Akad Tawarruq


GUSTANI.ID - Dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari perak (silver). Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan, mencari perak, sama dengan kata Ta allum, yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya. Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang arti nya bertambah atau berkembang.

Dalam Hukum Islam, tawarruq arti nya adalah struktur yang dapat di lakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yatiu seorang yang membutuh kan likuditas. Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjual nya kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah. Ada 3 formasi dari tawarruq:

1.Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi dengan cara kredit dan menjual nya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahui oleh pihak pihak lain akan niat nya tersebut di atas.

2.Seseorang (mutawarriq)yang membutuh kan uang tunai, memohon untuk di berikan pinjaman uang, dari penjual, yang menolak untuk meminjamkan uang nya, tapi penjual tersebut berkeinginan untuk menjual barang nya dengan cara kredit dengan harga tunai, lalu mutawarriq tersebut dapat menjual kembali barang tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi.

Kedua formasi transaksi tawarruq ini dapat di terima dan di Izin kan oleh para Ulama tanpa ada nya perdebatan.

3.Hampir sama dengan formasi no. 2, kecuali si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih di perdebat kan oleh para pakar Hukum ekonomi syariah.

Perbedaan antara Tawarruq dan Inah

Perbedaan antara Tawarruq dan Inah adalah, pada atransaksi bay’ al-inah, seseorang yang membutuh kan dana membeli barang dengan cara kredit, lalu menjual nya kembali kepada si penjual/pemilik barang dalam bentuk tunai, yang harga nya lebih rendah dari harga kredit nya. Akar kata dari inah adalah ayn (barang yang telah di beli) dapat menemukan jalan nya kembali kepada pemilik asal nya. Menurut kebanyakan dari para pakar Hukum Islam, Barang yang di gunakan adalah sebuah alat untuk melakukan hilah, yaitu rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, seperti riba.

Tawarruq adalah ketika seseorang yang membutuh kan dana segar/uang tunai membeli barang dengan cara kredit lalu menjual nya kepada pihak ke 3 dengan cara tunai dengan harga yang lebih rendah, struktur transaksi nya tidak meng indikasi kan hilah (melegal kan cara untuk mendapat kan riba), karena barang tersebut tidak kembali pada pemilik asal nya. Dengan demikian para pakar Hukum Islam, berpendapat bahwa Tawarruq adalah tersaksi yang sah dan dapat di terima.

Legalitas dari Tawarruq

Para Ulama klasik dari mazhab Hanafi, Shafi’i dan Hanbali memandang tawarruq sebagai transaksi yang di perboleh kan secara legal. Para Ulama kotemporer/modern juga memandang transaksi tawarruq di perboleh kan, di antara para Ulama itu adalah Abdul Aziz Ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al –Uthaymin. Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Bank - Bank syariah juga mengizinkan transaksi tawarruq ini, termasuk DPS dari Al-Rajhi Bank dan Kuwait Finance House. Islamic Fiqh Academy, yang beranggotakan negara negara Islam yang tergabung dalam OKI pada konferensi tahunan nya sesi ke 15 di kota Mekkah, telah mengeluarkan resolusi yang mendukung di perboleh kan nya transaksi tawarruq, dengan syarat, pembeli tidak menjual kembali barang yang telah di beli nya kepada penjual pertama dengan harga yang lebih rendah, langsung atau tidak langsung, yang kalau terjadi, hal itu masuk dalam katagori transaksi yang mengandung riba.

Para Ulama dari Mazhab Maliki tidak setuju dengan penjualan barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar apabila di lakukan oleh seseorang yang mengambil keuntungan pinjaman dengan cara yang masuk dalam katagory Riba. Sebagian dari para Ulama mazhab Maliki mnyatakan tidak setuju apa bila si penjual itu memperaktekan transaksi inah. Indikasi ini tampak nya membuat Tawarruq adalah transaksi yang tidak di perkenan kan oleh Mazhab Maliki. Umar Ibn Abdul ‘aziz and Muhammad Ibn –al Hasan, tidak setuju dengan tawarruq. Ibnu Taymiyyah dari Mazhad Hanbali, dan murid nya Ibn al-Qayim sangat tidak setuju dengan Tawarruq dan menyamakan dengan katagori Inah. Sebagian dari Ulama Hanafi telah melarang transaksi ini dan menyamakan nya dengan inah, namun sebagian lagi, seperti Ibn al-Humam, mengatakan kalau Tawarruq tidak terlalu di senangi atau Khilaf al –awla.

Larangan terhadap transaksi Tawarruq ini sangat erat kaitan nya dengan formasi spesific dari Tawarruq yang di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan bukan dari praktek Tawarruq yang klasik (tawarruq fighi). Yaitu Tawarruq Munazam atau Regulated Tawarruq. Islamic Fiqh Academy Jeddah, pada sesi ke 17 konferensi tahunan nya, juga memandang bahwa Tawarruq Munazam ini Illegal atau dilarang, seperti yang telah di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah selama ini.

Argumentasi dari Ulama yang Pro-Tawarruq

Para Ulama yang merestui transaksi Tawarruq ini mempunyai dalil dari ayat ayat Al-Qur’an yang di unversal kan dan mereka berpendapat bahwa semua transaksi jual beli itu halal (di perboleh kan), kecuali ada bukti yang kuat untuk melarang nya. Secara universal memang transaksi al-bay adalah halal/legal. Tawarruq adalah salah satu transaksi al-bay yang termasuk dalam universal dari semua transaksi al –bay dan di anggap legal/halal walaupun tidak ada satu ayat dari Al-qur’an dan satu kutipan Hadist, serta tidak ada satu pun tindakan dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Tawarruq tidak halal/di larang.

Salah satu Hadist yang tercatat oleh al-Bukhari dan Muslim terbukti telah mendukung transaksi ini. Ketika salah satu petani kurma dari Khaybar datang dan membawa kan Kualitas Kurma yang tebaik kepada Nabi Muhammad SAW , Nabi bertanya kepada petani tersebut apakah semua buah kurma dari Khaybar sangat baik mutu nya. Petani ini menjawab tidak, saya menukar dua ukuran (kg) kualitas kurma yang rendah untuk satu ukuran (kg)yang bagus, terkadang saya harus menukar 3 ukuran(kg) yang kulitas rendah untuk satu ukuran (kg) yang kualitas nya bagus. Lalu Nabi Muhammad melarang petani itu untuk melakukan transaksi itu dan malah menyarankan untuk menjual semua kualitas rendah nya agar mendapat kan uang tunai (berupa koin perak pada jaman itu) dan lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli Kurma dengan kualitas yang bagus. Hadist ini mengindikasikan di perkenankan nya suatu metode untuk meng hindari Riba. Semua media jual beli dan syarat syarat serta kondisi dari transaksi jual beli sudah terpenuhi, bebas dari faktor faktor yang di larang. Niat untuk mendapat kan kualitas Kurma yang lebih bagus tidak membatal kan struktur nya. Dengan demikian, hal ini menunjukan legalitas dari transaksi jual beli dimana maksud dan niat yang berlainan menggunakan suatu media dapat di terima dan dilakukan dan bebas dari riba secara explicit dan implicit. Jadi untuk mendapat kan likuiditas dengan media ini (tawarruq) sudah seharus nya di perkenan kan apabila memang di perlukan.

Peraturan dasar/orisinal atas di perboleh kan nya tawarruq menjadi dasar dukungan atas ke absahan nya. Itu arti nya, pada esensi nya semua transaksi di perboleh kan, kecuali ada bukti yang kuat yang berhubungan dengan salah satu transaksi yang spesifik. Al-Kasani mengatakan bahwa pertukaran kepemilikan pada barang, membuat tidak ada nya kemungkinan untu mendapat keuntungan dengan cara riba dalam struktur transaksi nya. Sementara itu kredit tanpa bunga (qard) tidak mungkin di dapat kan sewaktu- waktu, jadi dengan metode ini untuk mendapat kan likuditas, bisa di anggap sebagai transaksi yang biasa yang menggunakan barang/aset/komoditi sebagai media nya. Menurut para Ulama yang pro ini, mempraktekan transaksi ini adalah salah, hanya apa bila jual beli tersebut melibat kan orang yang seperti dalam transaksi inah, di mana niat untuk mendapatkan riba adalah sangat terlihat dengan jelas.

Argumentasi dari Ulama yang Kontra terhadap Tawarruq

Para Ulama yang menentang tawarruq konsentrasi utama nya pada aspek dari niat. Mereka mengatakan niat dari transaksi ini adalah untuk mendapat kan uang, yang dapat berakibat sama dengan menjual uang untuk mendapat uang lebih, sementara barang/komoditi nya hanya lah di gunakan sebagai media, yang kepemilikan nya tidak di niat kan. Untuk itu secara prinsip yang tegas dengan jelas ada nya kemungkinan untuk melakukan sebuah rekayasa untuk mendapakan uang tunai. Jadi, penolakan atas tawarruq ini berdasarkan ada nya hilah atau rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, yang di implementasi kan untuk mendapat kan sesuatu yang sama dengan riba. Menurut Ibn Abas : “ini adalah transaksi uang terhadap uang dengan kain sutra di tengah-tengah nya”.

Para Ulama berpendapat bahwa hasil akhir dari sebuah transaksi sangat lah penting untuk menentukak ke absahan nya pada struktur tertentu. Kalau alasan utama praktek dari pada tawarruq adalah untuk mendapat kan uang sekarang, agar bisa mandapat kan keuntungan yang lebih besar di kemudian hari, maka sudah sepatut nya transaksi tawarruq ini di larang, karena tidak lebih dan tidak kurang identik dengan praktek untuk mendapat kan Riba.

Prinsip untuk menutup jalan/peluang (sadd-al-zarai), adalah argumentasi yang mendukung ke tidak absahan dari tawarruq, dimana praktek ini di kawatir kan adalah sebuah trik atau tipu daya untuk menghindar dari praktek riba. Para Ulama yang menentang tawarruq mengkutip beberapa hadist yang telah melarang transaksi inah yang menurut mereka, termasuk pada katagori yang sama, karena kedua praktek ini mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mendapat kan likuditas terhadap kewajiban yang jumlah nya lebih dan akan di bayarkan di masa yang akan datang.

Para Ulama dari Mazhab Hanbali, Ibn Taymiyyah, adalah salah satu yang menentang tawarruq, dan beliau mengatakan bahwa tawarruq tidak jauh berbeda dengan inah yang hanya bertujuan untuk mendapatkan dana segar/likuditas. Pemilik modal (penyandand dana) menjual aset nya kepada seseorang, bukan memberi nya uang, untuk mendapat kan ke untungan lebih nanti nya, ketika (pihak kedua) orang tersebut menjual aset itu kembali kepada penjual nya (pihak pertama), itu adalah inah, kalau di jual kepada orang lain (pihak ke tiga) itu adalah tawarruq. Aset yang di pindah kan ke pihak ke tiga, sebagai perantara, pihak ketiga yang menjual nya kembali pada pihak pertama, pihak ketiga menjadi muhallil, yaitu seseorang yang me legalitas kan riba untuk pihak pertama. Ibn Qayim, murid nya Ibn Taymiyyah menolak untuk mengizin kan praktek dari tawarruq, karena indikasi untuk mendapat kan riba ada dalam transaksi tawarruq. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa sangat tidak mungkin untuk Syariah melegal kan kerusakan yang besar sementara melarang kerusakan yang lebih kecil, yaitu riba. Beliau mengutip statement yang di berikan oleh Umar ibn Abdul Aziz : tawarruq adalah saudara nya riba.

Untuk transaksi menggunakan hilah, para ulama berpendapat sah- sah saja, sepanjang tidak merusak fundamental, dasar dari pada prinsip prinsip syariah, atau merusak manfaat nya. Menurut salah satu hadist Nabi, yang berhubungan dengan hilah, masalah yang terpenting adalah niat, setiap perbuatan terjadi pada dasar nya karena ada nya niat, dan setiap orang akan mendapat pahala berdasar kan niat dalam melakukan segala sesuatu. Ketika niat seseorang baik, perbuatan nya dapat di terima, apa bila niat nya salah, perbuatan nya dapat di katakan salah.

Namun menurut prinsip dari Mazhab Shafi’i, ketika kata kata dalam akad sudah explicit, dan tidak diperlukan lagi suatu penjelasan, maka niat dari pihak pihak yang ber akad adalah sudah jelas. Verifikasi dari niat penting untuk di jelaskan apa bila ada kata kata yang tidak jelas/kabur arti nya.

Implementasi Tawarruq

Dari semua argument pro dan kontra mengenai tawarruq, sebagian besar para ulama kontemporer memberikan izin nya, sepanjang tidak berhubungan dengan sesuatu yang akan ber indikasi ke arah untuk mendapat kan riba. Kondisi dari transaksi tawarruq sifat nya bedasar kan ke inginan (hajah) dan bukan berdasar kan kebutuhan yang mendesak (darurah). Oleh karena itu memberikan regulasi di dalam transaksi tawarruq menjadi ke harusan dalam rangka memonitor implementasi nya. Oleh sebab itu kebutuhan akan mencari jalan untuk mendapt kan uang tunai melalui transaksi tawarruq harus murni berdasarkan kebutuhan likuditas orang tersebut, bukan untuk orang lain. Sehingga ada pendapat Ulama yang mengatakan bahwa transaksi tawarruq di perboleh kan apa bila tidak ada cara lain untuk mendapat kan likuditas, seperti pinjaman bebas bunga atau qard. Ulama lain tidak setuju karena tawarruq dalam formasi yang sederhana, yaitu tawarruq fighi masuk dalam katagory jual beli (trading), walau pun motif nya adalah untuk mendapat kan likuditas, yang tidak dapat di katakan sebagai illegal motif. Sama dengan jual beli untuk mendapat kan barang, niat untuk mendapat kan liquditas untuk keperluan di masa yang akan datang adalah sama dan tidak perlu ada nya regulasi yang membatasi transaksi ini.

Sementara itu para Ulama yang lain berpendapat bahwa agar tawarruq dapat di terima oleh semua pihak yang terkait, maka beberapa regulasi harus di buat, untuk memastikan bahwa esensi dari transaksi jual-beli masih eksis. Salah satu syarat nya adalah, penjual yang menjual barang nya kepada mutawarriq harus memiliki barang yang akan di jual nya pada saat berlangsung nya akad. Di mana hal itu sesuai dengan hadist nabi yang mengatakan : “ janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki” itu arti nya tidak sah akad jual beli apa bila, penjual tidak memiliki barang yang akan di jual nya kepada si pembeli, sama ketentuan nya dengan transaksi jual beli yang lain nya yang telah di atur di dalam syariah. Syarat yang kedua adalah, penjualan yang kedua harus kepada pihak ke tiga, bukan pada pihak pertama, seperti pada transaksi bay’al-inah.

Tawarruq Munazam

Struktur dari tawarruq yang dapat di terima oleh sebagian besar ulama, telah di adopsi oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan esensi tujuan yang serupa. Formasi yang di implementasikan oleh Bank- Bank Syariah, telah di modifikasi sedemikian rupa, yang struktur nya berbeda dengan tawarruq klasik atau tawarruq fighi. Struktur tawarruq yang sudah di modifikasi oleh Bank- Bank Syariah variasi nya bisa ber beda antara satu Bank syariah dengan Bank-Bank syariah yang lain nya, yang di sebut dengan nama tawarruq munazam atau regulated tawarruq atau organized tawarruq.

Yang di maksud dengan tawarruq munazam adalah: seorang nasabah membeli komoditi dari bank, dengan prinsip murabahah, lalu pembayaran nya di lakukan dengan harga tangguh, setelah komoditi tersebut pindah tangan, nasabah menunjuk bank sebagai agen nya untuk menjual kembali komoditi tersebut kepada nasabah yang lain dengan harga yang lebih rendah, dan di bayar tunai.

Implementasi dari pada transaksi tawarruq munazam ini juga berlaku di pasar international. Bank syariah membeli komoditi dari pasar international di bayar tunai dan menjual nya kembali kepada nasabah nya dengan prinsip murabahah dengan harga yang lebih tinggi, lalu bank menjual kembali barang tersebut mewakili nasabah nya (prinsip wakalah) kepada pihak ketiga. Lalu dana yang di bayarkan ke Bank akan di serah kan ke nasabah bank, yang akan membayar transaksi murabahah nya dengan cicilan dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan perjanjian di muka. Process ini melibat kan broker pasar komoditi international, yang mendapat sejumlah komisi untuk jasa nya. Prosedur ini juga dapat di lakukan pada keperluan likuditas nasabah pada investasi mudarabah (Mudarabah Investment).

Process yang lain nya adalah untuk menyediakan likuditas untuk Bank Syariah. Bank Syariah menyetor kan sejumlah uang kepada Bank Syariah lain di luar negri. Berdasar kan perjanjian, Bank Syariah yang di luar negri bertindak sebagai agen (prinsip wakalah) membeli komoditi dari pasar international di bayar tunai, lalu menjual kembali komoditi tersebut ke pada Bank nya sendiri, dengan pembayaran yang di tangguh kan, lalu menjual kembali barang tersebut ke pasar international dengan dibayar tunai. Process ini menggunakan prinsip murabahah international, yang dapat menambah pendapatan Bank. Process tawarruq ini melibat kan transfer sejumlah uang ke luar negri yang biasa nya menggunakan benchmark interest rate pada saat itu. Prosedur dari tawarruq munazam:

1.Seorang Nasabah yang membutuh kan dana datang ke Bank Syariah dan membuat perjanjian dengan bank untuk membeli komoditi dari Bank setelah Bank membeli nya dari broker.

2.Bank Syariah membeli komoditi.

3.Bank Syariah menjual kembali komoditi tersebut kepada nasabah dengan harga tangguh.

4.Nasabah akan menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut di bayar tunai.

5.Bank Syariah menjual komoditi ke pada pihak ketiga (biasa nya kepada broker lain) di bayar tunai.

6.Uang tunai hasil penjualan disetorkan ke rekening nasabah.

7.Pada akhir nya, nasabah mendapat kan dana yang di butuh kan nya, dan mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan nya kepada Bank atas pembelian komoditi pada transaksi no. 3 di atas.

Untuk menghindari rumit nya transaksi murabahah ada beberapa Bank yang menghilang kan beberapa prosedur , salah satu nya prinsip wakalah atau wakil dari nasabah untuk membeli barang dari pihak luar, sehingga ada beberapa Bank Syariah yang memilih untuk memiliki show room nya sendiri untuk kendaraan roda 2 dan 4 dan barang barang electronic agar lebih mudah process jual beli murabahah nya, salah satu nya adalah Bank Al-Rajhi.

Perbedaan antara Tawarruq Fighi dan Tawarruq Munazam

Tawarruq Munazam Tawarruq Fighi

  1. Di lakukan oleh 4 Pihak 1. Di lakukan oleh 3 pihak
  2. Ada perjanjian di muka untuk membeli komoditi 2. Tidak ada perjanjian untuk membeli
  3. Tidak ada perjanjian untuk membeli dari 3. Hanya ada 2 dasar jual beli Nasabah (Mutawarriq)
  4. Melibatkan perjanjian bersama/MoU yang harus 4. Tidak ada MoU sesuai dengan prosedur.
  5. Ada nya penunjukan Bank sebagai wakil dari nasabah 5. Nasabah menjual sendiri komoditi nya untuk menjual komoditi kepada pihak lain nya.
  6. Tidak terjadi nya pemindahan fisik dari komoditi, 
  7. Pemindahan komoditi secara fisik terjadi hanya sebatas penanda tanganan akad jual beli. setiap kali terjadi nya akad jual-beli.


Argumentasi dari para Ulama yang Pro pada Tawarruq Munazam

Para ulama yang mengizin kan implementasi dari tawarruq munazam ini berpendapat bahwa setiap langkah dari prosedur yang di lalui dalam process nya sesuai dengan prinsip syariah.Kalau setiap process suatu akad yang terlibat di dalam nya sah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa semua prosedur nya sah, yaitu:

1.Bank membeli komoditi dari pasar komoditi dan secara konstruktif memiliki komoditi tersebut, melalui beberapa klasul dalam dokument transaksi, atas dasar janji untuk membeli dari Nasabah nya.

2.Bank menjual komoditi dengan prinsip murabahah dan hak ke pemilikan barang pindah kepada Nasabah.

3.Nasabah menunjuk bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut.

4.Bank kemudian menjual kembali komoditi tersebut kepada pihak ke tiga.

5.Bank memberikan dana hasil penjualan kepada nasabah.

Pertama tama yang harus di bahas di sini adalah perjanjian sepihak (wa’ad) untuk membeli komoditi dari nasabah, yang masih dalam perdebatan, apakah janji tersebut dapat di paksa untuk di patuhi atau tidak. Kalau ke-dua belah pihak membuat perjanjian bersama untuk transaksi jual beli yang akan dilakukan kemudian, Imam Shafi’i mengatakan kalau transaksi tersebut tidak sah. Namun demikian kalau hanya salah satu pihak berjanji untuk membeli komoditi tersebut, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh banyak. Hal ini di karenakan Bank yang mengharus kan nasabah nya untuk membuat perjanjian sepihak kepada Bank untuk membeli komoditi, tanpa ada nya janji dari pihak Bank untuk menjual komoditi tersebut kepada nasabah nya. Sebagain daripada para Ulama mengatakan kalau janji sepihak tidak dapat di paksa untuk di implementasi kan, sementara itu para Ulama kontemporer merasa demi kepentingan kelancaran transaksi komersil pada saat ini, maka janji sepihak harus lah mengikat.

Yang kedua, jual-beli pada transaksi murabahah, dengan dasar harga beli di tambah dengan ongkos dan laba Bank, komoditi yang di beli nasabah dari Bank biasa nya di bayar dengan cicilan. Dengan demikian apabila, suatu komoditi di jual dengan harga yang lebih tinggi ( di bayar dengan cara mencicil) dari harga tunai nya, maka transaksi tersebut adalah transaksi yang sah.

Yang ke tiga, ada nya akad wakalah, ketika nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut. Dalam Hukum Islam wakalah adalah akad yang sah, yang dapat di lakukan dengan upah atau komisi atau free of charge/gratis.

Para ulama yang mendukung tawarruq munazam berpendapat bahwa transaksi nya sangat serupa dengan tawarruq fighi, hanya lebih well oranized (teratur) agar lebih lancar dan cepat proses nya.

Argumentasi dari para Ulama yang kontra pada Tawarruq Munazam

Perdebatan yang terjadi pada tawarruq munazam adalah untuk tidak meng ikut sertakan formasi tawarruq yang ketiga, yaitu : si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Dengan begitu arti nya tawarruq munazam adalah indikasi dari kerjasama antara Bank dan nasabah nya yang bertujuan untuk menyediakan dana segar terhadap kewajiban kredit untuk nasabah nya. Sehingga prinsip objektifitas dari niat dalam konteks ini sangat lah relevan. Nasabah yang berniat untuk mendapat kan uang tunai, dan membayar sejumlah dana yang lebih di kemudian hari melalui akad, penunjukan wakil dan Mou. Karena tujuan utama nya adalah untuk mendapat kan likuditas, yang dapat pula di lakukan melaui process tawarruq fighi.

Peran Bank Syariah dalam transaksi ini bukan hanya terbatas sebagai perantara untuk pembelian komoditi, seperti pada prinsip murabahah, tetapi keterlibatan Bank Syariah di sini juga untuk mendapat kan ke untungan dari memberi fasililitas untuk mencari dana segar, terhadap hutang yang lebih tinggi dari jumlah uang tunai yang di dapat nasabah nya.Bank Syariah tidak pernah bermaksud untuk menyediakan komoditi tersebut kepada nasabah nya. Bank Syariah mempunyai niat untuk mendapat kan keuntungan dari harga komoditi dengan cara pembayaran cicilan, di kemudian hari, sementara si nasabah berniat untuk mendapat kan uang tunai, untuk menutupi ciclan nya yang jumlah nya lebih besar dari uang tunai yang di dapat nya. Jadi sangat jelas di sini ada nya persamaan hilah atau rekayasa untuk melakukan hal hal yang di larang, yang indikasi ke arah untuk mendapatkan riba yang permanent sifat nya. Melalui beberapa process, Bank Syariah hanya berperan sebagai perantara yang tidak sungguh sungguh tertarik dengan jual beli komoditi atau memasuki pasar komoditi international. Begitu juga nasabah nya, tidak berniat untuk memiliki komoditi tersebut atau pada kasus kasus tertentu tidak tahu manahu tentang ada nya process jual beli komoditi. Karena tujuan utama nya hanya lah untuk mendapat kan uang tunai segera dari Bank, dengan berhutang yang akan di bayar dengan cicilan. Oleh karena itu , sebagian dari Ulama mengangap transaksi ini adalah transaksi Ribawi.

Dari hasil observasi para Ulama, tawarruq munazam telah melanggar beberapa larangan yang di sebut kan dalam hadist, karena secara explicit sama dengan formasi dalam inah, karena komoditi nya kembali kepada penjual asal nya, di tambah dengan komisi yang di terima nya, yang masuk dalam katagori “dua transaksi al –bay dalam satu transaksi al bay”. Salah satu hadist yang di langgar juga adalah “al bay yang tidak ada relevansi dengan kondisi nya (bay’wa syart)”, yang sudah sangat jelas di larang. Juga ada larangan mengenai “ al bay dan qard” = jual beli dan pinjaman sangat relevan di sini. Dimana pada transaksi ini jual beli untuk mendapat kan ke untungan melalui pinjaman. Jadi tujuan dari pada tawarruq munazam ini adalah pertukarana antara uang tunai dengan hutang yang lebih besar nilai nya. Itu sebab nya tawarruq munazam tidak dapat memenuhi qualifikasi sebagai pembiayaan alternatif dari pada pembiayaan konvensional yang berbasis interest (bunga/riba).

Satu hal yang juga banyak di kritik oleh para ulama yang tidak setuju dengan implementasi dari transaksi tawarruq munazam ini adalah: komoditi yang di beli di pasar international adalah sebuah refleksi dari transaksi ribawi, yaitu riba al fadl, yang dilarang.

Islamic Figh Academy Jeddah, pada konferensi tahunan nya yang ke 17, tidak memberi izin atas praktek tawarruq munazam yang berlaku di beberapa Bank Syariah pada saat ini, di karenakan praktek tawarruq munazam hanya lah sebatas di atas kertas untuk mendapat kan uang tunai.

Praktek tawarruq munazam pada Perbankan Syariah adalah untuk keperluan personal financing, sukuk dan pasar komoditi international. Pada transaksi tawarruq munazam ada terjadi nya 3 (tiga) akad murabahah, yang pertama jual - beli di antara Bank dan penjual komoditi, yang kedua, jual –beli di antara Bank dan nasabah. Yang ketiga, jual-beli antara nasabah dan pihak ketiga (pihak lain yang bukan Bank dan Bukan penjual pertama dari komoditi tersebut). Di dalam transaksi ini juga terjadi 2 (dua) akad wakalah, yang pertama, Nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk membeli komoditi dari si penjual, yang kedua ,ketika nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut pada pihak ke tiga. Terkadang ada akad wakalah yang ke tiga antara Bank dan penjual/dealer untuk menegosiasikan harga untuk penjualan Murabahah yang ke tiga. Biasa nya dalam process ini komoditi nya tidak berpindah tangan dari penjual pertama, atau komoditi yang di beli di pasar komoditi international, di mana fisik dari barang tersebut tidak ada. Process ini melibat kan 4 pihak : penjual pertama, nasabah, Bank dan pembeli (pihak ke tiga). Prosedur setiap Bank syariah berbeda beda, ada juga bank yang sudah membeli dulu komoditi nya, dan nasabah tidak perlu membuat perjanjian untuk membeli, tapi Bank langsung menawarkan komoditi kepada nasabah dengan cara musawamah di mana harga dapat di negosiasi kan dan nasabah tidak tahu harga asli dan keuntungan yang di dapat oleh Bank dari hasil penjualan ini.



Kesimpulan:

Para Ulama masih berdebat mengenai transaksi tawarruq. Pada transaksi tawarruq fighi, transaksi nya adalah murni jual beli, di mana ada pemindahan kepemilikan barang, sementara praktek dari tawarruq munazam yang di lakukan oleh beberapa Bank Syariah pada saat ini, adalah sebuah process untuk mendapat kan uang tunai di mana transaksi jual beli nya hanya di atas kertas dan tidak ada perpindahan aset, yang arti nya praktek tawarruq munazam sudah melanggar prinsip syariah yang utama yaitu:” seseorang tidak dapat menjual barang yang tidak di miliki oleh nya”. Oleh sebab itu transaksi ini tidak di izin kan oleh Islamic Figh Academy Jeddah pada resolusi nya yang ke 17.



Reference:

INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transactions

15-02-2008

http://nibrahosen.multiply.com/journal/item/21

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon