Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) dalam rapatnya telah mengesahkan Exposure Draft: 
- Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah
- Revisi atas PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
- Revisi atas PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, dan
- PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah.
Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah;
Penyesuaian
 pada ketiga PSAK tersebut memberikan definisi nilai wajar sebagai harga
 yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur 
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Revisi
 terkait Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PSAK 101: Penyajian 
Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi 
Syariah; dan 
Revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah antara lain mencakup:
·         
| 
·   | 
Kontribusi Peserta | 
| 
Memberikan   pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui pendapatan dana tabarru sesuai   jangka waktu akad yang mendasarinya. | |
| 
·     | 
Wakalah | 
| 
Memberikan
   pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang 
  menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi 
wakalah di   laporan posisi keuangan. | |
| 
·     | 
Penyisihan Teknis | 
| 
Penyisihan
   teknis untuk akan asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat 
polis mada   depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat
 yang   diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, 
dengan   mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dan 
tabarru. | |
| 
·     | 
Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis | 
| 
Memberikan
   pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis 
yang   dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas 
masa depan   berdasarkan akad asuransi syariah. | 
PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ini sudah diatur di PSAK lain. Oleh karena itu, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59.
Sebagai
 bagian dari due process procedure penyusunan dan pengembangan PSAK 
Syariah, kami mengharapkan masukan atau tanggapan dari regulator, 
asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat atas exposure draft PSAK 
Syariah tersebut.
Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu dalam Public Hearing yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 2 Desember 2015
Waktu             : 14.00-16.00 WIB
Tempat           : Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat
Acara
 ini bersifat tanpa biaya, konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu dapat 
disampaikan kepada kami paling lambat Senin 30 November 2015* melalui REGISTER ONLINE pada LINK INI. 
sumbwr : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=869

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon