Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

GUSTANI.ID - DSAS IAI telah mengesahkan DE PSAK 401 dan ISAK 403. Dua standar ini berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, termasuk BPRS dan KSPPS.

Foto saya menjadi narasumber dalam FGD BPRS di Yogya


Revisi PSAK 401

PSAK 401 yang sebelumnya dikenal PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan syariah, struktur laporan keuangan syariah, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan syariah. Pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, tercatat telah mengalami 3 kali revisi serta 5 kali penyesuaian. Revisi terakhir pada 31 Mei 2022 sehubungan dengan revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah. PSAK 401 berisi lampiran yang memuat ilustrasi laporan keuangan untuk 4 entitas syariah yaitu Bank Syariah, Asuransi Syariah, Entitas Amil, dan Entitas Wakaf.

Juli 2025, DSAS IAI kembali melakukan revisi atas PSAK 401 dengan perubahan yang sangat signifikan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pengesahan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan pada 28 Mei 2025 yang sekaligus juga menggantikan PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 118 merujuk pada IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements. Penamaan PSAK 401 Revisi 2025 menjadi Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Syariah.

Perubahan paling signifikan PSAK 401 Revisi 2025 adalah terkait komponen laporan keuangan syariah yang lengkap. PSAK 401 menyaratkan entitas syariah untuk menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial dan sosial. Laporan keuangan lengkap dari entitas syariah meliputi:

  1. Laporan posisi keuangan;
  2. Laporan kinerja keuangan;
  3. Laporan perubahan ekuitas;
  4. Laporan perubahan dana sosial;
  5. Laporan arus kas; dan
  6. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan perubahan dana sosial menyajikan perubahan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lain. Laporan perubahan dana sosial merupakan menggabungkan informasi keuangan dari (a) laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan (b) laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan di PSAK 401 (2022). Sedangkan Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil untuk Bank Syariah ditiadakan dari komponen laporan keuangan dan cukup disajikan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Dengan ini maka laporan keuangan Bank Syariah yang sebelumnya berjumlah 8 komponen, kini hanya 6 komponen.

Unsur posisi keuangan syariah juga mengalami perubahan istilah yang sebelumnya Dana Syirkah Temporer berubah menjadi Dana. Sehingga unsur posisi keuangan syariah menjadi Aset, Liabilitas, Dana, dan Ekuitas. Dalam PSAK 401, unsur dana berasal dari pengelolaan aset entitas lain dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Sementara PSAK 401 (2022) unsur dana syirkah temporer berasal dari akad mudharabah dan musyarakah.

Perubahan signifikan lainnya adalah terkait struktur laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang menyesuaikan dengan ketentuan pada PSAK 118. Revisi PSAK 401 mensyaratkan entitas syariah untuk menyajikan penghasilan dan beban yang masuk dalam bagian laba rugi dan mengklasifikasinnya ke dalam kategori berikut:

a. Operasi;

b. Investasi;

c. Pendanaan;

d. Zakat perusahaan;

e. Pajak penghasilan;

f. Operasi yang dihentikan.

Semua kategori di atas, kecuali kategori zakat perusahaan, merujuk pada pengaturan di PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Pengklasifikasian penghasilan dan beban di atas akan membuat penyajian laba rugi entitas syariah dapat dibandingkan dengan entitas umum.

PSAK 401 Revisi 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan berlaku efektif nya PSAK 118. 

Selain melakukan revisi atas PSAK 401, DSAS IAI juga menerbitkan ISAK 403 tentang Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. ISAK 403 akan menjadi acuan penyajian laporan keuangan bagi entitas syariah yang menggunakan SAK EP atau SAK EMKM seperti BPRS dan KSPPS. 

Pelatihan Perhitungan CKPN Individual di Bank Aceh Syariah

Pelatihan Perhitungan CKPN Individual di Bank Aceh Syariah

GUSTANI.ID - Tanggal 15 - 16 Mei 2025 saya berkesempatan menjadi narasumber tunggal dalam agenda pelatihan untuk karyawan PT Bank Aceh Syariah. Pelatihan dengan tema Metode Penerapan dan Perhitungan CKPN Individual Berdasarkan Discounted Cashflow dan Fair Value of Collateral, diadakan di Portola Grand Arabia Hotel Banda Aceh, diikuti oleh 13 karyawan Bank Aceh Syariah Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Aset (PPA). Acara dibuka oleh Direktur Dana dan Jasa bpk M. Hendra Supardi dan Pemimpin Divisi SDI.




INFORMASI PELATIHAN PERHITUNGAN CKPN BERDASARKAN SAK ENTITAS PRIVAT UNTUK BPR/S DAN KSP/KSPPS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI 082357909050

Cara Mudah Mengatasi Masalah PROTECTED VIEW pada Excel

Cara Mudah Mengatasi Masalah PROTECTED VIEW pada Excel

GUSTANI.ID - Sebagai auditor saya sering kali mendapatkan data dari klien dalam format excel. Data itu dapat berupa daftar aset tetap, daftar piutang, daftar utang, atau daftar pembiayaan atau daftar simpanan. Data dalam format excel akan memudahkan saya mengolah serta melakukan pengujian untuk dapat dijadikan bukti audit. Namun sering kali saya mendapatkan data excel dalam kondisi "PROTECTED VIEW", mengakibatkan data tidak bisa diedit.


File dari Internet dan dari lokasi lain yang berpotensi tidak aman dapat berisi virus, worm, atau jenis malware lainnya yang dapat membahayakan komputer Anda. Untuk membantu melindungi komputer Anda, file dari lokasi yang berpotensi tidak aman ini hanya dibuka untuk  dibaca atau dalam Tampilan Terproteksi alias Protected View. Dengan menggunakan Protected View, Anda dapat membaca file, melihat kontennya, dan mengaktifkan pengeditan sekaligus mengurangi risiko.

Berikut ini cara mudah mengatasi masalah PROTECTED VIEW pada excel:

CARA 1

  1. Klik "File" pada pojok kiri atas workbook yang telah anda buka
  2. Klik "More..."
  3. Klik "Options"
  4. Klik "Trust Center"
  5. Klik "Trust Center Settings"
  6. Klik "Protected View"
  7. Lalu hilangkan semua centak pada 3 list "Enable Protected View"
Seharusnya file sudah terbuka dan bida diedit. Namun jika belum berhasil, langkah manual berikut ini dapat anda lakukan.

CARA 2
  1. Blok pada cell yang akan anda edit
  2. Lalu COPYcell yang telah anda blok
  3. Kemudian buka excel baru dan PASTE 
  4. SELESAI
Semoga bermanfaat !

10 Contoh Teks Bahasa Arab Mukadimah Ceramah atau Khutbah

10 Contoh Teks Bahasa Arab Mukadimah Ceramah atau Khutbah

GUSTANI.ID - Salah satu kunci sukses dalam ceramah atau khutbah adalah lancar diawal pembukaan materi yang akan disampaikan. Umumnya mukadimah ceramah atau khutbah diawali dengan membaca teks bahasa arab yang berisi pujian kepada Allah SWT serta shalawat kepada Rasulullah SAW. Mukadimah yang lancar dan lugas akan membuat ceramah atau khutbah akan berjalan dengan baik, termasuk menghilangkan grogi bagi penceramah atau khotib karena mampu menguasai panggung.

Berikut ini adalah contoh teks bahasa arab untuk mukadimah ceramah atau khutbah Jumat yang dapat anda hafalkan untuk mempersiapkan jika sewaktu - waktu secara mendadak diminta untuk ceramah atau khutbah jumat.

Satu

َلْحَمْدُ لِلّٰهِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَلِعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ لَا أُحْصِيْ ثَنَاءَكَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ، خَيْرُ نَبِيٍّ أَرْسَلَهُ اللهُ إِلَى الْعَالَمِ كُلِّهِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ    قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dua

ااَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، اَلقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: وَلُوطاً إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعالَمِينَ.  أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَما كانَ جَوابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قالُوا ائْتِنا بِعَذابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (العنكبوت: ٢٨-٢٩). وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ. اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Tiga

َلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. القَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ . وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Empat

َلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، اَلْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Lima

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَّمْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوْا رَبَّكُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّهُ خَيْرُ الزَّادِ وَاتَّقُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

Enam

َلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ، أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَام، أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى مَا هَدَاكُمْ لِلإِسْلاَمِ، وَأَوْلاَكُمْ مِنَ الْفَضْلِ وَالإِنْعَامِ، وَجَعَلَكُمْ مِنْ أُمَّةِ ذَوِى اْلأَرْحَامِ. قَالَ تَعَالَى خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ

Tujuh

الْحَمْدُ لِلّٰهِ وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْاِحْسَانِ، وَمُضَاعِفِ الْحَسَنَاتِ لِذَوِي الْإِيْمَانِ، الْغَنِيِّ الَّذِيْ لَمْ تَزَلْ سَحَائِبُ جُوْدِهِ تَسِحُّ الْخَيْرَاتِ كُلَّ وَقْتٍ وَأَوَانٍ، اَلْعَلِيْمِ الَّذِيْ لَا يَخْفَى عَلَيْهِ خَوَاطِرُ الْجَنَانِ، اَلْحَيِّ الْقَيُّوْمِ الَّذِيْ لَا تَغِيْضُ نَفَقَاتُهُ بِمَرِّ الدُّهُوْرِ وَالْأَزْمَانِ. أَحْمَدُهُ حَمْدًا يَفُوْقُ الْعَدَّ وَالْحُسْبَانَ، وَأَشْكُرُهُ شُكْرًا نَنَالُ بِهِ مِنْهُ مَوَاهِبَ الرِّضْوَانِ   أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ دَائِمُ الْمُلْكِ وَالسُّلْطَانِ، وَمُبْرِزُ كُلِّ مَنْ سِوَاهُ مِنَ الْعَدَمِ اِلَى الْوِجْدَانِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَخِيْرَتُهُ مِنْ نَوْعِ الْاِنْسَانِ، نَبِيٌّ رَفَعَ اللهُ بِهِ الْحَقَّ حَتَّى اتَّضَحَ وَاسْتَبَانَ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْإِحْسَانِ. أَمَّا بَعْدُ

Delapan

َلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي تَفَرَّدَ فِي أَزَلِيَّتِهِ بِعِزِّ كِبْرِيَائِهِ، وَتَوَحَّدَ فِي صَمَدِيَّتِهِ بِدَوَامِ بَقَائِهِ، وَنَوَّرَ بِمَعْرِفَتِهِ قُلُوْبَ أَوْلِيَائِهِ، الدَّاعِي اِلَى بَابِهِ وَالْهَادِي لِأَحْبَابِهِ وَالْمُتَفَضِّلِ بِإِنْزَالِ كِتَابِهِ، تَبْصِرَةً وَذِكْرَى لِلْإِسْتِعْدَادِ لِيَوْمِ لِقَائِهِ. فَسُبْحَانَ مَنْ تَقَرَّبَ بِرَأْفَتِهِ وَرَحْمَتِهِ، وَتَعَرَّفَ اِلىَ عِبَادِهِ بِمَحَاسِنِ صِفَاتِهِ، فَانْبَسَطُوْا لِذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ مُعْتَرِفٍ بِالْعَجْزِ عَنْ اَلاَئِهِ، مُنْتَظِرٍ زَوَائِدَ بِرِّهِ وَوَلَائِهِ
َشْهَدُ أَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةً ضَمِنَ الْحُسْنَى لِقَائِلِهَا يَوْمَ لِقَائِهِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ خَاتَمُ أَنْبِيَائِهِ وَسَيِّدُ أَصْفِيَائِهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنِ اقْتَفَى أَثَرَهُمْ اِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ فَفَازَ بِاقْتِفَائِهِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ أَوَّلًا بِتَقْوَى اللهِ تَعَالىَ وَطَاعَتِهِ، بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيدًا

Sembilan

اَلحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلَيْنَا الْفُرْقَانَ وَأَنْعَمَ عَلَيْنَا الْعِرْفَانَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى خَيْرِ الْإِنْسَانِ مُبَيِّنًا عَلَى رِسَالَةِ الرَّحْمَنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ الْمَحْبُوْبِيْنَ جَمِيْعًا. أَمَّا بَعْدُ فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَمَنْ يَّتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَايَحْتَسِبُ

Sepuluh

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ نَوَّرَ قُلُوْبَ أَوْلِيَائِهِ بِأَنْوَارِ الْوِفَاقِ، وَرَفَعَ قَدْرَ أَصْفِيَائِهِ فِيْ الْأَفَاقِ، وَطَيَّبَ أَسْرَارَ الْقَاصِدِيْنَ بِطِيْبِ ثَنَائِهِ فِيْ الدِّيْنِ وَفَاقَ، وَسَقَى أَرْبَابَ مُعَامَلَاتِهِ مِنْ لَذِيْذِ مُنَاجَتِهِ شَرَابًا عَذْبَ الْمَذَاقِ، فَأَقْبَلُوْا لِطَلَبِ مَرَاضِيْهِ عَلَى أَقْدَامِ السِّبَاقِ. فَسُبْحَانَ مَنْ أَيْقَظَ الْأَبْرَارَ، وَحَثَّ مَطَايَا شَوْقِهِمْ اِلَى دَارِ الْقَرَارِ، وَاسْتَنْهَضَ عَزَائِمَهُمْ اِلىَ الْمُسَارَعَةِ وَالْبِدَارِ

أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً صَفَا مَوْرِدُهَا وَرَاقَ، نَرْجُوْ بِهَا النَّجَاَةَ مِنْ نَارٍ شَدِيْدَةِ الْاِحْرَاقِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَشْرَفُ الْخَلْقِ عَلَى الْاِطْلَاقِ، اَلَّذِيْ أُسْرِيَ بِهِ عَلَى الْبُرَاقِ، حَتَّى جَاوَزَ السَّبْعَ الطِّبَاقِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ السَّبَاقِ، صَلَاةً وَسَلَامًا اِلَى يَوْمِ التَّلَاقِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ الرَّحْمَنِ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْمَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْانِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ


Semoga bermanfaat !

Proses Audit Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Audit (SA)

Proses Audit Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Audit (SA)

GUSTANI.ID - Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataaN suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Secara garis besar sesuai dengan Standar Audit (SA) proses audit dapat di rangkum dalam fase-fase sebagai berikut:

  1. Persetujuan perikatan audit
  2. Perencanaan
  3. Pengidentifikasian dan penilaian resiko
  4. Penyusunan strategi audit sebagai respon atas resiko
  5. Pengumpulan bukti audit
  6. Penyelesaian

Persetujuan Perikatan Audit

Ketentuan terkait persetujuan perikatan audit diatur dalam SA 210: Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit. Auditor menerima atau melanjutkan perikatan audit hanya ketika basis yang melandasi pelaksanaan audit telah disepakati, seperti di jelaskan dalam, melalui:
  1. Penetapan apakah terdapat prakondisi untuk suatu audit, yaitu apakah kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat diterima, dan memperoleh persetujuan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya; dan
  2. Penegasan bahwa ada pemahaman yang sama tentang ketentuan perikatan audit antara auditor, manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas. 
Hal lain yang dipertimbangkan dalam penerimaan perikatan yaitu bahwa ketentuan etika yang relevan seperti independensi dan kompetensi profesional akan dipenuhi, dan integritas pemilik utama, manajemen inti, dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas.

Perencanaan

Ketentuan terkait proses perencanaan audit diatur dalam SA 300: Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan. Aktivitas perencanaan meliputi pembentukan tim perikatan dan menetapkan strategi audit secara keseluruhan yang menetapkan ruang lingkup, waktu, dan arah audit, serta yang memberikan panduan bagi pengembangan rencana agar audit dapat dilakukan secara efektif.

Auditor harus memutakhirkan dan mengubah strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit jika diperlukan selama pelaksanaan audit dan juga merencanakan sifat, saat, dan luas arah serta supervisi atas anggota tim perikatan dan penelaahan atas pekerjaan mereka.

Pengidentifikasian dan Penilaian Resiko

Proses pengidentifikasian dan penilaian risiko diatur dalam SA 315: Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya. Auditor harus melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk menyediakan suatu dasar bagi pengidentifikasian dan penilaian risiko kesalahan penyajian material pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal entitas.

Auditor mengunakan pertimbangan profesionalnya untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendalian tersebut dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah diimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Penyusunan Strategi Audit Sebagai Respon atas Resiko

Proses penyusunan strategi audit sebagai respon atas resiko diatur dalam SA 330: Respon Auditor Atas Resiko Yang Telah Dinilai. Auditor bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi dan dinilai oleh auditor, melalui pendesainan dan penerapan respons yang tepat terhadap risiko tersebut.

Auditor harus merancang dan mengimplementasikan; (1) respon Keseluruhan untuk menanggapi risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai pada tingkat laporan keuangan; dan (2) prosedur audit lebih lanjut yang sifat, saat, dan luasnya didasarkan pada dan merupakan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai pada tingkat asersi, dan juga (3) mencakup penugasan staf berpengalaman atau personel yang mempunyai kemampuan khusus atau penggunaan pakar.

Pendekatan dan prosedur audit terus dikaji ulang selama proses audit dan disesuaikan untuk menanggapi informasi baru yang diperoleh terkait dengan penilaian risiko.

Pengumpulan Bukti Audit

Proses pengumpulan bukti audit diatur dalam SA 500: Bukti Audit. Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor, yaitu bukti audit yang cukup dan tepat. Kecukupan adalah ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang dibutuhkan dipengaruhi oleh penilaian auditor atas risiko kesalahan penyajian material (makin tinggi risiko, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan kualitas bukti audit (makin baik kualitas bukti audit, makin sedikit bukti yang dibutuhkan). Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yang mencakup, relevansi dan keandalan bukti audit yang mendukung auditor untuk merumuskan opininya.

Keandalan bukti audit dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung pada masing-masing kondisi bukti audit yang diperoleh. Auditor menerapkan skeptisme dan penilaian profesional saat mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit.

Pelaporan

Di akhir proses audit, auditor merumuskan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh, apakah:
  1. laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan; 
  2. laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Proses pelaporan diatur dalam SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan Laporan Auditor Independen.

Semoga bermanfaat !

Khutbah Jumat Ekonomi Syariah: Memahami Konsep Dasar Ekonomi Syariah

Khutbah Jumat Ekonomi Syariah: Memahami Konsep Dasar Ekonomi Syariah

GUSTANI.ID - Berikut ini adalah materi khutbah jumat yang saya sampaikan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Mesjid Al Hikmah Cirebon. Saya mendapat kepercayaan untuk menjadi khotib per 3 bulan sekali dengan tema khusus ekonomi syariah.

KHUTBAH PERTAMA

 اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، اَلْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Sistem ekonomi syariah terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Tidak hanya hadir dalam ruang - ruang akademisi, kini sistem ekonomi syariah sudah hadir melembaga dalam bentuk entitas - entitas bisnis dan keuangan, seperti perbankan syariah, lembaga non-bank syariah, pasar modal syariah. Bahkan sistem ekonomi syariah secara perlahan juga sudah masuk dalam ranah kebijakan negara, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), UU Jaminan Produk Halal, termasuk UU pengelolaan zakat serta UU wakaf. 

Ekonomi syariah hadir dengan konsep dasar yang bersumber dari ajaran - ajaran Islam yang sempurna. Konsep dasar ekonomi syariah mencakup Tujuan, Pilar, dan Fondasi yang menjadi landasan filosofis semua aktivitas ekonomi syariah. 

PERTAMA: TUJUAN

Tujuan merupakan sasaran akhir dari semua kegiatan pengembangan ekonomi syariah, yaitu Al-Falah  yang bermakna kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan dan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi adalah tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat.

Kebahagian dunia berupa harta yang cukup, mampu menjadi perantara bagi seorang muslim untuk menghantarkannya pada ketakwaan ke Allah SWT. Aktivitas ekonomi yang dilakukan berorientasi pada ibadah kepada Allah. Tujuan ini sejalan dengan doa yang sering kita panjatkan yang termaktub dalam Quran surat Al Baqarah ayat 201 yaitu:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” Al-Baqarah  [2]:201


KEDUA: PILAR

Pilar merupakan asas atau prinsip tindakan sebagai penjabaran dan konsekuensi dari fondasi akidah, syariah, akhlak dan ukhuwah sebagai cara untuk mencapai tujuan sekaligus alat ukur kinerja, baik pada level individu, institusi maupun sistem. Terdapat tiga pilar utama dalam system ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem perbankan syariah yaitu (a) keadilan, (b) keseimbangan, dan (c) kemaslahatan

Keadilan (‘adalah) bermakna menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam ekonomi syariah berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:

  • riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
  • kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
  • maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
  • gharar (unsur ketidakjelasan); dan
  • haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Keseimbangan (tawazun) meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

Kemaslahatan (mashlahah) merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Aktivitas ekonomi yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:

  1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
  2. akal (‘aql);
  3. keturunan (nasl);
  4. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
  5. harta benda (mal).

KETIGA: FONDASI

Fondasi merupakan kondisi prasyarat yang perlu ada agar pilar dapat tegak dan akhirnya tujuan ekonomi syariah dapat dicapai. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat 3 (tiga) lapis fondasi yang terdiri dari akidah, syariah dan akhlak, serta kesetiakawanan (ukhuwah).

Akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan  sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip GCG dan market discipline. Kaidah syariah (hukum muamalah di bidang ekonomi) yang membimbing aktivitas ekonomi selalu sesuai syariah. Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kesetiakawanan (ukhuwah) guna kesuksesan bersama. Sedangkan Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan.

Tiga konsep dasar ekonomi syariah yang terdiri dari tujuan, pilar, dan pondasi tersebut jika digambarkan dalam bentuk sebuah bangunan, maka akan menjadi bangunan ekonomi syariah sebagai berikut:




Semoga bangunan ekonomi syariah yang kita harapkan dapat terwujud dalam sistem perekonomian di negara kita tercinta ini. Amien. 

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ


KHUTBAH KEDUA


اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا، أَمَّا بَعْدُ. فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى، يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِىٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ​​​​​​​ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Jenis Ancaman Kode Etik Auditor

Jenis Ancaman Kode Etik Auditor

GUSTANI.ID - Dalam menjalankan profesinya, seorang auditor harus patuh terhadap kode etik profesi auditor yang telah ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan di Indonesia, yaitu IAI, IAPI, dan IAMI. Prinsip dasar etika akuntan di Indonesia terdiri dari (1) integritas; (2) objektivitas; (3) kompetensi dan kehati-hatian profesional; (4) kerahasiaan; dan (5) prilaku profesional.

Namun dalam praktiknya tersebut akan selalu dihadapkan berbagai ancaman yang dapat melanggar kepatuhan seorang auditor terhadap kode etik profesi. Auditor harus mampu mengidentifikasi ancaman kepatuhan kode etik dan melakukan evaluasi atas ancaman tersebut.

Ancaman terhadap kepatuhan pada kode etik profesi auditor terbagi dalam satu atau lebih dari kategori berikut:

  1. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku auditor secara tidak tepat;
  2. Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika auditor tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas yang dilakukan oleh auditor atau individu dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja, yang diandalkan oleh auditor ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan;
  3. Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor mendukung posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitasnya;
  4. Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja, auditor terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan 
  5. Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan, termasuk upaya memengaruhi auditor secara tidak semestinya.

Suatu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika.

Jika Anggota menentukan bahwa ancaman yang teridentifikasi atas kepatuhan terhadap prinsip dasar etika berada pada level yang tidak dapat diterima, maka auditor harus mengatasi ancaman tersebut dengan menghilangkannya atau menurunkannya sampai pada level yang dapat diterima. auditor harus melakukannya dengan:
  1. Menghilangkan keadaan, termasuk kepentingan atau hubungan, yang memunculkan ancaman;
  2. Menerapkan pengamanan, jika tersedia dan dapat diterapkan, untuk menurunkan ancaman sampai pada level yang dapat diterima; atau
  3. Menolak atau mengakhiri aktivitas profesional tertentu.

Referensi: Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 - IAPI


Konsultansi seputar akuntansi dan auditing dapat menghubungi KONTAK

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI