Etika Profesi Auditor dan Akuntan Syariah

Etika Profesi Auditor dan Akuntan Syariah 
Oleh: Gustani (40109048) 

Abstrak
In their profession, Islamic Accountants and Auditors are required to run the ethics derived from Islamic law and other professional codes of ethics that does not conflict with Shari'a. This paper discusses professional ethics for islamic Accountants and auditors of Islamic financial institutions (IFI). This professional ethics formulated by the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial (AAOIFI) based in Bahrain. The author also describes the principles of code that had been developed by IAI and IESBA as a comparison.
Key word: codes of ethics, AAOIFI, IFI

1.             Pendahuluan
Akhir-akhir ini isu terkait etika profesi dalam dunia bisnis mulai marak diperbincangkan. Hal ini mengingat akhir-akhir ini banyak kasus-kasus “kriminal” terjadi dalam dunia bisnis. Beberapa skandal keuangan perusahaan besar dunia antara lain Enron, WorldCom, Adelpia, Global Crossing, Qwest, Tyco, Xerox, Martha Stewart, Health South, Royal Ahold, Parmalat, The Mutual Funds. Kasus skandal audit yang paling menyita perhatian berbagai kalangan adalah kasus Enron pada tahun 2001 di Amerika Serikat. Dalam kasus Enron terjadi karena perilaku moral hazard oleh perusahaan Enron dan KAP Andersen. Diketahui perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Akibat skandal ini tingkat kepercayaan stakeholder turun drastis, perusahaan Enron kolap dan KAP Andersen dibatalkan izin operasinya (Kusmayadi, 2009). Bahkan peraih nobel ekonomi tahun 2001, Joseph E.Stiglitz dalam bukunya Dekade Keserakahan, menyebut Enron sebagai lambang segala kesesatan era 90-an: kerakusan korporasi, skandal akuntansi, hasutan publik, skandal perbankan, deregulasi, mantera pasar bebas.
Menurut beberapa pengamat, diantaranya Copeland skandal keuangan yang terjadi pada beberapa perusahaan besar dunia disebabkan kegagalan penerapan etika pada profesi auditor dan akuntan. Bahkan lima belas tahun yang lalu beliau pernah memberikan pandangan pada para partner dari Deloitte & Touche, bahwa ancaman terbesar bagi profesi akuntan publik adalah kemungkinan kehilangan konsensus dalam masyarakat kita mengenai standar etika yang berlaku. Karena auditor sangat bergantung pada kejujuran penyajian laporan keuangan dari klien, dan pada etika dan kompetensi dalam menjalankan profesinya (Reni,2006).
Sebenarnya kebutuhan akan penyusunan kode etik profesional setiap profesi merupakan tuntutan dari profesi itu sendiri. Setiap profesi membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, dan umumnya msyarakat akan percaya pada profesi yang memiliki mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya. Kepercayaan masyarakat akan mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota audit profesi tersebut (Mulyadi,2001).
Dalam dunia sekuler sumber kekuatan etika itu adalah berdasarkan rasio atau pemikiran manusia. Sehingga komitmen untuk penegakannya hanya terletak pada komitmen professional. Sedangkan dalam Islam, etika profesi akan dipaksa oleh syariat yang sumbernya dari Allah SWT. Akuntan dan auditor lembaga keuangan syariah wajib memenuhi kode etik yang bersumber dari ajaran Islam dan kode etik yang telah di tetapkan oleh standar audit lainya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Harahap, 2008).
Saat ini perkembangan bisnis syariah mengalami pertumbuhan yang terus meningkat. Bahkan bisnis syariah sudah menjadi tren di masyarakat, hampir di semua sektor bisnis telah bermunculan layanan syariah. hal ini menunjukan adanya kepercayaan masyarakat akan bisnis syariah. Dengan hadirnya bisnis syariah di ruang publik ini menjadikan profesi akuntan dan auditor syariah sangat dibutuhkan. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat ini dibutuhkan profesi akuntan dan auditor yang memiliki mutu tinggi dalam kinerjanya dengan panduan-panduan etika syariah.   Makalah  ini akan membahas terkait kode etik profesi akuntan dan auditor untuk lembaga bisnis syariah. Etika profesi akuntan dan auditor yang penulis bahas hanya terbatas pada kode etik yang dibuat oleh AAOIFI dengan tambahan penjelasan dari berbagai standar kode etik audit yang dibuat oleh beberapa lembaga lainya.
2.             Etika Profesi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), mendefinisikan etik sebagai (1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. sedang etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Etika menurut Dictionary of Acconting karangan Ibrahim Abdullah Assegaf, adalah sebagi disiplin pribadi dalam hubungannya dengan lingkungan yang lebih daripada apa yang sekedar ditentukan oleh Undang-undang.
Arens dan Loebbecke (1996) memberikan pengertian etika dengan suatu perangkat prinsip moral atau nilai. Sedangkan menurut Satyanugraha (2003) dalam Reni (2006) etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat. dalam pengertian ini maka etika adalah sama artinya dengan moral.
Dalam Islam dikenal istilah Akhlak. Akhlak menempati posisi yang sangat penting dalam Islam. Akhlak merupakan salah satu dari tiga cakupan agama Islam bersama Aqidah dan Ibadah. Dalam beberapa ayat al Quran, Allah banyak menyinggung masalah akhlak atau etika. Salah satu kode etik auditing dan akuntansi yang banyak disinggung adalah konsep Fairness atau keadilan. Disebutkan dalam al Quran surat An Nahl, ayat 90:
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Surat An Nissa ayat 58:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”
Dalam pandangan Islam, profesi akuntan dan auditor adalah profesi yang diperlukan sebagai fardu kifayah[1]. Seorang akuntan dan auditor muslim dituntut untuk menjalani profesinya dengan akhlak yang baik utnuk memenuhi tujuan sebagai berikut:
a.            Untuk membantu mengembangkan kesadaran etika profesi dengan membawa perhatian mereka pada isu-isu etika yang terdapat dalam praktek profesi dan apakah setiap tindakan dapat dipertimbangkan sebagai perilaku yang beretika sesuai dengan sudut pandang syariah sebagai tambahan dari sekedar komitmen etika profesi yang normal.
b.           Untuk meyakinkan keakuratan dan keandalan laporan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada jasa yang diberikan akuntan. Selain itu dapat meningkatkan perlindungan kepentingan baik inttitusi maupun pihak-pihak yang terkait dengan institusi tersebut.

3.             Etika Profesi Auditor dan Akuntan Syariah
3.1.       Prinsip Etika Auditor dan Akuntan
Berdasarkan code of ethics for professional Accountants yang ditetapkan oleh International Ethics Standards Board For Accountants (IESBA), setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini (IAPI,2008) : (1) Prinsip Integritas, (2) Prinsip Objektivitas, (3) Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, (4) Prinsip Kerahasiaan (5) Prinsip perilaku profesional.
Dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), prinsip etika profesi akuntan sebagai berikut: (1) Tanggung Jawab Profesi, (2) Kepentingan Publik, (3) Integritas, (4) Objektivitas, (5) kompetensi dan kehati-hatian profesional, (6) kerahasiaan, (7) perilaku profesi, dan (8) standar teknis.
3.2.       Kode Etik Aditor dan Akuntan Syariah
3.2.1   Struktur Kode Etik
AAOIFI merumuskan struktur kode etik akuntan dan auditor syariah untuk lembaga keuangan syariah kedalam tiga bagian. Bagian satu merupakan pondasi syariat dari kode etik akuntan dan auditor syariah, yang berupa dasar-dasar hukum dari kode etik itu sendiri. Bagian kedua merupakan prinsip etika akuntan dan auditor syariah yang yang berisi prinsip etika yang berlaku umum diambil dari dasar syariat dan kode etik profesional yang berlaku. Bagian tiga berupa aturan kode etik akuntan dan auditor syariah yang berisi apa yang seharusnya menjadi perilaku akuntan dan auditor syariah. Struktur kode etik profesi akuntan dan auditor syariah digambarkan berikut ini:
                   Gambar:
Right Arrow: Bagian satuRight Arrow: Bagian duaRight Arrow: Bagian tiga

Dasar: Ketentuan Syariah
Integritas, khalifah, ikhlas, taqwa, benar dan sempurna, pengawasan Allah, Akuntabilitas terhadap Allah
 

Prinsip Etika Akuntan dan Auditor
Dapat dipercaya, Legistimasi, Objektif, Kompetensi dan rajin, Dasar Iman, Perilaku Profesional dan standar teknik
 

Aturan Etika Akuntan dan Auditor Islam
 
                      Struktur Kode Etik AAOFI








                           Sumber: Harahap, 2008



3.2.2   Kode Etik  
Etika yang dalam konsep syariat Islam dikenal dengan Akhlak merupakan bagian yang terintegrasi dengan syariat islam itu sendiri, akhlak tidak dapat terpisah dari bagian Islam. Islam menempatkan akhlak atau etika pada posisi tertinggi dan merupakan tujuan dari Islam. Oleh karena itu, Islam mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia dengan etika, termasuk profesi akuntan dan Auditor pun tidak terlepas dari pengaturan Islam.  AAOIFI membuat beberapa landasan Kode Etika akuntan dan auditor Syariah sebagai berikut :
a.           Prinsip Integritas
Auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan agar dapat memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan. Bersikap dan bertindak jujur merupakan tuntutan untuk dapat dipercaya. Hasil pengawasan yang dilakukan auditor dapat dipercaya oleh pengguna apabila auditor dapat menjunjung tinggi kejujuran. Sikap jujur ini didukung oleh sikap berani untuk menegakkan kebenaran (bpkp,2008).
Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban. Dalam Al-Qur’an surat Al-Qashash ayat 26 disebutkan bahwa: “sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Dan juga dalam hadits Rasulullah SAW: “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.” Dan juga: “Berikanlah kembali kepercayaan kepada mereka yang kamu percayai terhadapnya”. Yang paling penting dari sikap integritas adalah kepercayaan dan Islam selalu mensyaratkan perlunya jujur kepada Allah SWT, kepada masyarakat dan diri sendiri (harahap,2008)
b.             Prinsip Khalifah
Allah menciptakan manusia di bumi mengemban tugas yang cukup berat, yaitu sebagai khalifah atau pemimpin untuk memakmurkan bumi dan segala isinya. Sebagaimana firman Allah: “sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (Q.S Al Baqarah 30). “dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi” (Q.S Al An’am 165). “Dia telah menciptakan kamu dari tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya” (Q.S Hud 61).
Kekhalifahan ini didasarkan pada prinsip yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di bumi ini adalah Allah SWT dan kepemilikan manusia terhadap kekayaan yang di bumi ini bukanlah tujuan akhir tetapi sebagai sarana untuk menjalani kehidupan dirinya, keluarganya dan masyarakat. Manusia harus memperhatikan perintah dan larangan Allah selaku pemilik semua yang ada di bumi ini dalam penggunaannya sebab manusia akan dimintai pertanggungjawaban bagaimana ia menggunakan kekayaan itu.
c.               Prinsip Ikhlas (sincerity)
Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama. Pura-pura, hipokrit dan berbagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi professinya. Tugas professi harus bisa dikonversikan menjadi tugas ibadah. Jika hal ini bisa diwujudkan maka tugas akuntan menjadi bernilai ibadah dihadapan Allah SWT disamping tugas professi yang berdimensi material dan dunia.
d.           Prinsip Taqwa (Piety)
Takwa adalah sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai slaah satu cara untuk melindungi dari akibat negative dan perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dalam hal yang berkaitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayaan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan hal lain yang tidak sesuai dengan syariah. ketakwaan akan dapat diwujudkan bila kita mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Quran: “Hai-hai orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepadanya. (QS. Ali-Imran: 102). Dalam salah satu hadist, Rasulullah bersabda: “takutlah kepada Allah dimanapun kamu berada dan sertailah kejahatan dengan amal yang baik untuk menghapuskanya dan berhubunganlah dengan manusia dengan tingkah laku yang baik”
e.            Kebenaran dan bekerja secara sempurana
Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan professi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas professinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktek, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas professinya. Sebagaimana Allah berfirman: “ Allah memerintahkan kamu berbuat adil dan berbuat baik” (Al An’am: 90). “dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S Al Baqarah 195). Dalam hadist Rasulullah bersabda: “Allah menyukai jika seseorang dari kamu bekerja dan melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya”.
f.            Allah menyaksikan tingkah laku setiap orang
Seorang Akuntan atau Auditor meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambany-Nya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti bahwa seorang akuntan/auditor harus berperilaku”takut”kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus-menerus dair godaan yang berasal dari pekerjaan professinya. Allah berfirman: “sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (An-Nisa 1). Dan “Maka apakah Tuhan menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya?” (Q.S Ar Raad 33)
g.             Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah
Akuntan muslim harus meyakini bahwa allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti dihari akhirat baik tingkah laku yang baik maupun yang besar. Karenanya akuntan harus berupaya untuk selalu menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah SWT karena dia takut akan mendapat hukuman nantinya dihari akhirat. Sebagaimana firman Allah dalam QS Annisa ayat 6 dan QS Ali Imran ayat 199. Oleh karenanya akuntan/auditor eksternal atau internal harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepda public, professi, atasan dan dirinya sendiri.

3.2.3        Prinsip Etika
          Pada bagian kedua dari struktur kode etik yang dibuat AAOIFI  dijelaskan prinsip etika akuntan dan auditor yang berupa kode etik profesi sebagai berikut:
a.              Dapat dipercaya (trustworthinies)
Dapat dipercaya mencakup bahwa akuntan harus memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya.
b.             Legitimasi
Semua kegiatan professi harus yang dilakukannya harus memiliki legitimasi dari hukum syariah maupun peraturan dan perudang-undangan yan berlaku.
c.               Objektivitas
Akuntan harus bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dalam kenyataan maupun dalam penampilan.
d.             Kompetensi professi dan rajin
Akuntan harus memiliki kompetensi professional dan dilengkapi dengan latihan-latihan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan jasa professi tersebut dengan baik.
e.              Perilaku yang didorong keimanan
Perilaku akuntan harus konsisten dengan keyakinan akan nilai islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah.
f.              Perilaku professional dan standar teknik
Akuntan harus memperhatikan peraturan professi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.

3.2.4   Aturan Prilaku Etika
          Pada bagian ketiga, dijelaskan aturan etika profesi akuntan dan auditor syariah. aturan ini harus dianggap sebagai persyaratan minimum yang harus dilaksanakan oleh akuntan dan auditor dalam melaksanakan jasa dan kewajiban profesinaya.  
a.             Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya
      Akuntan harus melaksanakan kewajiban profesi dan jasa secara amanah, jujur, menjaga integritas dengan tingkat kualitas yang tinggi.
1)    Menyajikan dan menyampaikan segala informasi baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan dan menyampaikan pertimbangan professi secara benar dan dengan menerapkan transparan.
2)             Menjaga diri dari pengungkapan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas dan jasa professi kepada sisapapun yang tidak berhak terkecuali diwajibkan oleh peraturan atau sesuai standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.
3)       Menjaga diri dari menggunakan  informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi atau kepenting pihak ketiga.
4)             Menjaga diri dari perilaku ang dilakukan secara aktif atau pasif yang akan membahayakan pencapaian tujuan etis dan agama lembaga atau organisasi.

b.             Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip legitimasi agama
          Beberapa peraturan perilaku etis yang menyangkut prinsip legitimasi agama adalah:
1)          Akuntan harus melakukan tugas dan jasanya untuk kepentingan Allah SWT dengan sebaik mungkin dan mengutamakan pelaksanaan kewajiban itu di atas kepentingan yang lain dan meyakini bahwa dengan menunaikan tugas kepada Allah dengan sendirinya akan melepaskan tugas yang lainnya.
2)             Akuntan bertanggungjawab untuk selalu memperhatikan ketentuan dan prinsip syariah yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
3)             Akuntan bertanggungjawab untuk memeriksa legitimasi agama dari semua kejadian yang dicatat atau diperiksa dengan memperhatikan prinsip dan hukum syariah yang ditetapkan oleh Alqur’an maupun Dewan Pengawas Syariah perusahaan.
4)         Akuntan bertanggungjawab untuk memenuhi prinsip dan peraturan syariah sebagaimana yang ditentukan oleh DPS yang memperhtikan landasan formal dan kerangka hukum syariah ketika memastikan bahwa semu transaksi, tindakan, dan perilaku secara umum selama pelaksanaan tugas dan jasa profesinya.
c.              Peraturan perilaku yng didasarkan pada prinsip objektivitas
          Akuntan bertanggungjawab untuk melindungi kebebasan profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilannya. Dengan demikian dia harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang dapat mengancam netralitas dan keadilannya. Akuntan juga harus menjauhi dirinya dari pengaruh pihak lain, agar objektivitas pertmbangan profesinya dapat dipertahankan dan dia harus menghindari pemberian informasi yang tidak benar. Berdasarkan prinsip objektivitas ini, akuntan bertanggungjawab:
1)       Menolak semua jenis pemberian untuk kepentingan material atau kebaikan yang dapat mengancam objektivitas pertimbangan profesinya.
2)             Menghindari konflik yang dapat mengancam objektivitas pertimbangan profesinya.
3)             Menghindari situasi yang dapat merusak independensi profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan seperti: memiliki sejumlah saham dalam perusahaan yang diaudit atau memiliki kepentingan keuangan dengan langganan atau lembaga lain yang berhubungan dengan langganan.
4)     Menghindari diri dari penugasan jasa professional lain sewaktu mengaudit suatu langganan untuk menghindari kehilangan objektivitas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
5)        Menghindari contigen fees (fee yang tergantung pada hasil pemeriksaan misalnya fee dihitung sekian persen dari laba usaha). Hal ini akan dapat merusak independensi dan objektivitas akuntan sewaktu melakukan tugas atau jasa profesi.
d.             Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip kompetensi professional dan prinsip rajin
Akuntan bertanggungjawab mengabdi pada Allah SWT, masyarakat, profesi, atasan, langganan, dan dirinya dalam melaksanakan tugas dan jasa profesinya secara rajin dan benar. Peraturan dibidang ini adalah:
1)             Memilik tingkat pengetahuan yang cukup dan kemampuan profesi, pemahaman syariah yang berkaitan dengan dengan transaksi keuangan dan selalu menjaga kemampuannya melalui pengembangan keahlian terus menerus dalam bidang profesi teruatama mengikuti standar akuntansi dan auditing yang baru.
2)           Menjaga diri dari menerima penugasan professional terkecuali dia memiliki kompetensi atau staf atau system sehingga dapat melaksanakan tugas dan jasa itu.
3)             Melakukan pekerjaan professional dengan kualitas tinggi sesuai prinsip syariah dan aturan syariah.
4)     Mengembangkan rencana yang terpadu untuk melaksanakan kewajiban dan tugas dan mengikuti program yang didesain untuk meyakinkan terjaminnya control kualitas terhadap system dan bawahan dalam melaksanakan tugas profesinya.
5)       Meyakinkan bahwa laporan yang disajikan oleh akuntan intern lengkap, jelas, yang didukung oleh analisa dan informasi yang relevan dan terpercaya.
e.      Peraturan Perilaku yang didasarkan pada prinsip perilaku yang didorong keyakinan pada Allah
Dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi tindakan dan perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai agama yang diambil dari prinsip dan aturan syariah. Dijabarkan sebagai berikut:
1)             Secara tetap menyadari pengawasan dari Allah SWT.
2)             Secara tetap menyadari tanggung jawab di depan Allah SWT di hari akhirat nanti.
3)             Ikhlas dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi dan menyadari keridhaan Allah SWT dan bukan untu mengabdikan kepada pihak selain Allah SWT.
4)             Melaksanakan dan menghargai semua perjanjian.
5)             Bekerjasama dengan pihak lain sehingga semua tugas dan jasa profesi dilaksanakan secara baik, lancar, dan efisien.
6)             Menunjukkan kasih saying dan persaudaraan demi keridhaan Allah dan memperluas kerjasama dan kepercayaan antara dia dan pihak yang berhubungan.
7)             Berlaku pemurah dan baik dalam berhubungan dengan pihak lain dan sabar dalam menangani semua masalah yang terjadi dalam praktek.
8)              Tunjukkan keteladanan bagi staf dan bawahan.
f.              Peraturan perilaku yang didasarkan atas prinsip professional dan standar teknis
Perilaku professional membutuhkan kepatuhan pada standar etika dan standar teknik tertinggi seperti standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi. Dalam kaitan ini maka penjabaran peraturan kode etik ini adalah:
1)             Mematuhi standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah yang berlaku.
2)             Melakukan tugas dan jasa profesi dengan rajin.
3)             Menjaga diri dari penugasan atau kegiatan yang akan membahayakan integritas, objektivitas, atau independensi dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi yang akan mendekreditkan profesi dan mengancam kredibilitasnya. Hal ini mencakup:
4)             Menjaga diri dari tindakan memasarkan diri dan keahliannya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh profesi atau bersifat memalukan.
5)             Menjauhkan diri dari melakukan klam berlebihan tentang jasa profesi yang dapat dilakukannya.
6)             Menjaga diri dari tindakan melecehkan pekerjaan akuntan lain.
7)             Menjaga diri dari memberikan komisi untuk mendapatkan penugasan dari langganan.
8)             Ketika diminta untuk menggantikan akuntan lain, akuntan baru harus memastikan alasan-alasan penggantian.



4.             Kesimpulan
          Islam menempatkan etika pada posisi yang sangat penting dalam ajarannya, karena etika adalah tujuan dari syariat Islam. Agama Islam dengan karakternya yang universal, telah mengatur segala aspek dalam hidup manusia. Bagi akuntan dan auditor syariah, etika profesi yang wajib dipatuhi bersumber dari syariat Islam dan kode etik lainya yang tidak bertentangan dengan syariat.
          AAOIFI sebagai lembaga standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam telah membuat kode etik profesi akuntan dan auditor syariah. Kode etik ini akan menjadi acuan kerja para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya. Dengan bersumber dari nilai-nilai syariat, kode etik profesi akuntan dan auditor syariah akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa akuntan dan auditor syariah dapat terhindar dari praktek moral hazar.
5.             Referensi
AAOFI. (1998) Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution, state of Bahrain. www.aaoifi.com
Arens & Loebbecke (1996) Auditing Pendekatan Terpadu (Amir Abadi Yusuf, Penerjemah). Jakarta: salemba Empat.
BPKP. (2008) Kode Etik dan Standar Audit. Jakarta: Pusat Pendidikan dan pelatihan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/filenya/namafile/298/KESA_Terampil.pdf
Harahap, S.S. (2008) Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah. Jakarta: Pustaka Quantum
Harahap,S.S. (2002) Auditing Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Quantum
IAPI. (2008) Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia. http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
IAI. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. 8 nov 2012, akses di http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
Kusmayadi,D. (2009) Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen. 7 Nov 2012, diakses di http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Kode Etik Profesi Akuntan Islam. 7 Nov 2012, akses di http://supriakuntansisy.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-islam.html
Mulyadi. (2001) Auditing. Jakarta: Penerbit Salemba
Reni,D. (2006) Etika Profesi Akuntan Dalam Pandangan Islam. September 9,2006. Lensa, Jurnal Universitas Pramita Indonesia.
Satyanugraha, H. (2003) Etika Bisnis: Prinsip dan Aplikasi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
Stiglitz,E.J. (2006) Dekade Keserakahan (Aan Suhaeni, Penerjemah). Jakarta: Marjin Kiri



[1] Hukum menuntut ilmu umum adalah fardu kifayah. Fardu kifayah adalah kewajiban agama secara kolektif yang bila dilaksanakan oleh beberapa orang maka yang lainya terbebas dari kewajiban tersebut, namun bila tidak satu pun yang mengerjakanya, maka seluruh masyarakat muslim akan terkena dosa.

4 comments:

  1. Assalamualaikum, Terimakasih Ustadz atas artikelnya sangat bagus, Ustadz barangkali menerbitkan modul/buku persiapan dan latihan untuk SAS, kalau ada belinya dimana ? Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam. sama-sama semoga bermanfaat ya...tuk persiapan ikut SAS bisa dengan mempelajari PSAK Syariah dgn baik,,,

      Delete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon