Revisi PSAK 110 (2015) Tentang SUKUK Disahkan

Pada tanggal 24 Februari 2015 Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan PSAK 110: Akuntansi Sukuk Revisi 2015 yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang di mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.

PSAK 110 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, baik sebagai penerbit maupun investor sukuk.

PSAK 110: Akuntansi SUkuk Revisi 2015 dilengkapi dengan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Bagi anggota IAI dapat mengaksis PSAK yang dimaksud melalui http://iaiglobal.sharepoint.com

Pelatihan & Pendampingan

Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?

G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.

Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon