GUSTANI.ID - Tujuan dari melembaganya pengelolaan zakat sesuai amanah UU No. 23 tahun 2011 adalah agar zakat dapat dikelola secara efektif dan efisien sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan pengelolaan zakat yang syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Dalam rangka penguatan kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI melakukan sebuah kajian ilmiah tentang Indeks Kesehatan OPZ. Tujuannya adalah untuk memformulasikan suatu alat ukur untuk menilai tingkat kesehatan OPZ. Alhamdulillah saya dipercaya sebagai salah satu tim peneliti mewakili LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dalam kajian ini.
Kamis, tanggal 27 Mei 2021 pukul 13.00 kemaren diadakan public hearing atas draft kajian Indeks Kesehatan OPZ yang sudah disusun. Saya bersama ketua Puskas BAZNAS RI Dr. Muhammad Hasbi Zaenal bertindak sebagai penyampai materi, yang diulas langsung oleh beberapa pakar ekonomi syariah dari berbagai instansi ; Dr. Ahmad Juwaini (KNEKS), Prof. Dr. Amilin (UIN Jakarta), Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail (Universitas Islam Sains Malaysia), Ita Rulina (BI), dan Dr. Irfan Syauqi Beik. Turut hadir perwakilan dari Kemenag memberikan sambutan.
Bencmarking yang digunakan dalam memformulasi Indeks Kesehatan OPZ mengacu pada beberapa penilaian tingkat kesehatan pada beberapa lembaga keuangan syariah yang sudah dalam bentuk regulasi, seperti pengukuran tingkat kesehatan BUUS dan UUS dapat dinilai melalui factor: (1) Profil risiko (risk profile), (2) Good Corporate Governance (GCG), (3) Rentabilitas (earnings); dan (4) Permodalan (capital). Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor: (1) permodalan; (2) kualitas aset; (3) rentabilitas; (4) likuiditas; dan (5) manajemen.
Sedangkan indikator yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan OPZ mengacu pada beberapa hasil riset PUSKAS BAZNAS terkait pengukuran OPZ yang telah dirilis seperti Rasio Keuangan OPZ (2019), Indeks Zakat Nasional (2016), Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat (2018), Indeks Kepatuhan Syariah OPZ (2019), dan Indeks Transparansi OPZ (2019).
Semoga ikhtiar kecil ini dapat bermanfaat bagi penguatan kelembagaan OPZ di tanah air.
Pelatihan & Pendampingan
Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?
G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.
Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon