GUSTANI.ID - Bandung (16/9) DSN-MUI Jawa Barat dan BAZNAS Jawa Barat mengadakan kegiatan workshop peningkatan kompetensi untuk DPS di wilayah Jawa Barat. Diadakan di Hotel Shakti Bandung. Alhamdulillah saya berkesempatan hadir mewakili KSPPS BMT Mitra Husnul Aulia Sejahtera sebagai DPS.
Salah satu sesi yang menarik dari workshop ini adalah sosialisasi 4 fatwa DSN-MUI terbaru yang disampaikan oleh Prof. Jaih Mubarok selaku sekretaris BPH DSN-MUI. Lima fatwa terbaru adalah :
- Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
- Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah; dan
- Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing)
- Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi
KETENTUAN PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH
- Para pihak (contoh 4 pihak) bersepakat mendirikan koperasi dengan melakukan akad syirkah-amwal `inan; dan menyepakati jenis usaha koperasi (lihat box bawah)
- Masing-masing menyerahkan dana sebagai ra’s al-mal (dalam contoh 400 juta [A = 100 jt; B = 100 jt; C = 50 jt; dan D = 150 jt); yang terpisah dari kekayaan anggota secara pribadi;
- Pihak-pihak menyepakati Nisbah Bagi hasil (secara proporsional karena lebih dari 2 pihak);
- Melalui Rapat Anggota, Para-Anggota menunjuk pengurus sebagai pengelola dan pengawas, dengan melakukan akad wakalah bi al-istitsmar, wakalah bi al-ujrah, atas akad mudharabah;
- Atas nama Koperasi, Pengurus mengangkat Pengelola dengan melakukan akad ijarah.
KETENTUAN KELEMBAGAAN KOPERASI SYARIAH
- Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota;
- Pengurus wajib melakukan tijarah/usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip dan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan;
- Anggota Koperasi Syariah tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Koperasi Syariah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan/atau utang Koperasi Syariah yang melebihi jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya;
- Kerugian Koperasi Syariah yang disebabkan oleh perbuatan Pengurus yang termasuk melampaui batas (al-ta‘addi), lalai (al-taqshir) dan/atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggungjawab Pengurus secara bersama-sama (tanggung renteng);
- Anggota yang berhenti dari keanggotaan Koperasi Syariah berhak mengambil atau menghibahkan modal miliknya kepada Koperasi Syariah atau kepada pihak lain.
- Akad antara para Anggota Koperasi Syariah (Entitas Syirkah) dengan Pengurus, dan Entitas Syirkah dengan Pengawas Koperasi Syariah adalah akad mudharabah atau akad wakalah bi al-Istitsmar;
- Akad antara Entitas Syirkah dan Dewan Pengawas Syariah adalah akad ijarah atau akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Akad antara Entitas Syirkah yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Syariah dan Pengelola adalah akad ijarah;
KETENTUAN PERMODALAN KOPERASI SYARIAH
- Modal Sendiri/Ekuitas (Dana Syirkah Permanen):
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dengan akad Syirkah;
- Cadangan (laba yang disisihkan) untuk dijadikan ra’s al-mal;
- Hibah dengan akad hibah;
- Sumber dana lain yang permanen dengan akad Syirkah.
- Simpanan/Tabungan, dengan akad Wadi’ah;
- Kewajiban dana talangan, dengan akad Qardh.
- Simpanan/Tabungan, dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
- Simpanan Berjangka, dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
- Pembiayaan yang diterima dari perorangan/lembaga lain dengan akad Mudharabah atau Musyarakah;
- Modal Penyertaan Koperasi (temporer), dengan akad Mudharabah, Musyarakah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
KETENTUAN KEGIATAN USAHA KOPERASI SYARIAH
- Kegiatan usaha Koperasi Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
- Jenis usaha koperasi syariah boleh bersifat single purpose (tunggal usaha) atau multi purpose (serba usaha);
- Koperasi Syariah boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, properti, keuangan, transportasi, logistik, pariwisata, pendidikan, jasa, sosial, serta bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Kegiatan usaha dapat menggunakan akad jual-beli (murabahah, salam, dan istishna`); akad ju’alah dan ujrah; dan akad-akad kerjasama usaha (partnership).
KETENTUAN JASA KEPERANTARAAN KOPERASI SYARIAH
- Kegiatan usaha Koperasi Syariah terkait jasa-keperantaraan (brokerage) dapat menggunakan akad Wasathah atau Bai’ al-Samarah, dengan mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti.
- Kegiatan penempatan dana Koperasi Syariah, harus di bank syariah dan/atau lembaga keuangan syariah lain dengan akad Wadiah, Mudharabah, dan/atau Wakalah bi al-Istitsmar;
- Dalam hal kegiatan wakaf, Koperasi Syariah dapat berkedudukan sebagai:
- Nazhir, Koperasi Syariah wajib melakukan istitsmar (investasi) dan berhak menerima manfaat wakaf sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mitra nazhir, Koperasi Syariah dapat menggunakan dana wakaf untuk pembiayaan produktif;
- Mauquf alaih, Koperasi Syariah berhak menerima manfaat wakaf;
KETENTUAN KEGIATAN SOSIAL KOPERASI SYARIAH
- Kegiatan usaha Koperasi yang bersifat sosial (tabarru’at) dapat menggunakan akad Qardh, dengan mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, dan Fatwa DSN-MUI nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah; dan
- Koperasi Syariah dapat menerima Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan dana sosial lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Pelatihan & Pendampingan
Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?
G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.
Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon