Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

www.mui.or.id
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar;
  2. Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah;
  3. Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad) yang bertujuan untuk lindung niIai;
  4. Forward Agreement (a/-Muwa 'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) adalah saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu;
  5. Transaksi Mata Uang Asing secara Spot (selanjutnya disebut, Transaksi Spot)adalah transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari atau sesuai kelaziman;
  6. 'Aqd al-Tahawwuth  al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreementyang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang;
  7. Aqd al-Tahawwuthal-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang;
  8. 'Aqd al-Tahawwuth  fi Suq al-Sil'ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo; 
  9. Bursa Komoditi Syariah adalah Bursa yang menyelenggarakan kegiatan pasar komoditi syariah;
  10. Penjual Komoditi Syariah adalah Peserta Pedangan Komoditi yang menjadi Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi;
  11. Konsumen Komoditi Syariah adalah pihak yang membeli komoditi dari Peserta Komersial;
  12. Peserta Komersial adalah pembeli komoditi dari pedagang komoditi;
  13. Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) adalah surat yang diterbitkan oleh Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti atas kepemilikan dan penguasaan komoditi syariah;
  14. Peserta Pedagang Komoditi adalah peserta yang menyediakan stok komoditi di pasar komoditi syariah;
  15. Mata Uang yang Diterima adalah mata uang yang akan diterima oleh pihak yang melakukan lindung nilai pada akhir transaksi;
  16. Mata Uang yang Diserahkan adalah mata uang yang akan diserahkan oleh pihak yang melakukan lindung nilai pada akhir transaksi;


:

Ketentuan Hukum

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar berdasarkan kebutuhan nyata (al-hajah al-massah) boleh dilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam fatwa ini.



Ketentuan Akad

  1. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dapat menggunakan salah satu dari akad sebagai berikut:
    1. 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith;
    2. 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab; dan
    3. 'Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah;
  2. Lindung nilai yang dilakukan dengan menggunakan akad sebagaimana angka 1 di atas, berlaku ketentuan yang diatur dalam fatwa ini.


Ketentuan Mekanisme

  1. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith adalah sebagai berikut:
    1. para pihak saling berjanji (muwa‘adah), baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan;
    2. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi  Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.
  2. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab adalah sebagai berikut:
    1. para pihak melakukan Transaksi Spot;
    2. para pihak saling berjanji (muwa'adah) untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan;
    3. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.
  3. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan 'Aqd al-Tahawwuth bi al-Sil'ah adalah sebagai berikut:

    Mekanisme 1:
    1. Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil'ah di Bursa Komoditi Syariah;
    2. Para pihak melakukan dua transaksi sil'ah secara berurutan:
    Transaksi Pertama:
    1. Konsumen Komoditi  yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan;
    2. Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diserahkan;
    3. Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;
    4. Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;
    5. Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; 
    Transaksi Kedua:
    1. Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli  sil’ah  secara tunai  dalam mata uang yang diserahkan;
    2. Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;
    3. Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;
    4. Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;
    5. Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;
    6. Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial.

    Mekanisme 2:
    1. Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil'ah di Bursa Komoditi Syariah;
    2. Para pihak melakukan dua transaksi sil'ah secara berurutan:
    Transaksi Pertama:
    1. Konsumen Komoditi  yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan;
    2. Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diserahkan;
    3. Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;
    4. Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;
    5. Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;
    Transaksi Kedua:
    1. Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli  sil’ah  secara tunai  dalam mata uang yang diterima;
    2. Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diterima;
    3. Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;
    4. Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;
    5. Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diterima;
    6. Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial.


Batasan dan Ketentuan 

Dalam Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar berlaku batasan dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif (untung-untungan);
  2. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
  3. Hak pelaksanaan muwa'adah dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan;
  4. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko atas:
    1. Paparan (exposure) risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah karena posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang;
    2. Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa (i) Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri; dan (ii) investasi berupa direct investment, pinjaman, modal dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.
  5. Pelaku transaksi Lindung Nilai syariah atas Nilai Tukar adalah antara lain:
    1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS);
    2. Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) hanya sebagai penerima lindung nilai dari LKS;
    3. Bank Indonesia;
    4. Lembaga bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
    5. Pihak lainnya yang kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa‘adah);
  7. Penyelesaian transaksi lindung nilai, berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo dilakukan secara penuh (full commitment). Penyelesaian transaksi dengan cara muqashshah (netting) hanya diperbolehkan dalam hal terjadi perpanjangan transaksi (roll-over), percepatan transaksi (roll-back), atau pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai.
Lihat Fatwa lengkap : www.mui.co.id

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon