Diskon Murabahah: Milik Siapa ?

Suatu kelaziman dalam transaksi jual-beli apabila sebuah bank membeli suatu barang tunai, maka si penjual memberikan potongan harga. Masalahnya, apabila transaksi itu merupakan kelanjutan dari akan murabahah antara nasabah (sebagai pembeli kedua) dan bank (sebagai penjual kepada nasabah, sekali gus pembeli kepada pemasok)- atau yang dikenal dengan murabahah dengan pesanan atau dalam istilah fiqhnya murabahah li al-amir bi al syira, maka potongan harga dari pemasok ini jadi milik siapa ?

Para ulama sepakat bahwa potongan harga ini-yang tentunya menjadikan harga lebih murah- jika dilakukan sebelum akad penjualan kepada nasabah, merupakan hak nasabah. Karena menurut definisinya, murabahah adalah jual-beli pada harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. karena itu potongan harga yang diberikan pemasok (padahal pembelian dari pemasok oleh bank merupakan kelanjutan transaksi murabahah dengan pesanan) akan membentuk harga jual baru dari bank yang lebih rendah dari yang diperkirakan di awal. singkat kata, potongan harga ini milik nasabah.

Tapi persoalan kedua muncul, yaitu apabila potongan harga itu terjadi ketika transaksi murabahah sudah berjalan dan pembayaran nasabah tidak tunai (cicilan). apabila pemasok kemudian memberikan potongan harga, pertanyaan yang muncul adalah milik siapa potongan harga itu, nasabah atau bank ? padahal akad sudah disepakati dan didalamnya disebutkan harga yang harus dibayar. Standar AAOIFI bahrain menyebutkan tiga pilihan, bisa jadi milik salah satu dari nasabah dan bank, dan pilihan ketiga adalah dibagi di antara keduanya. Tidak dijelaskan alasan mengapa muncul tiga pilihan tersebut. 

Yang kita tahu adalah bahwa apabila diambil dari definisi, wajar jika potongan harga yang diberikan pemasok menjadi milik nasabah, karena perubahan pada harga beli secara otomatis akan mengubah harga jual. tetapi argumentasi itu dibalas dengan keharusan tetapnya harga setelah akad dilakukan, untuk menghindari dua harga dalam satu akad (harga ketika akad ditandatangani dan harga setelah ada diskon), atau istilah fiqhnya bay'ataini fi bay'ah. Dengan kata lain diskon dari pemasok menjadi pendapatan bank. Pilihan ketiga nampaknya muncul dari kaidah ushul yang mengatakan keluar dari perbedaan pendapat itu disunnahkan, atau al kharaj min al khilaf mustahab. Karena itu potongan harga dibagi dua, nasabah mendapat pengurangan harga jual, sedangkan bank mendapatkan tambahan keuntungan. 

Mengapa hal ini jadi pembahasan serius ? sebab, ketiga pilihan itu melahirkan dampak setidaknya dari sisi akuntansi dan pemasaran bagi bank syariah. Konsekuensi pilihan pertama adalah bank harus melakukan revisi (pengurangan) pada keuntungan yang didapat, karena diskon itu harus diberikan kepada nasabah dalam bentuk potongan cicilan. Cicilan nasabah yang akan diterima bank karena itu akan mengalami perubahan, selain kemungkinan berpendeknya jangka waktu pembayaran. Sedangkan pilihan kedua menghasilkan pendapatan tambahan bagi bank yang bisa berarti pengurangan harga beli atau pun penambanhan keuntungan. Pilihan ketiga terjadi perubahan pada modal pembelian dan keuntungan bank.

Dari sudut pemasaran, pihak yang menerima akibat pilihan pertama adalah nasabah pembeli (pembiayaan). Nasabah ini dapat membayar lebih rendah dari yang sebelumnya diperkirakan. Bahkan menurut cerita, ketika barang dijual dengan harga pasar pun bank tetap mendapatkan keuntungan. Pilihan kedua memiliki efek kepada para nasabah yang menyimpan dananya secara mudharabah kepada bank, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan. Jika diukur dari kedua akibat ini tentu pilihan yyang pertama akan lebih terasa. Sebab, nasabah pembeli (pembiayaan) umunya individu atau satu perusahaan. Sedangkan pada pilihan kedua jumlahnya ribuan. Ketika keuntungan akibat diskon ini dimasukan kedalam unsur pembagian keuntugan kepada deposito dan tabungan mudharabah, maka peningkatannya tidak signifikan. Demikian pula pada pilihan ketiga.

Atas dasar ini nampaknya pilihan yang diambil DSN adalah pertama sehingga fatwa yang kemudian ditetapkan dalam masalah ini menyebutkan bahwa potongan harga adalah milik nasabah (pembeli/pembiayaan)

Sumber: Buku "Belajar Mudah Ekonomi Islam", karya H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. hal 80-82

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon