutif lain yang mundur adalah wakil presiden Norio Sasaki dan mantan presiden Atsutoshi Nishida, yang berperan sebagai penasihat. Pengunduran diri pada Selasa (21/7) itu terjadi setelah dua bulan sebelumnya perusahaan mengumumkan tengah menyelidiki kemungkinan penyimpangan akuntansi. Pengunduran diri datang setelah laporan pihak ketiga menunjukkan eksekutif puncak perusahaan menetapkan target keuntungan realistis yang secara sistematis menyebabkan akuntansi cacat. Toshiba juga mengumumkan Ketua Masashi Muromachi akan mengambilalih kendali perusahaan sebagai presiden sementara. Perusahaan akan mengumumkan tim manajemen baru pada pertengahan Agustus dan akan mengajukan laporan laba tahun fiskal 2014 pada 31 Agustus. Menurut laporan investigasi pihak ketiga, penyimpangan akuntansi yang ‘terampil’ itu tersembunyi dari pengamat luar. Namun, tidak ada denda telah diajukan terhadap Toshiba atau eksekutif dalam kasus ini. Toshiba adalah perusahaan besar yang telah berdiri selama 140 tahun di Jepang dengan lini usaha meliputi reaktor nuklir hingga chip memori. Perusahaan terjerembab dalam skandal akuntansi terbesar di negara itu sejak 2011. Laporan itu juga menyebutkan bahwa Tanaka dan Sasaki, yang total masa kepemimpinan keduanya mencapai enam tahun, berusaha untuk menunda pembukuan kerugian dan karyawan tidak mampu untuk melawan perintah manajemen. Toshiba dikenal untuk produk televisi dan elektronik, termasuk komputer dan pemutar DVD. Perusahaan tercatat memiliki lebih dari 200.000 karyawan di seluruh dunia. (http://finansial.bisnis.com/read/20150721/9/455185/toshiba-diguncang-skandal-akuntansi-senilai-us12-miliar)

ISU KE – 15  : ISU PEMALSUAN DOKUMEN

KREDIT FIKTIF BSM

2013 - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor, Jumat 25 Oktober 2013. Kasus itu bermula dari pengajuan kredit seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana tahun 2011. Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, Iyan awalnya ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri. Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan penyimpangan kredit. “Developer (Iyan) mengajukan kredit senilai Rp1 miliar kepada BSM Bogor. Kemudian berkembang ide itu (kredit fiktif),” kata Arief. Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor kemudian membuat nasabah palsu untuk dikucuri fasilitas pendanaan KPR. Mereka memanipulasi sejumlah dokumen mulai dari surat tanah sampai KTP palsu, dan tidak menjalani prosedur perbankan yang seharusnya dalam mengajukan kredit. Ketiga pegawai BSM Bogor itu juga menerima hadiah dari debitur. “Ada yang dapat uang tunai Rp3-4 miliar, dan ada yang terima mobil,” ujar Arief. Kepolisian masih mendalami siapa di antara empat tersangka yang mempunyai ide untuk membuat kredit fiktif. Keempat tersangka yang kini ditahan Mabes Polri adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Haerulli Hermawan selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor, John Lopulisa selaku accounting officer BSM Bogor, dan Iyan selaku pengembang properti. BSM Pusat telah memecat tiga pegawainya itu. “John Lopulisa di-PHK November 2012, Haerulli Hermawan di-PHK 1 Desember 2012, dan Agustinus Masrie di-PHK 4 Oktober 2013,” kata Senior Vice President Human Capital BSM Ahmad Fauzi.

  
ISU KE – 16  : ISU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sembilan Merek Pembalut di Indonesia Mengandung Klorin

2015 - Demi menjaga kebersihan dan kesehatan, hampir seluruh perempuan di Indonesia menggunakan pembalut ketika datang bulan. Namun, penelitian terbaru dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, salah satunya klorin. "Ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun," ujar peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7). Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut tertentu. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi kedua dengan kandungan klorin sebanyak 39,2 ppm. Merek My Lady berada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24,4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm. Selain pembalut, kandungan klorin juga ditemukan pada tujuh merek pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit. Arum menuturkan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker. Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, "Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut."Bahayanya, sekitar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat pembalut dan pantyliner pada kemasannya.
 "Kasus tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi," papar Arum. Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Kendati demikian, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut. Arum pun mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan tersebut. "Merujuk pada FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada aturan pembalut harus bebas klorin," kata Arum.




KASUS KE – 17       : ISU KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

Pengguna Klik BCA Terserang 'Malware Pencuri Uang'

2015 - Sejumlah pengguna layanan internet banking KlikBCA telah menjadi korban pencurian uang. Belasan juta raib dalam sekejap akibat program jahat komputer atau populer disebut malware. Pakar antivirus dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebutkan sedikitnya ada tiga orang yang menjadi korban malware tersebut, salah satunya mengalami kerugian hingga Rp 13 juta. "Kemungkinan komputer korban terkena malware Zeus," kata Alfons, saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/3). Malware Zeus merupakan salah satu program jahat yang dirancang untuk menyerang transaksi perbankan melalui internet, versi baru aplikasi ini yang bernama GameOver Zeus yang diketahui banyak beredar di Indonesia.
Untuk kasus korban KlikBCA, pengguna layanan internet tersebut akan menjumpai sebuah pop-up saat mengunjungi klikbca.com. Menu tersebut meminta pengguna untuk melakukan sinkronisasi token. Pengguna yang terkecoh dan mengikuti perintah yang tercantum pada pop-up tersebut, secara tak sadar sedang melakuan transaksi perbankan. Tetapi sebenarnya, itu merupakan bagian awal dari aksi penipuan perbankan secara digital. "Untuk situs KlikBCA sebenarnya aman, yang terserang itu browser komputer korban. Bisa jadi mereka terkena Zeus, atau add-on 'Gadis Mabuk' di Firefox," kata Alfons. Terkait soal malware pencuri uang, sebelumnya program jahat ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian hingga US$ 100 juta. Aplikasi ini dibuat oleh peretas Rusia bernama Evgeniy Bogachev yang saat ini menjadi buronan paling dicari oleh FBI. Bahkan pemerintah AS, rela memberikan hadiah US$ 3 juta bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan dirinya "Tapi untuk kasus ini (KlikBCA) saya yakin orang lokal juga terlibat," jelas Alfons.





KASUS KE – 18       : ISU HUKUM (LAWS)

Kasus Nenek Asyani : Mencari Keadilan Hukum

Oleh : Daeng Novrial
(Pemerhati masalah sosial-politik, tinggal di Bandar Lampung)
2015 - NASIB nenek Asyani hanyalah salah satu cerita dari berbagai kasus hukum di negeri ini. Betapa lemahnya rakyat kecil atau si miskin mencari keadilan hukum. Tuduhan pencurian kayu jati kepada nenek Asyani oleh pihak Perhutani sebagai bentuk dari ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil dan mencederai hakikat keadilan hukum di negeri ini. Apa yang sering kita sebut dengan ketidakadilan semakin nyata, ketika alat-alat negara memperlakuan warganya dengan semena-mena.  Peristiwa yang bermula saat nenek Asyani dan Ruslan, menantunya, yang tinggal di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, memindahkan kayu jati dari rumahnya untuk dibawa ke rumah Cipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. Akan tetapi, pihak Perhutani menganggap ketujuh kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil illegal logging dan segera di proses secara hukum. Padahal, dari ketujuh kayu tersebut merupakan hasil tebangan mendiang suami nenek Asyani yang dilakukan lima tahun yang lalu di lahan tanah sendiri dan disimpan di rumahnya.
Kepemilikan lahan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki Asyani. Tindakan Perhutani dengan memerkarakan sang nenek di Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan menggunakan Pasal 12d juncto Pasal 83 Ayat (1a) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberatasan dan Pencegahan Perusakan Hutan.
Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945. Secara jelas dinyatakan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, dan negara wajib melindungi, dengan tidak ada pengecualian. Ternyata sering praktik ketidakadilan hukum selalu muncul. Dalam beberapa kasus, terutama apabila orang miskin berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, dan politik, selalu saja tidak berdaya dan menjadi korban. Mencari keadilan menjadi simbol dari perlawanan atas bungkamnya nurani pemerintah bagi masyarakat miskin yang mendambakan rasa keadilan hukum.  Masih banyak lagi fakta ketika para koruptor dan penjahat berdasi diperlakukan sangat berbeda dengan orang kecil yang terjerat kasus hukum. Bantuan hukum bagi orang miskin bukanlah sebuah ungkapan belas kasihan, melainkan menjadi hak mendasar bagi setiap manusia untuk memperoleh pembelaan hukum. Negara wajib menyediakan sarana bantuan hukum. Bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan banyaknya perkara yang melibatkan rakyat kecil dalam persoalan hukum. Kasus yang melibatkan orang miskin dalam berbagai kasus, seperti penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, dan haknya. Tingginya biaya perkara, birokrasi yang minta dilayani, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi, menyebabkan rakyat kecil tertindas. Keadilan untuk Semua . Hukum saat ini sedang berada pada kondisi yang dilematis, yaitu kondisi saat negara telah gagal menjadikan sistem dan praktik hukum untuk melindungi keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas. Politik negeri ini dan arah pembaruan hukum yang elitis, penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum sehingga lembaga peradilan tidak mampu menjadi pembaru hukum.  Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan, sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Fenomena di negara ini ketika orang miskin atau kecil mudah dijebloskan ke dalam penjara. Tetapi orang yang memiliki banyak uang dan kekuasaan itu sulit untuk diusut. Penegakan hukum tidak hanya berperang dengan berbagai kepentingan menghadapi deretan kejahatan kerah putih, seperti kasus BLBI, Century, lumpur Lapindo di Sidoarjo, pembalakan liar, kasus korupsi pejabat kelas kakap, dan rekening gendut para petinggi negara. Sebaliknya, penegakan hukum begitu tegas terhadap kasus nenek Asyani, dan kasus pencurian sejenis yang mengatasnamakan supermasi hukum, suasana hukum yang tumpul ke atas tak bisa dilepaskan dari fenomena industrialisasi kekuasaan. Seperti kasus nenek Minah, pencuri kakao, anak mencuri sandal jepit, kasus pidana warga miskin dianggap kejahatan besar dan harus ditindak cepat langsung di jebloskan di dalam penjara. Sementara para koruptor sang maling uang negara miliaran sampai triliunan divonis pengadilan hanya hitungan tahunan. Bahkan pejabat negara yang sudah divonis pun masih duduk tenang menunggu proses banding hingga mendapatkan remisi nantinya.
Hukum dan peradilan kita justru lebih banyak dimanfaatkan oleh politikus dan elite. Sistem dan praktik hukum kita tidak akan lagi mampu memberikan keadilan kepada rakyat miskin yang tertindas, diskriminasi ini akan berujung pada kematian hukum Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia seperti mata tombak yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ke manakah peran alat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan badan peradilan, yang diharapkan selama ini. Sementara Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, cenderung lebih banyak tak mampu melakukan pembaruan hukum di Indonesia.
Perbedaan penerapan hukum antara orang besar dan orang kecil, kaya dan miskin akan semakin mengurangi kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum di Indonesia. Akankah kita percaya terhadap institusi hukum kita, kalau masih saja ada beberapa oknum yang masuk dalam sistem pengadilan, kejaksaan, polisi, dan aparatur negara yang terjebak ke dalam lingkaran mafia hukum. Penegak hukum dalam penyelesaian ini tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada perbaikan atau pemulihan perilaku terdakwa. Apalagi yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai praktik illegal logging. Para penegak hukum khususnya penyidik, masalah ini bukanlah kasus pencurian kayu secara besar-besaran yang merugikan negara. Hukum memang harus ditegakkan, akan tetapi masih ada upaya lain selain menghukum seseorang dengan hukum pidana.  Kita berharap pengadilan bukanlah menjadi lembaga penghukum bagi si miskin, akan tetapi pengadilan harus bijaksana dalam mengambil putusan dan segera membebaskan nenek Asyani dari segala tuntutan hukum. Keadilan bukanlah sekadar menghukum orang, melainkan juga memperbaiki perilaku. Hukuman memang tidak selalu adil bergantung pada kasus dan dampaknya. Penegak hukum semestinya mengedepankan keadilan restoratif. Artinya, adanya kejanggalan yang harus diungkap di persidangan kasus nenek Asyani, yang semula bukan kejahatan dijadikan kejahatan. Dakwaan jaksa yang menjerat nenek Asyani dengan pasal illegal logging dengan ancaman penjara menjadi taruhan bagi keadilan hukum negeri ini.,
Dalam keterpurukan praktik berhukum di negeri ini, realitas ketidakadilan hukum terutama yang menimpa kelompok masyarakat kecil dan miskin menjadi persoalan. Saatnya kita tidak hanya memahami dan menerapkan hukum secara legalistik-positif, yaitu cara berhukum yang berdasar pada peraturan-peraturan hukum tertulis semata (rule bound). Akan tetapi, perlu sebuah perubahan hukum yang progresif dan berusaha keluar dari belenggu penjara hukum yang bersifat kaku dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Paradigma perubahan menjadi sebuah keharusan untuk menghadirkan wajah keadilan hukum yang jelas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum untuk kesejahteraan masyarakat tanpa berpihak kepada siapa pun.
Hukum secara substansi bukanlah hukum yang berlaku dalam pasal-pasal yang sangat kaku dan eksklusif. Hukum dalam pandangan sosiologis adalah hukum yang dinamis aktual dan faktual dalam menyelesaikan pelbagai konflik sosial yang muncul dalam masyarakat. Lalu di manakah peran negara dan pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Apalagi, apa yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Masalah ini bukanlah sebuah kasus pencurian kayu secara besar-besaran yang merugikan negara. Kita selalu menunggu apakah akhir dari cerita nenek Asyani di hadapan proses hukum nanti, nyatanya uang dan kedudukan sangat menentukan saat keadilan hukum menjadi mahal. Semoga keadilan dan hati nurani masih ada di negeri ini.


2 comments:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon