| Pertama | : | Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
 
 
Metode Perataan Penghasilan/Laba (Income Smoothing Method) 
adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari 
waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu 
periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan  mengurangi 
fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan 
Syariah (LKS) dan Nasabah penyimpan dana (Dana Pihak Ketiga/DPK);Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadangan  adalah 
pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil 
antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan cara membentuk cadangan 
perataan laba/penghasilan (Profit Equalization Reserve); Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yang
 dibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKS yang 
melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untuk penyesuaian bagi
 hasil dana mudharabah (muthlaqah); dan dalam hal simpanan dana Nasabah menggunakan akad mudharabah muqayyadah,
 jika disepakati para pihak, pembentukan cadangan penyesuaian bagi hasil
 dapat pula berasal dari penyisihan keuntungan Nasabah yang melebihi 
tingkat bagi hasil yang diproyeksikan;Metode Perataan Penghasilan Tanpa Membentuk Cadangan adalah 
pengaturan pengakuan dan pelaporan laba dari waktu ke waktu untuk tujuan
 pengaturan bagi hasil antara LKS dan Nasabah tanpa pembentukan 
cadangan. | 
| Kedua | : | Ketentuan Hukum Metode Perataan Penghasilan 
dengan atau tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam Bagi Hasil 
Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang 
terdapat dalam fatwa ini.
 | 
| Ketiga | : | Ketentuan terkait Pembentukan Dana Cadangan 
 
LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi 
kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana
 di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan; Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:
bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dandengan izin Nasabah DPK;Dana Cadangan  (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi 
hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih 
kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan; Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER) 
boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabah yang 
melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelah dibagihasilkan 
dengan izin Nasabah DPK;  Dana Cadangan (PER) yang dibentuk LKS dari penyisihan keuntungan 
sebelum dibagihasilkan yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan 
merupakan hak Nasabah DPK secara kolektif yang harus dikelola secara 
terpisah oleh LKS untuk proses pengaturan pendapatan dan tingkat imbalan
 bagi Nasabah DPK;   Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan dan 
pelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) dan penggunaannya 
merupakan kewenangan pihak otoritas. | 
| Keempat | : | Ketentuan terkait Perataan Penghasilan dengan atau tanpa Pembentukan Cadangan 
 
Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: dengan membentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;Perataan Penghasilanhanya boleh digunakan LKS dalam kondisi yang 
diduga kuat berpotensi menimbulkan risiko penarikan dana nasabah akibat 
tingkat imbalan dari LKS yang tidak kompetitif  (displaced commercial risk);Kondisi sebagai dimaksud pada angka 2 di atas harus ditentukan oleh pengurus LKS berdasarkan pedoman operasional/standard operating prosedure (SOP) LKS dengan memperhatikan opini Dewan Pengawas Syariah;Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;  Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukan apabila 
dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi 
terselubung di mana imbalan diberikan tanpa memperhatikan hasil nyata; 
danDalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan  yang 
dilakukan dalam  hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari 
proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah. | 
| Kelima | : | Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di 
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan 
disempurnakan sebagaimana mestinya. | 
 
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon